Berita Terkini

Lakukan Vertual Hasil Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, KPU Kota Probolinggo Libatkan PPK dan PPS

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo melakukan verifikasi faktual (vertual) dukungan bakal calon (bacalon) DPD tahap kedua, hasil tindak lanjut Putusan Bawaslu Jawa Timur selama 3 hari. Yakni, Kamis-Sabtu (6-8/4/2023). Vertual dilakukan mendatangi pendukung Bacalon DPD Aisyah Aleena Maheswari Novinda dan Siti Rafika Hardhiansari. Pelaksanaan vertual sendiri dilaksanakan dengan melibatkan PPK dan PPS sesuai dengan wilayah kerjanya. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, ia melakukan komunikasi intensif dengan petugas penghubung atau LO Bacalon DPD untuk memudahkan proses verifikasi. Selain itu, ia juga memerintahkan PPK dan PPS untuk berkoordinasi dengan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) terhadap alamat pendukung yang akan didatangi. “Saya sudah hubungi LO. Saya juga sudah kondisikan PPK dan PPS,” terang Upik –sapaan akrabnya-. Dalam proses vertual tersebut, tim verifikasi KPU Kota Probolinggo sempat menemui sedikit kendala. Pasalnya, ada beberapa nama pendukung yang berada di luar kota dan ada yang sudah pindah domisili ke luar kota. “Kami sudah komunikasikan dengan LO. Namun, LO tidak sanggup menghadirkan, melakukan panggilan video, atau mengirimkan bukti rekaman video. Namun tetap akan kita tunggu hingga di detik terakhir,” terangnya. Lebih lanjut, anggota Panwascam Pemilu 2019 tersebut menjelaskan, bahwa hasil vertual akan dituangkan dalam Berita Acara dan akan disampaikan kepada LO Bacalon DPD serta Bawaslu Kota Probolinggo pada kegiatan Rekapitulasi Tingkat Kota Probolinggo. “Kita sudah agendakan Senin, (10/4/2023) sore,” jelasnya. Sebagaimana jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, disebutkan bahwa pelaksanaan Verifikasi Faktual Tahap Kedua dilaksanakan pada rentang tanggal 26 Maret s/d 8 April 2023. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran pada tanggal 13 s/d 17 April 2023. (ori/rdf)

KPU Kota Probolinggo Verifikasi Calon PAW Anggota DPRD

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo - KPU Kota Probolinggo melakukan verifikasi pada calon anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Probolinggo, Kamis (6/4/2023). Proses tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atas surat DPRD setempat, pasca anggota DPRD dari Fraksi PKB atas nama Machrus Ali meninggal dunia. Dalam surat tertanggal 3 April 2023, DPRD Kota Probolinggo menyampaikan perihal permintaan verifikasi persyaratan calon PAW. "Berdasarkan surat DPRD tersebut, kami menindaklanjuti melalui proses verifikasi," terang Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri. Sebelumnya, KPU juga menerima surat dari DPC PKB terkait dengan permintaan perolehan suara di dapil Kota Probolinggo 2 (Kecamatan Kademangan-Kedopok). Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Machrus Ali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari dapil Kota Probolinggo 2. Perolehan suaranya 2.377. Pada peringkat kedua, ada nama Mohamad Muizzudin dengan perolehan suara 2.193. Pada dapil tersebut, DPC PKB mendapat 2 kursi. Sementara di peringkat ketiga, ada nama Nur Hudana dengan perolehan suara 1.853. Proses verifikasi tersebut menghadirkan sejumlah pihak. Di antaranya Bawaslu, pengurus partai politik, dan calon PAW. Dalam kesempatan itu, wakil partai politik yang hadir yakni Ketua DPC PKB Kota Probolinggo Abdul Mujib dan liaison officer (LO) DPC PKB Nasikhin. Kemudian, calon PAW Nur Hudana dan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah kemudian melakukan verifikasi terkait data calon PAW. "Verifikasi dilakukan, untuk memastikan tidak ada perubahan data. Terutama status pekerjaan, bukan PNS/pengacara/pegawai BUMD atau BUMD," jelasnya. (rdf)

KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPS, Jumlah Pemilih 179.924 Orang

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten/kota, digelar KPU Kota Probolinggo, Rabu (5/4/2023). Dalam rapat pleno tersebut disampaikan, jumlah pemilih di Kota Probolinggo pada Pemilu Tahun 2024 berjumlah 179.924 orang. Rinciannya, 87.996 pemilih laki-laki dan 91.928 pemilih perempuan. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, rapat pleno rekapitulasi DPS ini merupakan tahapan yang diperintah Undang-Undang maupun Peraturan KPU. Di antaranya UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, hingga Keputusan KPU Nomor 27 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu. “Prosesnya berjenjang, mulai tingkat PPS, PPK, kemudian KPU kabupaten/kota. Setelah ini, rekapitulasi dilakukan di tingkat KPU Provinsi,” terangnya saat memberikan sambutan. Dalam proses penyusunan DPS ini, pihaknya juga membuka ruang saran dan tanggapan dari masyarakat. “Terutama Bawaslu sebagai mitra penyelenggara Pemilu, maupun parpol dan masyarakat,” katanya. Usai sambutan, Hudri –sapaan akrabnya- kemudian memimpin jalannya rapat pleno. Setelah dibuka, komisioner dua periode ini mempersilakan Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muhammad Derajad membacakan hasil rekapitulasi. Bergantian dengan Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM dalam membacakan hasil tersebut. Dalam rapat pleno tersebut, juga dilakukan perbaikan pada sejumlah data, hasil masukan dari Bawaslu maupun partai politik. “Dalam pleno ini, kami buka ruang pada peserta rapat untuk menyampaikan masukan. Dengan demikian, hasil rekapitulasi ini disepakati oleh pihak-pihak yang terundang,” katanya. Setelah dibacakan hasil rekapitulasi, Hudri kemudian menetapkan pleno tersebut disaksikan seluruh undangan yang hadir. Di antaranya Bawaslu, pimpinan dan perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820 Probolinggo, PPK, wartawan, dan perwakilan TPS lokasi khusus. Di antaranya Lapas Klas IIb Probolinggo dan pondok pesantren. (rdf)

Hasil Rekap Vermin Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Jatim, Dua Bacalon DPD Dinyatakan Memenuhi Syarat

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo – KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan DPD, sebagai tindaklanjut putusan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu (5/4/2023). Yakni, untuk bakal calon (bacalon) Aisyah Aleena Maheswari Novinda dan Siti Rafika Hardhiansari. Kegiatan bertempat di aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur tersebut, juga dihadiri Liaison Officer (LO) serta Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan, memimpin secara langsung proses pembacaan hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua yang dilakukan oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. “Silakan dibaca dengan lantang, sebutkan MS dan TMS-nya disertai alasan. LO dipersilakan menyampaikan keberatan dengan membawa bukti pendukung,” kata Insan. Berdasarkan hasil rekapitulasi, kedua Bacalon DPD dinyatakan memenuhi syarat dan berhak diikutsertakan dalam proses verifikasi faktual tahap kedua. “Alhamdulillah proses rekap dan pengambilan sampel sudah selesai. Kita ketemu lagi saat pelaksanaan rekap tingkat provinsi minggu depan,” jelasnya. Sebelumnya kedua Bacalon DPD dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Timur tanggal 24 Maret 2023. Setelah melalui proses mediasi di Bawaslu Provinsi Jawa Timur, kedua Bacalon DPD tersebut diberikan tambahan waktu untuk memperbaiki dokumen melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). (ori/rdf)

Ikuti Bimtek Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

BATAM, KPU Kota Probolinggo - KPU Kota Probolinggo mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang digelar oleh KPU RI tersebut dilaksanakan selama tiga hari, yakni Selasa-Kamis (4-6/4/2023). Bimtek yang digelar di Hotel Swiss-BeLHotel Batam tersebut, mengundang anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memperkuat jajaran KPU. Baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, terkait penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa Pemilu 2024. "Kegiatan ini untuk me-refresh kembali cara-cara penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa, serta memperkuat antisipasi penyelenggara pemilu ketika muncul sengketa dalam pelaksanaan tahapan," terangnya. Selain Hasyim, bimtek itu juga dihadiri oleh anggota KPU RI di antaranya Mochammad Afifudin; Yulianto Sudrajat; August Mellaz; Parsadaan Harahap dan Betty Epsilon Idroos. Serta Deputi Teknis Ebertha Kawima, serta jajaran Sekretariat Jendral KPU RI. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang terdiri dari Kepala Sub Direktorat Penyelenggaraan Pemerintah Jamdatun Kejaksaan Agung Muhammad Hari Wahyudi; Kuasa Hukum KPU RI Heru Widodo; Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna; serta dimoderatori oleh Tenaga Ahli KPU RI M. Zaid. Dalam arahan yang disampaikan, upaya antisipasi terhadap kemungkinan munculnya sengketa pemilu perlu dipersiapkan oleh KPU di seluruh tingkatan. Dijelaskan juga bahwa setiap dalil yang akan dihadirkan dalam persidangan, perlu dilengkapi dokumen yang lengkap.  Sehingga, proses pembuktian dapat berjalan dengan baik. Bimtek tersebut juga membahas contoh-contoh kasus tahapan Pemilu dan Pemilihan yang pernah terjadi serta bagaimana penanganannya. Contoh simulasi penanganan pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024, diperagakan oleh Divisi Hukum dan Kasubbag Hukum. (aas/rdf)

Berikan Pendidikan Pemilih pada Purna Paskibraka Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 terus dilakukan KPU Kota Probolinggo. Terbaru, sosialisasi dilakukan dengan sasaran purna Paskibraka tahun 2021 dan 2022 yang digelar Bakesbangpol setempat, Selasa (4/4/2023). Dalam sosialisasi tersebut, puluhan peserta hadir memenuhi aula. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Radfan Faisal mengatakan, seluruh warga negara yang memenuhi syarat berhak memilih. “Syarat-syaratnya di antaranya, berusia 17 tahun atau lebih; sudah atau pernah menikah; bukan anggota TNI/Polri; tidak dicabut hak politiknya setelah diputus pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; serta terdaftar sebagai pemilih,” terangnya. Karena itu, ia mengimbau pada seluruh purna Paskibraka, untuk memastikan agar namanya telah terdaftar sebagai pemilih. Yakni, dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id. Pada laman tersebut, masyarakat bisa mengetahui namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Bagaimana jika namanya belum terdaftar? Radfan –sapaan akrabnya- mengimbau agar mendaftarkan dirinya ke KPU Kota Probolinggo. Selain itu, Radfan juga memberikan pemahaman terkait pentingnya Pemilu. Di antaranya, sebagai sarana terjaminnya pergantian kepemimpinan dalam pemerintahan secara regular 5 tahun sekali dengan damai. Baik eksekutif maupun legislatif, di level pusat maupun daerah.  Selain itu, Pemilu juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. “Pemilu juga menjadi pendidikan politik dan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin pemerintahan dan anggota perwakilan sebagai representasi rakyat,” terangnya. Itu sebabnya, Radfan mengimbau agar purna Paskibraka juga terlibat aktif. “Tidak sebatas menjadi pemilih pasif, namun juga aktif,” imbuhnya. Dalam kegiatan tersebut, Bakesbangpol juga menghadirkan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri dan Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib sebagai narasumber. “Kami punya tanggungjawab memberikan pendidikan pemilih pada masyarakat, dalam hal ini purna Paskibraka. Agar mereka nanti terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu,” kata Plt. Kepala Bakesbangpol Titik Widayawati. (rdf)