Berita Terkini

KPU RI: Penting Identifikasi Permasalahan Hukum dan Penanganan Pelanggaran

JAKARTA, KPU Kota Probolinggo - Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin menegaskan pentingnya identifikasi permasalahan hukum dan penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa proses Pemilu 2024. Hal itu untuk mitigasi problem hukum sejak awal. Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD yang digelar KPU RI, Jum’at (5/8/2022). “Bahwa penegakan hukum Pemilu adalah ruh dan selimut untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu,” kata eks anggota Bawaslu RI ini. Afif –sapaan akrabnya- juga menjelaskan jenis-jenis pelanggaran. Di antaranya pelanggaran administrasi, tindak pidana, dan kode etik. Selain itu juga perbedaan antara sengketa dengan pelanggaran Pemilu. Termasuk soal sengketa antara penyelenggara dengan peserta Pemilu dan sengketa antar peserta Pemilu. Ia berharap saat Pemilu tahun 2024 nanti, tidak ada sengketa Pemilu. Namun jika hal itu terjadi, Afif mengingatkan agar SDM, regulasi, serta sarana dan prasarana, sudah disiapkan.  (aas/rdf)

KPU Kota Probolinggo Usulkan Enam Draft MoU ke KPU Provinsi Jawa Timur

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengusulan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur, Jumat (5/8/2022). Rakor yang digelar melalui daring tersebut, diikuti oleh Ketua KPU; Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM; serta Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat dari 16 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Rakor tersebut memang menghadirkan KPU kabupaten/kota yang mengusulka MoU. Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosdiklih dan Parmas Gogot Cahyo Baskoro menyatakan, kegiatan ini dijadikan evaluasi terhadap 54 draft MoU yang diusulkan oleh 16 KPU kabupaten/kota. “Senin akan kita plenokan. Dari usulan tersebut mana yang diterima, mana yang harus direvisi dan mana yang ditolak,” jelasnya. Gogot –sapaan akrabnya- mengtakan, usulan yang diterima atau perlu ada revisi, dapat dimatangkan lagi dengan pihak terkait. “Silakan menindaklanjuti hasil rakor hari ini, tapi setelah kami melakukan pleno KPU Jatim terkait hasil rakor hari ini. Nanti kami berikan waktu untuk berkoordinasi ulang,” katanya. Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Radfan Faisal membacakan enam usulan. “Usulan tersebut sudah disetujui pleno,” kata komisioner yang akrab disapa Radfan tersebut. Draft MoU tersebut di antaranya terkait litigasi dan nonlitigasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Selain itu, juga ada MoU tentang sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan sejumlah pihak. Di antaranya Pemkot Probolinggo, Kementerian Agama Kota Probolinggo, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Probolinggo, Pergurun Tinggi di Probolinggo, serta organisasi/LSM di Probolinggo. (ori/rdf)

Help Desk dan Fasilitasi Penggunaan Sipol, KPU Koordinasi dengan Bawaslu Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo - KPU Kota Probolinggo berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Probolinggo berkaitan dengan layanan help desk partai politik dan fasilitasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Senin (1/8/2022). Koordinasi dilakukan pasca sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Koordinasi tersebut dilakukan di kantor Bawaslu setempat. Hadir dalam koordinasi tersebut Ketua KPU Ahmad Hudri serta 3 anggota di antaranya Upik Raudhotul Hasanah, Muhammad Derajad, dan Radfan Faisal. Kemudian, dua orang kasubag dan dua staf. Hudri –sapaan akrabnya- menyampaikan, bahwa dalam melayani partai politik selama tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, KPU Kota Probolinggo telah membentuk helpdesk. Hal ini sudah diatur melalui Surat Ketua KPU RI nomor 574 tahun 2022. Sementara itu, Upik Raudhotul Hasanah selaku pengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo mengatakan, pihaknya sudah menyusun tim kerja untuk melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi (vermin) . Upik –sapaan akrabnya- mempersilakan tim dari Bawaslu untuk memantau proses layanan helpdesk dan vermin. “Kami terbuka pada teman-teman Bawaslu untuk melakukan pengawasan dalam setiap tahapannya. Silakan datang ke kantor untuk memantau kerja-kerja tim kami. Terutama di helpdesk yang telah kami buka sejak hari pertama pendaftaran parpol,” jelasnya. Mantan anggota Panwascam Wonoasih ini menerangkan, bahwa ruang lingkup helpdesk memberikan layanan konsultasi terkait tahapan dan juga fasilitasi penggunaan aplikasi Sipol. KPU Kota Probolinggo akan membuka akses bagi Bawaslu Kota Probolinggo dengan memberikan username dan password Sipol tipe viewer. (ori/rdf)

KPU Kota Probolinggo Bentuk Help Desk Layani Partai Politik di Tahapan Pemilu 2024

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo membetuk help desk untuk memberikan layanan informasi dan konsultasi partai politik. Help desk tersebut mulai dilaksanakan sejak hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di KPU, Senin (1/8/2022). Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, keberadaan help desk tersebut merupakan amanat KPU RI melalui Surat Dinas Nomor 574 dan Surat Dinas KPU Provinsi JawaTimur Nomor 1.659. “Kami kemudian membentuk help desk di KPU Kota Probolinggo untuk melayani partai politik,” terangnya, Minggu (31/7/2022). Perempuan yang akrab disapa Upik itu mengatakan, keberadaan help desk memang dimaksudkan untuk memberikan pelayanan berkaitan dengan verifikasi dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh parpol. Terutama ketika parpol mengalami kendala dalam proses tersebut. Pelayanan melalui help desk tersebut dilakukan di kator KPU di Jl. Panglima Sudirman Nomor 514 Kota Probolinggo. Yakni mulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 untuk proses pendaftaran. Layanan untuk tanggal 1-13 Agustus 2022 dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara pada 14 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Tidak berhenti sampai di situ, layanan di help desk juga akan berlanjut hingga penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yakni tanggal 14 Desember 2022. “Silakan bagi partai politik yang hendak berkonsultasi mengenai pendaftaran dan penggunaan Sipol melalui help desk kami,” katanya. Sebelumnya, KPU Kota Probolinggo telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tetang Pendafataran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Baik di internal KPU maupun pada stakeholder terkait. Mulai Bawaslu, parpol, dan Forkopimda. “Prinsipnya, kami akan memberikan pelayanan terbaik dan setara pada seluruh parpol calon peserta Pemilu 2024. Silakan berkoordinasi dengan kami, termasuk koordinasi melalui kontak telepon operator dan komisioner,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri. (rdf)

KPU Kota Probolinggo Kenalkan Demokrasi pada Ratusan Siswa SMAN 4

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Ratusan siswa SMA Negeri 4 Kota Probolinggo mendapatkan bekal pemahaman tentang demokrasi, Jumat (29/7/2022). Harapannya, mereka terlibat secara optimal dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan Serentak pada tahun 2024. Komisioner KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, ada dua model demokrasi yang selama ini dikenal secara luas. Pertama demokrasi langsung, dan kedua demokrasi perwakilan. “Nah, di Indonesia memakai demokrasi perwakilan yang dilakukan melalui proses Pemilu,” katanya. Kenapa Indonesia memilih sistem pemerintahan demokratis? Upik –sapaan akrabnya- menyebut, ada sejumlah keuntungan jika pemerintahan menjalankan sistem demokratis. Di antaranya, adanya keterlibatan warga negara dalam hal ini rakyat, dalam pengambilan keputusan politik. Baik langsung maupun perwakilan. “Kemudian, adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat. Persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang juga dijamin. Serta adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum,” jelasnya. Termasuk, adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara; adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah; adanya Pemilu untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat; serta adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan suku, agama, golongan, dan sebagainya. “Karena itu, anak-anak muda jangan abai terhadap proses demokrasi dalam hal ini Pemilu. Karena melalui Pemilu-lah, wakil-wakil kita di DPR akan terpilih. Termasuk memilih pemimpin di level eksekutif. Mulai Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tegasnya. (rdf)

Sosialisasi ke SMAN 4, KPU Ingatkan Pemilih Tidak Terjebak pada Politik Uang.

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Ratusan siswa-siswi SMA Negeri 4 Kota Probolinggo mendapat edukasi terkait proses demokrasi di Indonesia. Mulai dari sistem Pemilu, hingga menjai pemilih yang cerdas. Salah satunya dengan menolak pemberian uang maupun barang dari kandidat. Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Muhammad Derajad, Jumat (29/7/2022). Menurut komisioner yang akrab disapa Derajad itu, pengetahuan mengenai demokrasi hingga sistem Pemilu yang dipakai di Indonesia penting diketahui pelajar. “Karena adik-adik ini adalah pemegang tongkat estafet kepemimpinan, baik lokal maupun nasional di masa depan nanti. Karena itu, perlu pemahaman yang baik mengenai demokrasi,” terangnya. “Mulai sistem Pemilu yang dipakai saat Pemilu Presiden maupun kepala daerah, anggota DPR, maupun DPD,” katanya. Diketahui, untuk Pilpres dan Pilkada menggunakan sistem Pemilu mayoritas. Sementara untuk legislatif seperti DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional. Sedangkan anggota DPD menggunakan single majority. Derajad mengungkapkan, sistem Pemilu proporsional lebih mendekatkan pemilih dengan kandidat yang dipilih. Namun, bukan berarti tidak ada kelemahan. Sistem tersebut membuka peluang adanya perpecahan di partai politik. Termasuk dituding sebagai sistem yang membuka peluang terjadinya transaksional. “Kami berharap, adik-adik semua yang nantinya menjadi pemilih, untuk tidak menerima apapun bentuk politik uang,” katanya. Dalam kesempatan itu, Derajad juga mengingatkan para siswa yang belum menjadi pemilih, untuk mendaftar sebagai pemilih. (rdf)

Populer

Belum ada data.