Berita Terkini

Keren, Serah Terima Pataka Kirab Pemilu di Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo - Proses serah terima pataka dan bendera partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang digelar di Kota Probolinggo berlangsung meriah, Selasa (16/5/2023). Ratusan orang dengan ratusan kendaraan, terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Tabuhan perkusi dari grup musik dug-dug Lare Kebonsari Kulon (Lakek), kelompok musik tradisional lokal, membuat proses tersebut semakin bersemangat. Belum lagi tarian selamat datang Jaran Bodhag dan tampilan flashmob Jingle Pemilu dari sanggar Bina Tari Bayu Kencana (BTBK), yang sangat menghibur penonton. "Keren, luar biasa acaranya," kata Octaviani, salah seorang penonton yang rela berpanas-panasan untuk menonton kegiatan tersebut. Kegiatan yang digelar di Jl. Panglima Sudirman, tepatnya di depan kantor Pemkot Probolinggo tersebut juga dipadati penonton sejak pukul 06.00 WIB. Padahal, kegiatan baru dimulai satu jam kemudian. Wali Kota Probolinggo mengapresiasi rangkaian kegiatan seremonial Kirab Pemilu tersebut. "Ini bisa menjadi contoh bahwa sosialisasi dengan melibatkan banyak orang masih tetap layak untuk saat ini. Terima kasih karena Kota Probolinggo dipercaya mendapatkan kesempatan untuk Kirab," terangnya. Dalam seremonial tersebut, dilakukan sejumlah kegiatan. Mulai penyambutan rombongan KPU Kota Surabaya. Di mana, KPU Kota Surabaya yang menyerahkan pataka dan bendera parpol pada KPU Kota Probolinggo. Setelah itu, ada juga pembacaan dan penandatanganan deklarasi Pemilu Sarana Integrasi Bangsa; penyerahan maskot Pemilu Sura Sulu pada Forkopimda; penandatanganan berita acara serah terima, dan sebagainya. Baru setelah itu, dilakukan Kirab dengan melibatkan 10 kendaraan roda empat dan 120 motor. Terdiri dari badan adhoc dan TNI/Polri. "Kami berkeyakinan, bahwa masyarakat Kota Probolinggo memiliki kepedulian pada proses demokrasi ini," ujar Plh. Ketua KPU Kota Probolinggo Akhmad Faruk Yunus Putra dalam sambutannya. (rdf)

KPU Koordinasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Wali Kota

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo berkoordinasi dengan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, Selasa (18/4/2023). Koordinasi tersebut mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu, termasuk di dalamnya badan adhoc. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menyampaikan, koordinasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan itu merupakan tindaklanjut surat KPU Nomor 267 Tahun 2023. “Prinsip surat tersebut, kami diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan kepala daerah mengenai fasilitas tersebut,” terangnya. Hudri –sapaan akrabnya – menyampaikan, KPU RI mendasarkan surat tersebut pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Di mana, penyelenggara Pemilu harus terdaftar sebagai peserta aktif. “Dalam surat tersebut juga disebutkan, bahwa SBML (Satuan Biaya Masukan Lainnya, Red) mengenai tahapan, tidak mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan. Hanya mengatur honorarium dan santunan kecelakaan,” jelasnya. “Karena itu, kami berkoordinasi dengan wali kota sesuai dengan perintah tersebut,” imbuhnya. Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin merespons positif koordinasi tersebut. Pihaknya, mendukung program itu karena berkaitan dengan  hak dasar bagi pekerja, dalam hal ini penyelenggara Pemilu. Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi di internal pemkot mengenai tindaklanjut dari koordinasi tersebut. “Pada prinsipnya kami mendukung langkah tersebut. Kami akan mengkoordinasikan di internal maupun pihak lain agar hal itu bisa terealisasi,” katanya. Tidak hanya soal jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya juga mendukung program lainnya mengenai tahapan Pemilu. Di antaranya Kirab Pemilu maupun dukungan kesekretariatan yang juga dikoordinasikan oleh KPU. (rdf)

Persiapan Kirab Pemilu, KPU Kota Probolinggo Gelar Rapat Koordinasi

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Kirab Pemilu Tahun 2024 direncanakan tiba di Kota Probolinggo pada 18 Mei 2023 mendatang. Karena itu, KPU Kota Probolinggo melakukan persiapan dengan mengundang stakeholder terkait dalam rapat koordinasi, Selasa (18/4/2023). Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Radfan Faisal mengatakan, Kirab Pemilu merupakan agenda nasional untuk menyukseskan gelaran pemilu. “Karena itu, penting bagi kami melibatkan sebanyak-banyaknya unsur untuk memperluas resonansinya,” terangnya. Sejumlah pihak diundang dalam rakor tersebut. Di antaranya, Satlantas Polres Probolinggo Kota; Bakesbangpol; Dinas Perhubungan; Dinas Komunikasi dan Informatika; Satpol PP; Dewan Kesenian; serta pihak lainnya. Dalam rakot tersebut, tidak hanya terkait jadwal dan urgensi pelaksanaan Kirab tersebut. Radfan –sapaan akrabnya- juga menyampaikan konsep kegiatan. Diketahui, pelaksanaan rangkaian kirab di Kota Probolinggo akan dilaksanakan pada tanggal 18-24 Mei 2023 atau selama 7 hari. “Kota Probolinggo masuk dalam jalur IV yang dilalui Kirab dan kota kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya,” terangnya. “Selain serah terima dan pelaksanaan Kirab di hari pertama, kami juga menyiapkan rangkaian kegiatan sosialiasi pendidikan pemilih yang dilaksanakan di hari kedua hingga ketujuh,” imbuhya kemudian. Rencananya, Kirab sendiri akan menempuh rute sejauh 24 kilometer dengan menjangkau seluruh kecamatan di Kota Probolinggo. Dengan mengambil start dan finish di depan kantor Pemkot Probolinggo. Selama rangkaian Kirab berlangsung, KPU mengajak serta seluruh masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan tersebut. (rdf)

Sosialisasikan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, Selasa (18/4/2023). Kegiatan tersebut digelar menyambut tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD yang dimulai pada pekan depan. Dalam sosialisasi tersebut, KPU mengundang sejumlah pihak terkait. Di antaranya ketua dan liaison officer (LO) partai politik peserta Pemilu tahun 2024; Pengadilan Negeri Probolinggo; Polres Probolinggo Kota; Kodim 0820 Probolinggo; Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo; RSUD dr. Mohamad Saleh; Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Probolinggo; Kemenag Kota Probolinggo; Dinas Kesehatan Kota Probolinggo; serta IDI Kota Probolinggo. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, pihaknya tidak hanya mengundang partai politik peserta Pemilu, namun juga stakeholder. “Selain parpol yang berkepentingan dalam tahapan ini, juga pihak lain yang terkait dengan proses ini,” katanya. Sementara itu, Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, Peraturan KPU berkaitan dengan pencalonan anggota DPR maupun DPRD memang belum turun. Namun, pihaknya tetap perlu menyosialisasikan tata cara pengajuan bacaleg. “Ada beberapa isu strategis yang perlu untuk menjadi perhatian dalam tahapan ini. Di antaranya dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, dokumen persyaratan administrasi bakal calon, pengajuan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon; pencermatan DCS dan DCT; serta tahapan dan jadwal pencalonan,” jelasnya. Dalam kesempatan itu, Upik –sapaan akrabnya- juga menyampaikan sejumlah poin penting dalam Rancangan PKPU terkait Pencalonan. Harapannya, parpol sudah mengetahui sejak awal poin-poin tersebut. Terurama dari sisi persyaratan bacaleg yang pasti membutuhkan waktu untuk penyiapannya. (rdf)

KPU Lantik 4 Anggota 1 Staf PPS Hasil Penggantian Antar Waktu

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Proses pengisian badan adhoc yang tidak bisa melanjutkan tugasnya direspons cepat oleh KPU Kota Probolinggo. Terbaru, KPU melantik 4 anggota PPS melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), Senin (10/4/2023). Termasuk satu staf sekretariat PPS yang juga melalui proses serupa. Proses PAW untuk PPS di antaranya Kelurahan Triwung Kidul atas nama Khoirul Usman; Kelurahan Triwung Lor atas nama Amiruddin Hamzah Anshori; Kelurahan Kanigaran atas nama Ihyak Hayatullah; dan Kelurahan Pakistaji atas nama Vivin Kurniawati. Serta satu staf PPS di Kelurahan Kedopok atas nama Dini Kurniasari. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Radfan Faisal mengatakan, proses pelantikan tersebut telah melalui mekanisme PAW sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu tahun 2024. Di antaranya proses verifikasi dan klarifikasi pada calon penggantinya. Radfan –sapaan akrabnya- menyebut, proses PAW tersebut didasarkan pada sejumlah sebab. “Ada yang mengundurkan diri, dan ada yang kami berhentikan,” terangnya. Kalau yang mengundurkan diri, penggantiannya didasarkan pada surat pernyataan bermateri. Sedangkan untuk anggota PPS yang diberhentikan, penggantiannya berdasarkan pada SK pemberhentian. Setelah melalui proses tersebut, termasuk di antaranya rapat pleno komisioner KPU, kemudian dilakukan pelantikan. Lebih lanjut Radfan menjelaskan, tugas sebagai penyelenggara Pemilu terutama di badan adhoc memang menuntut personelnya bekerja dengan fokus dan beradaptasi dengan cepat. Bagaimana tidak, pascadilantik, mereka langsung tancap gas sesuai tahapan. “Karena itu kami berpesan, terutama pada kawan-kawan badan adhoc yang baru saja dilantik, kemampuan harus mengikuti tahapan. Bukan sebaliknya, tahapan mengikuti kemampuan,” jelasnya. Sejauh ini, KPU Kota Probolinggo telah melakukan 9 kali proses PAW. Delapan di antaranya disebabkan pengunduran diri, dan satu lainnya karena diberhentikan. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan pada badan adhoc sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (rdf)

KPU Serahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo melaksanakan rapat koordinasi Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (10/4/2023). Hal itu sesuai dengan tahapan pelaksanaan verifikasi dukungan untuk bakal calon perseorangan. “Hari ini kami tuntaskan proses tersebut dengan output penyerahan hasil BA,” terang Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah. Sesuai tahapan, pasca penyerahan BA tersebut, KPU Kota Probolinggo akan mengikuti proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/4/2023). Dalam kesempatan tersebut, hadir perwakilan Bawaslu Kota Probolinggo serta liaison officer (LO) bakal calon anggota DPD. Secara bergantian, LO bakal calon anggota DPD kemudian menerima salinan BA hasil verifikasi faktual tersebut. Penyerahan hasil BA baik ke Bawaslu maupun LO bakal calon anggota DPD diserahkan komisioner KPU Kota Probolinggo. Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, proses verifikasi administrasi hingga faktual diatur dalam UU, PKPU, maupun Keputusan. Di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu; PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. “Kemudian, ada juga keputusan-keputusan yag dikeluarkan oleh KPU RI sebagai petunjuk teknis dalam proses tersebut,” terangnya. Hudri –sapaan akrabnya- mengatakan, pihaknya telah melakukan proses verifikasi administrasi hingga faktual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sehingga, hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (rdf)