Berita Terkini

KPU Kota Probolinggo Kenalkan Demokrasi pada Ratusan Siswa SMAN 4

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Ratusan siswa SMA Negeri 4 Kota Probolinggo mendapatkan bekal pemahaman tentang demokrasi, Jumat (29/7/2022). Harapannya, mereka terlibat secara optimal dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan Serentak pada tahun 2024. Komisioner KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, ada dua model demokrasi yang selama ini dikenal secara luas. Pertama demokrasi langsung, dan kedua demokrasi perwakilan. “Nah, di Indonesia memakai demokrasi perwakilan yang dilakukan melalui proses Pemilu,” katanya. Kenapa Indonesia memilih sistem pemerintahan demokratis? Upik –sapaan akrabnya- menyebut, ada sejumlah keuntungan jika pemerintahan menjalankan sistem demokratis. Di antaranya, adanya keterlibatan warga negara dalam hal ini rakyat, dalam pengambilan keputusan politik. Baik langsung maupun perwakilan. “Kemudian, adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat. Persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang juga dijamin. Serta adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum,” jelasnya. Termasuk, adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara; adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah; adanya Pemilu untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat; serta adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan suku, agama, golongan, dan sebagainya. “Karena itu, anak-anak muda jangan abai terhadap proses demokrasi dalam hal ini Pemilu. Karena melalui Pemilu-lah, wakil-wakil kita di DPR akan terpilih. Termasuk memilih pemimpin di level eksekutif. Mulai Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tegasnya. (rdf)

Sosialisasi ke SMAN 4, KPU Ingatkan Pemilih Tidak Terjebak pada Politik Uang.

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Ratusan siswa-siswi SMA Negeri 4 Kota Probolinggo mendapat edukasi terkait proses demokrasi di Indonesia. Mulai dari sistem Pemilu, hingga menjai pemilih yang cerdas. Salah satunya dengan menolak pemberian uang maupun barang dari kandidat. Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Muhammad Derajad, Jumat (29/7/2022). Menurut komisioner yang akrab disapa Derajad itu, pengetahuan mengenai demokrasi hingga sistem Pemilu yang dipakai di Indonesia penting diketahui pelajar. “Karena adik-adik ini adalah pemegang tongkat estafet kepemimpinan, baik lokal maupun nasional di masa depan nanti. Karena itu, perlu pemahaman yang baik mengenai demokrasi,” terangnya. “Mulai sistem Pemilu yang dipakai saat Pemilu Presiden maupun kepala daerah, anggota DPR, maupun DPD,” katanya. Diketahui, untuk Pilpres dan Pilkada menggunakan sistem Pemilu mayoritas. Sementara untuk legislatif seperti DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional. Sedangkan anggota DPD menggunakan single majority. Derajad mengungkapkan, sistem Pemilu proporsional lebih mendekatkan pemilih dengan kandidat yang dipilih. Namun, bukan berarti tidak ada kelemahan. Sistem tersebut membuka peluang adanya perpecahan di partai politik. Termasuk dituding sebagai sistem yang membuka peluang terjadinya transaksional. “Kami berharap, adik-adik semua yang nantinya menjadi pemilih, untuk tidak menerima apapun bentuk politik uang,” katanya. Dalam kesempatan itu, Derajad juga mengingatkan para siswa yang belum menjadi pemilih, untuk mendaftar sebagai pemilih. (rdf)

KPU Sosialisasikan Regulasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Kamis (28/7/2022). Dalam sosialisasi tersebut, KPU juga mengenalkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tercatat, 17 partai politik hadir dalam sosialisasi tersebut. Di antaranya PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS. Kemudian PSI, PKP, PBB, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, dan PDRI. Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Faruk Yunus Putra mengatakan, pihaknya berkewajiban menyosialisasikan regulasi tersebut. “Terutama kepada partai politik, Bawaslu, serta stakeholder terkait. Karena dalam beberapa hari ke depan, proses pendafataran parpol sudah dilakukan,” katanya. Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah memaparkan detail mengenai alur pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Termasuk jadwal di setiap tahapannya. “Ada empat kategori partai politik yang dapat menjadi peserta Pemilu. Pertama, parpol parlemen nasional atau pemilik 4 persen suara nasional. Kedua, parpol non parlemen nasional tapi punya kursi di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Ketiga, parpol peserta Pemilu sebelumnya namun tidak punya kursi baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Keempat, partai baru,” jelasnya. Di antara empat kategori itu, hanya kategori pertama yang tidak perlu verifikasi faktual. Tiga kategori lainnya wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual. Karena itu, Upik –sapaan akrabnya- mengimbau agar seluruh parpol menyiapkan persyaratan guna mengikuti proses tersebut. Dalam prosesnya, pendaftaran hanya dilakukan parpol tingkat pusat. “Jadi di tingkat kota tidak perlu mendaftar ke KPU. Parpol tingkat kota cukup menyiapkan proses verifikasi administrasi dan faktual saja. Bilamana kami diperintahkan KPU untuk verifikasi, maka kami akan berkoordinasi dengan parpol tingkat kota,” terangnya. Dalam kesempatan itu, Upik juga menanyakan kesiapan masing-masing parpol dalam memenuhi data di aplikas Sipol. Termasuk jumlah keanggotaan, serta kendala yang ditemui saat unggah data. Rata-rata parpol melaporkan jika partainya sudah mengakses dan memenuhi syarat minimal keanggotaan. Terkat syarat keanggotaan, diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 Huruf G Nomor 6. Yakni, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota. Jika mengacu pada jumlah penduduk Kota Probolinggo yang mencapai 242.246 orang, maka seperseribunya yakni 242 orang. “Kami sudah menyiapkan helpdesk untuk media komunikasi dan koordinasi antara parpol dengan KPU. Prinsipnya, kami siap melayani parpol,” katanya. (rdf)

KPU Kota Probolinggo Sosialisasikan Fungsi Sipol pada Parpol

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU memutuskan pendaftaran partai politik dilakukan melalui aplikasi Sistem Infomasi Partai Politik (Sipol). Meski fungsinya sebagai alat bantu, namun aplikasi ini memudahkan kerja parpol maupun penyelenggara. Baik dalam proses input data maupun verifikasi. Hal itu disampaikan Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Tekmas) KPU Kota Probolinggo Qori Mughni Kumara. “Dengan aplikasi ini, parpol tidak perlu lagi membawa dokumen dalam bentuk fisik ketika melakukan pendaftaran,” terang pria yang akrab disapa Qori ini saat acara rakor diseminasi PKPU 4 tahun 2022 dan pengenalan aplikasi Sipol pemilu 2024, Kamis (28/7/2022). Qori yang juga ditunjuk sebagai admin Sipol KPU Kota Probolinggo karena kewenangannya sebagai Kasubbag Tekmas ini mengatakan, pihaknya mengimbau parpol tingkat kota berkoordinasi dengan tingkat pusat. Terutama terkait input data dalam aplikasi tersebut. Lebih lanjut, Rudi Hartono Rahap, staf Subbag Tekmas yang ditunjuk sebagai operator Sipol mengatakan, KPU telah menyiapkan alur dasar dalam pengisian Sipol. Mulai dari pendaftaran akun, proses validasi, penyiapan data, hingga pengisian sejumlah item yang wajib di-input. “Seperti akun admin, akun operator, dan profil parpol. kemudian keanggotaan, kepengurusan, kantor, hingga petugas penghubung atau LO (liaison officer, Red). Baru setelah itu selesai pengisian data, submit, dan parpol mendaftar ke KPU RI,” jelasnya. Rudi –sapaan akrabnya- juga menjelaskan terkait data apa saja yang diunggah di aplikasi tersebut. Untuk pendafataran parpol sendiri, dibuka mulai 1 Agustus 2022 dan berakhir 14 Agustus 2022. “Pendaftaran dilakukan di KPU RI, di Kota Probolinggo hanya melayani konsultasi dan koordinasi,” katanya. (rdf)

Penting Antisipasi Risiko dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar bimbingan teknis Manajemen Risiko (MR) pada KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, Kamis (28/7/2022). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka langsung Ketua KPU Hasyim Asyari. “Setiap aktivitas yang dilakukan tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruh dalam pencapaian tujuan. Risiko yang dihadapi jika tidak dikelola dengan baik, dapat mengganggu pencapaian tujuan organisasi,” terangnya. Karena itu, upaya implementasi manajemen risiko perlu dikembangkan lebih lanjut. Materi dalam kegiatan ini secara garis besar menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Salah satu unsur SPIP mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko (risk assessment). Yakni, dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka penerapan SPIP tersebut. Dengan bimtek ini, diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif bagi KPU dalam melakukan setiap proses tahapan manajemen risiko oleh masing-masing Unit Pemilik Risiko. Output dari bimtek ini berupa daftar risiko/risk register dan rencana pengendalian risiko. Hal ini digunakan untuk mendukung terwujudnya optimalisasi pencapaian kinerja organisasi KPU sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan. (aas/rdf)

DPB Juli 2022, KPU Kota Probolinggo Catat 169.920 Pemilih

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Jumlah potensi pemilih Pemilu 2024 di Kota Probolinggo bertambah 14 orang. Dari bulan Juni 2022 yang berjumlah 169.906 menjadi 169.920 orang. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (27/7/2022). Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muhammad Derajad mengatakan, pihaknya melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Juli 2022. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang PDPB. Hasilnya, terdapat penambahan jumlah potensi pemilih. “Pada Bulan Juli 2022 jumlah pemilih mencapai 169.920 orang. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 82.819 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 87.101 pemilih,” terang Muhammad Derajad saat membacakan berita acara rekapitulasi DPB Juli 2022. Derajad –sapaan akrabnya- menjelaskan, pada bulan Juli sejatinya ada penambahan potensi pemilih mencapai 155 orang. Terdiri dari 79 pemilih laki-laki dan 76 orang pemilih perempuan. Namun, ada 141 pemilih yang dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terdiri dari 82 pemilih laki-laki dan 59 pemilih perempuan. Selain itu, ada 50 pemilih yang dilakukan perbaikan. Masing-masing 25 pemilih untuk laki-laki dan 25 pemilih untuk perempuan. “Hasilnya, jumlah potensi pemilih di bulan Juli mencapai 169.920 orang,” terang pria yang sebelum menjadi komisioner KPU berkarir sebagai staf di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tersebut. Di sisi lain, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, perbaikan data pemilih maupun pemutakhirannya terus dilakukan KPU. “Kami menjamin validasi data pemilih terus terjaga dengan baik,” katanya. (rdf)

Populer

Belum ada data.