
JAKARTA, KPU Kota Probolinggo – KPU merupakan penanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Karenanya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dituntut untuk menjaga kedisiplinan, ketaatan pada aturan, dan cermat dalam menjalankan verifikasi. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari saat memberikan arahan dalam pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada KPU Kabupaten/Kota, Sabtu (23/7/2022). Hasyim –sapaan akrabnya- menjelaskan, dengan komitmen tersebut, maka tidak ada lagi pemahaman dan perlakuan berbeda dalam memberikan layanan pada partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. “Target tidak sekadar tahu, tidak sekadar paham. Tapi, juga disiplin terhadap aturan, SOP, juklak dan juknis, serta terampil dalam pendaftaran dan verifikasi,” katanya. Kegiatan tersebut diikuti komisioner, kasubbag, dan operator Sipol dengan total sebanyak 2.260 orang dari 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan materi penyampaian kebijakan terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu, serta Sistem Elektronik Kepemiluan berturut-turut oleh perwakilan Bawaslu RI, DKPP dan ITB. (ori/rdf)