
PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, Selasa (18/4/2023). Kegiatan tersebut digelar menyambut tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD yang dimulai pada pekan depan. Dalam sosialisasi tersebut, KPU mengundang sejumlah pihak terkait. Di antaranya ketua dan liaison officer (LO) partai politik peserta Pemilu tahun 2024; Pengadilan Negeri Probolinggo; Polres Probolinggo Kota; Kodim 0820 Probolinggo; Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo; RSUD dr. Mohamad Saleh; Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Probolinggo; Kemenag Kota Probolinggo; Dinas Kesehatan Kota Probolinggo; serta IDI Kota Probolinggo. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, pihaknya tidak hanya mengundang partai politik peserta Pemilu, namun juga stakeholder. “Selain parpol yang berkepentingan dalam tahapan ini, juga pihak lain yang terkait dengan proses ini,” katanya. Sementara itu, Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, Peraturan KPU berkaitan dengan pencalonan anggota DPR maupun DPRD memang belum turun. Namun, pihaknya tetap perlu menyosialisasikan tata cara pengajuan bacaleg. “Ada beberapa isu strategis yang perlu untuk menjadi perhatian dalam tahapan ini. Di antaranya dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, dokumen persyaratan administrasi bakal calon, pengajuan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon; pencermatan DCS dan DCT; serta tahapan dan jadwal pencalonan,” jelasnya. Dalam kesempatan itu, Upik –sapaan akrabnya- juga menyampaikan sejumlah poin penting dalam Rancangan PKPU terkait Pencalonan. Harapannya, parpol sudah mengetahui sejak awal poin-poin tersebut. Terurama dari sisi persyaratan bacaleg yang pasti membutuhkan waktu untuk penyiapannya. (rdf)