Berita Terkini

KPU Kota Probolinggo Serahkan Santunan Kematian pada Ahli Waris Badan Adhoc

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Santunan kematian pada ahli waris Petugas Pedaftaran Pemilih (Pantarlih) yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas, diserahkan KPU Kota Probolinggo, Senin (26/6/2023). Masing-masing ahli waris menerima santunan kematian senilai Rp 36 juta dan ditransfer ke rekening masing-masing ahli waris. Diketahui, pada tahapan penyelenggaraan Pemilu, terdapat dua orang Pantarlih di Kota Probolinggo yang meninggal dunia. Di antaranya, Dyah Prihatiningsih, Pantarlih Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan dan Murniati, Pantarlih Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih. Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian Pengembangan (Litbang) KPU Provinsi Jawa Timur Rochani mengapresiasi langkah KPU Kota Probolinggo yang bergerak cepat merealisasikan pemberian santunan. “KPU kabupaten/kota pertama di Jawa Timur yang merealisasikan santunan kematian,” katanya. Mantan Ketua KPU Kota Batu itu menjelaskan, dalam anggaran KPU memang tidak ada anggaran khusus untuk santunan kematian. Namun, KPU RI menyiapkan mekanisme penyediaan anggaran ketika ada badan adhoc yang meninggal dunia. Karena tidak ada alokasi anggaran khusus itulah, proses pencairannya tidak bisa langsung diserahkan begitu badan adhoc meninggal dunia. Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, santunan kematian ini sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi badan adhoc. “Ini bagian dari hadirnya negara pada warganya yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam proses penyelenggaraan Pemilu,” ujar ketua KPU dua periode ini. Lebih lanjut Hudri –sapaan akrabnya – menegaskan, nominal santunan ini sudah diatur oleh KPU RI. Karena itu, pihaknya menegaskan tidak ada potongan sepeser pun oleh siapapun pada ahli waris. (rdf)

Sampaikan Hasil Vermin BCAD Kota Probolinggo, KPU Undang LO Parpol Peserta Pemilu

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) Kota Probolinggo tuntas. KPU Kota Probolinggo kemudian mengundang liaison officer (LO) atau penghubung parpol peserta Pemilu Tahun 2024 untuk menyampaikan hasil tersebut dalam rapat koordinasi, Sabtu (24/6/2023). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, pihaknya telah menuntaskan proses vermin tersebut sesuai tahapan yang diatur di PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Total, ada 409 BCAD yang diajukan oleh 17 parpol peserta Pemilu Tahun 2024. Dari jumlah BCAD tersebut, hanya 20 saja yang statusnya memenuhi syarat (MS). Lainnya masih belum memenuhi syarat (BMS). Namun, masih ada waktu di masa perbaikan bagi BCAD yang statusnya BMS untuk diperbaiki,” jelas Upik Raudhotul Hasanah. Pihaknya telah menyiapkan dokumen berisi berita acara hasil verifikasi tersebut untuk diserahkan pada LO parpol. Dengan demikian, parpol bisa melakukan perbaikan di masa perbaikan dokumen. Yakni, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan helpdesk sebagai sarana komunikasi LO parpol dengan KPU. Dalam rakor tersebut juga diserahterimakan hasil berita acara pada perwakilan masing-masing parpol termasuk Bawaslu. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, pemenuhan syarat administrasi BCAD bersifat mutlak. Karena itu, ia mengimbau agar parpol menuntaskan proses itu sesuai dengan jadwal yang ada. “Mudah-mudahan hingga akhir masa perbaikan, semuanya tuntas,” katanya. Hal senada disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Probolinggo Akhmad Faruk Yunus Putra. “Menegaskan apa yang disampaikan pak Ketua (Ketua KPU Kota Probolinggo, Red), pemenuhan dokumen itu disesuaikan dengan jadwal. Syukur-syukur sebelum akhir masa perbaikan, semua parpol sudah terpenuhi kekurangannya,” tegasnya. (rdf)

Bahas Hasil Verifikasi Administrasi BCAD Kota Probolinggo dalam Rapat Pleno

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Proses verifikasi administrasi (vermin) Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) Kota Probolinggo dirampungkan tim verifikator KPU Kota Probolinggo. Hasilnya, kemudian diplenokan yang dipantau Komisioner KPU setempat, Kamis (22/6/2023). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, pihaknya telah menuntaskan proses vermin sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Yakni, mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Hal itu sesuai dengan tahapan yang ada di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Hasilnya kami sampaikan dalam rapat pleno hari ini, terutama berkaitan dengan status masing-masing BCAD,” terangnya. Dalam rapat pleno tersebut, Upik –sapaan akrabnya- mengungkapkan, status sebagian besar BCAD di Kota Probolinggo masih Belum Memenuhi Syarat (BMS). Artinya, BCAD yang statusnya BMS, maka wajib melakukan perbaikan di masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Yakni, 26 Juni sampai 9 Juli 2023. “Kami agendakan rapat koordinasi dengan LO parpol berkaitan dengan hasil vermin ini. Sehingga LO masing-masing parpol bisa mengkomunikasikan hal ini dengan parpol masing-masing, untuk segera dilakukan perbaikan dokumen,” jelasnya. Rencananya, rakor tersebut akan dilaksanakan Sabtu (24/6/2023). Dalam rapat pleno tersebut, tim verifikator menjelaskan indikator-indikator mana saja yang tidak terpenuhi pada masing-masing BCAD sehingga statusnya dinyatakan BMS. Dalam pleno itu pula, disampaikan hal-hal yang bersifat strategis agar proses perbaikan nanti lebih maksimal. (rdf)

KPU Kota Probolinggo Tetapkan DPT Pemilu Tahun 2024 178.502 Pemilih

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 di Kota Probolinggo akhirnya ditetapkan sejumlah 178.502 pemilih. Hal itu terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT yang digelar KPU Kota Probolinggo, Rabu (21/6/2023). Rinciannya yakni, 87.460 pemilih laki-laki dan 91.042 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 669 Tempat pemungutan Suara (TPS) di 29 kelurahan yang ada di 5 kecamatan. Termasuk 3 TPS di lokasi TPS khusus. Yakni, 2 TPS yang ada di Lapas Klas IIB Probolinggo dan satu TPS di Pesantren Riyadlus Sholihin. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Probolinggo Muhammad Derajad mengatakan, jumlah pemilih terbanyak ada di Kecamatan Mayangan yang mencapai 47.300 pemilih. Disusul Kecamatan Kanigaran 45.199 pemilih, Kecamatan Kademangan 32.354 pemilih, Kecamatan Kedopok 27.516 pemilih, dan Kecamatan Wonoasih 26.133 pemilih. “Kami telah merampungkan seluruh tahapan data pemilih untuk Pemilu Tahun 2024. Mulai dari pemutakhiran yang dilakukan Pantarlih, kemudian dilanjutkan ke kelurahan, kecamatan, dan kota dengan tahapan DPHP, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, dan DPT yang hari ini ditetapkan,” jelasnya. Terkait TPS di lokasi khusus, Derajad –sapaan akrabnya- menyebut, pihaknya menetapkan ada 3 TPS. Dua TPS khusus di Lapas Klas IIB Probolinggo mencapai 378 pemilih. Sementara di Pesantren Riyadlus Sholihin  terdapat 170 pemilih. Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, DPT tersebut bersifat final untuk kebutuhan Pemilu 2024. “Terlepas nanti masih ada jenis pemilih yang masuk DPT Tambahan atau Daftar Pemilih Khusus (DPK),” terangnya. Pihaknya juga menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU bilamana diperlukan penyempurnaan kembali. Jika merujuk pada Pemilu Tahun 2019, ada penambahan sekitar 13.868 pemilih pada Pemilu Tahun 2024. Diketahui, jumlah pemilih pada Pemilu 2019 di Kota Probolinggo mencapai 164.634 pemilih. (rdf)

Insan Qoriawan: Mantan Terpidana Wajib Serahkan 3 Dokumen

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo – Komsioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan menyampaikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan, bahwa keanggotaan partai politik bersifat tunggal. Karena itu, apabila ada anggota DPRD yang berasal dari parpol yang tidak lagi sebagai Peserta Pemilu 2024, maka harus melengkapi surat pernyataan pengunduran diri saat mendaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) Pemilu 2024. “Hal itu merujuk Surat Ketua KPU Nomor 636. Untuk proses PAW, bukan di ranah kita,” jelasnya. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Persiapan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur, Senin (19/6/2023). Kegiatan yang dilaksanakan di aula KPU Provinsi Jawa Timur tersebut, dihadiri Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Kasubbag Tekmas dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Sementara itu, terkait penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen syarat BCAD yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS), khususnya dengan status mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, wajib menyerahkan tiga dokumen. Di antaranya surat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan, serta surat pernyataan pribadi yang dimuat di media massa atau media cetak dan online. Sedangkan bagi mantan narapidana dengan ancaman kurang dari lima tahun dan telah selesai menjalani hukuman kurungannya, maka yang bersangkutan cukup menyampaikan surat keterangan dari pengadilan saja. “Kalau mantan cukup dikenang. Jelas ya!” terang Insan disambut gelak tawa peserta rakor. (ori/rdf)

Buka Bimtek Vermin, Idham Holik Apresiasi Kelancaran Tahapan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon

JAKARTA, KPU Kota Probolinggo - Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik mengapresiasi kelancaran tahapan pengajuan penerimaan bakal calon anggota DPRD. Padahal, pihaknya tidak melakukan bimbingan teknis (bimtek) khusus terkait tahapan tersebut. Hal itu disampaikan Idham -sapaan akrabnya- saat membuka Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Penggunaan Silon dalam Pemilu 2024 bagi KPU Provinisi dan KPU Kabupaten/Kota, Jumat (26/5/2023). "Saya mengucapkan terima kasih karena proses pengajuan lancar, kondusif, tidak ada konflik horisontal dan vertikal," terangnya. Idham menegaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kepemimpinan dan koordinasi yang baik antara KPU Kabupaten/Kota dengan KPU Provinsi/KIP Aceh masing-masing. Lebih lanjut, Idham berharap penyelenggaraan tahapan ke depan dilakukan secara akuntabel, sehingga mendapat kepercayaan publik yang berujung pada tingginya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024. Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023 itu optimistis,  partisipasi masyarakat lebih tinggi dari Pemilu 2019. Yakni, di atas angka 82 persen. Dalam kesempatan itu, Idham menjelaskan bahwa dalam waktu dekat rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan Suara akan segera diselesaikan setelah melakukan simulasi dan diskusi terfokus dengan partai politik maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemilu. Dirinya berharap akan mendapatkan masukan dari semua pihak untuk menutupi hal-hal yang belum diatur. Serta mengakomodasi kepentingan seluruh provinsi, tidak hanya Jakarta sentris. "Dalam uji publik nanti, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kami minta mengundang stakeholder terkait. Sehingga setelah PKPU diundangkan, semua kepentingan terakomodasi," tegasnya. (ori/rdf)