SURABAYA, KPU Kota Probolinggo – KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan DPD, sebagai tindaklanjut putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu (5/4/2023). Yakni, untuk bakal calon (bacalon) Aisyah Aleena Maheswari Novinda dan Siti Rafika Hardhiansari. Kegiatan bertempat di aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur tersebut, juga dihadiri Liaison Officer (LO) serta Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan, memimpin secara langsung proses pembacaan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua yang dilakukan oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. “Silakan dibaca dengan lantang, sebutkan MS dan TMS-nya disertai alasan. LO dipersilakan menyampaikan keberatan dengan membawa bukti pendukung,” kata Insan. Berdasarkan hasil rekapitulasi, kedua Bacalon DPD dinyatakan memenuhi syarat dan berhak diikutsertakan dalam proses verifikasi faktual tahap kedua. “Alhamdulillah proses rekap dan pengambilan sampel sudah selesai. Kita ketemu lagi saat pelaksanaan rekap tingkat provinsi minggu depan,” jelasnya. Sebelumnya kedua Bacalon DPD dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Timur tanggal 24 Maret 2023. Setelah melalui proses mediasi di Bawaslu Provinsi Jawa Timur, kedua Bacalon DPD tersebut diberikan tambahan waktu untuk memperbaiki dokumen melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (ori/rdf)