Berita Terkini

Persiapan Kirab Pemilu, KPU Kota Probolinggo Gelar Rapat Koordinasi

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Kirab Pemilu Tahun 2024 direncanakan tiba di Kota Probolinggo pada 18 Mei 2023 mendatang. Karena itu, KPU Kota Probolinggo melakukan persiapan dengan mengundang stakeholder terkait dalam rapat koordinasi, Selasa (18/4/2023). Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Radfan Faisal mengatakan, Kirab Pemilu merupakan agenda nasional untuk menyukseskan gelaran pemilu. “Karena itu, penting bagi kami melibatkan sebanyak-banyaknya unsur untuk memperluas resonansinya,” terangnya. Sejumlah pihak diundang dalam rakor tersebut. Di antaranya, Satlantas Polres Probolinggo Kota; Bakesbangpol; Dinas Perhubungan; Dinas Komunikasi dan Informatika; Satpol PP; Dewan Kesenian; serta pihak lainnya. Dalam rakot tersebut, tidak hanya terkait jadwal dan urgensi pelaksanaan Kirab tersebut. Radfan –sapaan akrabnya- juga menyampaikan konsep kegiatan. Diketahui, pelaksanaan rangkaian kirab di Kota Probolinggo akan dilaksanakan pada tanggal 18-24 Mei 2023 atau selama 7 hari. “Kota Probolinggo masuk dalam jalur IV yang dilalui Kirab dan kota kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya,” terangnya. “Selain serah terima dan pelaksanaan Kirab di hari pertama, kami juga menyiapkan rangkaian kegiatan sosialiasi pendidikan pemilih yang dilaksanakan di hari kedua hingga ketujuh,” imbuhya kemudian. Rencananya, Kirab sendiri akan menempuh rute sejauh 24 kilometer dengan menjangkau seluruh kecamatan di Kota Probolinggo. Dengan mengambil start dan finish di depan kantor Pemkot Probolinggo. Selama rangkaian Kirab berlangsung, KPU mengajak serta seluruh masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan tersebut. (rdf)

Sosialisasikan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, Selasa (18/4/2023). Kegiatan tersebut digelar menyambut tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD yang dimulai pada pekan depan. Dalam sosialisasi tersebut, KPU mengundang sejumlah pihak terkait. Di antaranya ketua dan liaison officer (LO) partai politik peserta Pemilu tahun 2024; Pengadilan Negeri Probolinggo; Polres Probolinggo Kota; Kodim 0820 Probolinggo; Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo; RSUD dr. Mohamad Saleh; Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Probolinggo; Kemenag Kota Probolinggo; Dinas Kesehatan Kota Probolinggo; serta IDI Kota Probolinggo. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, pihaknya tidak hanya mengundang partai politik peserta Pemilu, namun juga stakeholder. “Selain parpol yang berkepentingan dalam tahapan ini, juga pihak lain yang terkait dengan proses ini,” katanya. Sementara itu, Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, Peraturan KPU berkaitan dengan pencalonan anggota DPR maupun DPRD memang belum turun. Namun, pihaknya tetap perlu menyosialisasikan tata cara pengajuan bacaleg. “Ada beberapa isu strategis yang perlu untuk menjadi perhatian dalam tahapan ini. Di antaranya dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, dokumen persyaratan administrasi bakal calon, pengajuan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon; pencermatan DCS dan DCT; serta tahapan dan jadwal pencalonan,” jelasnya. Dalam kesempatan itu, Upik –sapaan akrabnya- juga menyampaikan sejumlah poin penting dalam Rancangan PKPU terkait Pencalonan. Harapannya, parpol sudah mengetahui sejak awal poin-poin tersebut. Terurama dari sisi persyaratan bacaleg yang pasti membutuhkan waktu untuk penyiapannya. (rdf)

KPU Lantik 4 Anggota 1 Staf PPS Hasil Penggantian Antar Waktu

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Proses pengisian badan adhoc yang tidak bisa melanjutkan tugasnya direspons cepat oleh KPU Kota Probolinggo. Terbaru, KPU melantik 4 anggota PPS melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), Senin (10/4/2023). Termasuk satu staf sekretariat PPS yang juga melalui proses serupa. Proses PAW untuk PPS di antaranya Kelurahan Triwung Kidul atas nama Khoirul Usman; Kelurahan Triwung Lor atas nama Amiruddin Hamzah Anshori; Kelurahan Kanigaran atas nama Ihyak Hayatullah; dan Kelurahan Pakistaji atas nama Vivin Kurniawati. Serta satu staf PPS di Kelurahan Kedopok atas nama Dini Kurniasari. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Radfan Faisal mengatakan, proses pelantikan tersebut telah melalui mekanisme PAW sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu tahun 2024. Di antaranya proses verifikasi dan klarifikasi pada calon penggantinya. Radfan –sapaan akrabnya- menyebut, proses PAW tersebut didasarkan pada sejumlah sebab. “Ada yang mengundurkan diri, dan ada yang kami berhentikan,” terangnya. Kalau yang mengundurkan diri, penggantiannya didasarkan pada surat pernyataan bermateri. Sedangkan untuk anggota PPS yang diberhentikan, penggantiannya berdasarkan pada SK pemberhentian. Setelah melalui proses tersebut, termasuk di antaranya rapat pleno komisioner KPU, kemudian dilakukan pelantikan. Lebih lanjut Radfan menjelaskan, tugas sebagai penyelenggara Pemilu terutama di badan adhoc memang menuntut personelnya bekerja dengan fokus dan beradaptasi dengan cepat. Bagaimana tidak, pascadilantik, mereka langsung tancap gas sesuai tahapan. “Karena itu kami berpesan, terutama pada kawan-kawan badan adhoc yang baru saja dilantik, kemampuan harus mengikuti tahapan. Bukan sebaliknya, tahapan mengikuti kemampuan,” jelasnya. Sejauh ini, KPU Kota Probolinggo telah melakukan 9 kali proses PAW. Delapan di antaranya disebabkan pengunduran diri, dan satu lainnya karena diberhentikan. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan pada badan adhoc sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (rdf)

KPU Serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo melaksanakan rapat koordinasi Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (10/4/2023). Hal itu sesuai dengan tahapan pelaksanaan verifikasi dukungan untuk bakal calon perseorangan. “Hari ini kami tuntaskan proses tersebut dengan output penyerahan hasil BA,” terang Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah. Sesuai tahapan, pasca penyerahan BA tersebut, KPU Kota Probolinggo akan mengikuti proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/4/2023). Dalam kesempatan tersebut, hadir perwakilan Bawaslu Kota Probolinggo serta liaison officer (LO) bakal calon anggota DPD. Secara bergantian, LO bakal calon anggota DPD kemudian menerima salinan BA hasil verifikasi faktual tersebut. Penyerahan hasil BA baik ke Bawaslu maupun LO bakal calon anggota DPD diserahkan komisioner KPU Kota Probolinggo. Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, proses verifikasi administrasi hingga faktual diatur dalam UU, PKPU, maupun Keputusan. Di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu; PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. “Kemudian, ada juga keputusan-keputusan yag dikeluarkan oleh KPU RI sebagai petunjuk teknis dalam proses tersebut,” terangnya. Hudri –sapaan akrabnya- mengatakan, pihaknya telah melakukan proses verifikasi administrasi hingga faktual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sehingga, hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (rdf)

Lakukan Vertual Hasil Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, KPU Kota Probolinggo Libatkan PPK dan PPS

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo melakukan verifikasi faktual (vertual) dukungan bakal calon (bacalon) DPD tahap kedua, hasil tindak lanjut Putusan Bawaslu Jawa Timur selama 3 hari. Yakni, Kamis-Sabtu (6-8/4/2023). Vertual dilakukan mendatangi pendukung Bacalon DPD Aisyah Aleena Maheswari Novinda dan Siti Rafika Hardhiansari. Pelaksanaan vertual sendiri dilaksanakan dengan melibatkan PPK dan PPS sesuai dengan wilayah kerjanya. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, ia melakukan komunikasi intensif dengan petugas penghubung atau LO Bacalon DPD untuk memudahkan proses verifikasi. Selain itu, ia juga memerintahkan PPK dan PPS untuk berkoordinasi dengan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) terhadap alamat pendukung yang akan didatangi. “Saya sudah hubungi LO. Saya juga sudah kondisikan PPK dan PPS,” terang Upik –sapaan akrabnya-. Dalam proses vertual tersebut, tim verifikasi KPU Kota Probolinggo sempat menemui sedikit kendala. Pasalnya, ada beberapa nama pendukung yang berada di luar kota dan ada yang sudah pindah domisili ke luar kota. “Kami sudah komunikasikan dengan LO. Namun, LO tidak sanggup menghadirkan, melakukan panggilan video, atau mengirimkan bukti rekaman video. Namun tetap akan kita tunggu hingga di detik terakhir,” terangnya. Lebih lanjut, anggota Panwascam Pemilu 2019 tersebut menjelaskan, bahwa hasil vertual akan dituangkan dalam Berita Acara dan akan disampaikan kepada LO Bacalon DPD serta Bawaslu Kota Probolinggo pada kegiatan Rekapitulasi Tingkat Kota Probolinggo. “Kita sudah agendakan Senin, (10/4/2023) sore,” jelasnya. Sebagaimana jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, disebutkan bahwa pelaksanaan Verifikasi Faktual Tahap Kedua dilaksanakan pada rentang tanggal 26 Maret s/d 8 April 2023. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran pada tanggal 13 s/d 17 April 2023. (ori/rdf)

KPU Kota Probolinggo Verifikasi Calon PAW Anggota DPRD

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo - KPU Kota Probolinggo melakukan verifikasi pada calon anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Probolinggo, Kamis (6/4/2023). Proses tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atas surat DPRD setempat, pasca anggota DPRD dari Fraksi PKB atas nama Machrus Ali meninggal dunia. Dalam surat tertanggal 3 April 2023, DPRD Kota Probolinggo menyampaikan perihal permintaan verifikasi persyaratan calon PAW. "Berdasarkan surat DPRD tersebut, kami menindaklanjuti melalui proses verifikasi," terang Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri. Sebelumnya, KPU juga menerima surat dari DPC PKB terkait dengan permintaan perolehan suara di dapil Kota Probolinggo 2 (Kecamatan Kademangan-Kedopok). Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Machrus Ali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari dapil Kota Probolinggo 2. Perolehan suaranya 2.377. Pada peringkat kedua, ada nama Mohamad Muizzudin dengan perolehan suara 2.193. Pada dapil tersebut, DPC PKB mendapat 2 kursi. Sementara di peringkat ketiga, ada nama Nur Hudana dengan perolehan suara 1.853. Proses verifikasi tersebut menghadirkan sejumlah pihak. Di antaranya Bawaslu, pengurus partai politik, dan calon PAW. Dalam kesempatan itu, wakil partai politik yang hadir yakni Ketua DPC PKB Kota Probolinggo Abdul Mujib dan liaison officer (LO) DPC PKB Nasikhin. Kemudian, calon PAW Nur Hudana dan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah kemudian melakukan verifikasi terkait data calon PAW. "Verifikasi dilakukan, untuk memastikan tidak ada perubahan data. Terutama status pekerjaan, bukan PNS/pengacara/pegawai BUMD atau BUMD," jelasnya. (rdf)

Populer

Belum ada data.