Berita Terkini

KPU Sosialisasikan Regulasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Kamis (28/7/2022). Dalam sosialisasi tersebut, KPU juga mengenalkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tercatat, 17 partai politik hadir dalam sosialisasi tersebut. Di antaranya PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKS. Kemudian PSI, PKP, PBB, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, dan PDRI. Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Faruk Yunus Putra mengatakan, pihaknya berkewajiban menyosialisasikan regulasi tersebut. “Terutama kepada partai politik, Bawaslu, serta stakeholder terkait. Karena dalam beberapa hari ke depan, proses pendafataran parpol sudah dilakukan,” katanya. Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah memaparkan detail mengenai alur pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Termasuk jadwal di setiap tahapannya. “Ada empat kategori partai politik yang dapat menjadi peserta Pemilu. Pertama, parpol parlemen nasional atau pemilik 4 persen suara nasional. Kedua, parpol non parlemen nasional tapi punya kursi di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Ketiga, parpol peserta Pemilu sebelumnya namun tidak punya kursi baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Keempat, partai baru,” jelasnya. Di antara empat kategori itu, hanya kategori pertama yang tidak perlu verifikasi faktual. Tiga kategori lainnya wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual. Karena itu, Upik –sapaan akrabnya- mengimbau agar seluruh parpol menyiapkan persyaratan guna mengikuti proses tersebut. Dalam prosesnya, pendaftaran hanya dilakukan parpol tingkat pusat. “Jadi di tingkat kota tidak perlu mendaftar ke KPU. Parpol tingkat kota cukup menyiapkan proses verifikasi administrasi dan faktual saja. Bilamana kami diperintahkan KPU untuk verifikasi, maka kami akan berkoordinasi dengan parpol tingkat kota,” terangnya. Dalam kesempatan itu, Upik juga menanyakan kesiapan masing-masing parpol dalam memenuhi data di aplikas Sipol. Termasuk jumlah keanggotaan, serta kendala yang ditemui saat unggah data. Rata-rata parpol melaporkan jika partainya sudah mengakses dan memenuhi syarat minimal keanggotaan. Terkat syarat keanggotaan, diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 Huruf G Nomor 6. Yakni, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota. Jika mengacu pada jumlah penduduk Kota Probolinggo yang mencapai 242.246 orang, maka seperseribunya yakni 242 orang. “Kami sudah menyiapkan helpdesk untuk media komunikasi dan koordinasi antara parpol dengan KPU. Prinsipnya, kami siap melayani parpol,” katanya. (rdf)

KPU Kota Probolinggo Sosialisasikan Fungsi Sipol pada Parpol

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU memutuskan pendaftaran partai politik dilakukan melalui aplikasi Sistem Infomasi Partai Politik (Sipol). Meski fungsinya sebagai alat bantu, namun aplikasi ini memudahkan kerja parpol maupun penyelenggara. Baik dalam proses input data maupun verifikasi. Hal itu disampaikan Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Tekmas) KPU Kota Probolinggo Qori Mughni Kumara. “Dengan aplikasi ini, parpol tidak perlu lagi membawa dokumen dalam bentuk fisik ketika melakukan pendaftaran,” terang pria yang akrab disapa Qori ini saat acara rakor diseminasi PKPU 4 tahun 2022 dan pengenalan aplikasi Sipol pemilu 2024, Kamis (28/7/2022). Qori yang juga ditunjuk sebagai admin Sipol KPU Kota Probolinggo karena kewenangannya sebagai Kasubbag Tekmas ini mengatakan, pihaknya mengimbau parpol tingkat kota berkoordinasi dengan tingkat pusat. Terutama terkait input data dalam aplikasi tersebut. Lebih lanjut, Rudi Hartono Rahap, staf Subbag Tekmas yang ditunjuk sebagai operator Sipol mengatakan, KPU telah menyiapkan alur dasar dalam pengisian Sipol. Mulai dari pendaftaran akun, proses validasi, penyiapan data, hingga pengisian sejumlah item yang wajib di-input. “Seperti akun admin, akun operator, dan profil parpol. kemudian keanggotaan, kepengurusan, kantor, hingga petugas penghubung atau LO (liaison officer, Red). Baru setelah itu selesai pengisian data, submit, dan parpol mendaftar ke KPU RI,” jelasnya. Rudi –sapaan akrabnya- juga menjelaskan terkait data apa saja yang diunggah di aplikasi tersebut. Untuk pendafataran parpol sendiri, dibuka mulai 1 Agustus 2022 dan berakhir 14 Agustus 2022. “Pendaftaran dilakukan di KPU RI, di Kota Probolinggo hanya melayani konsultasi dan koordinasi,” katanya. (rdf)

Penting Antisipasi Risiko dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar bimbingan teknis Manajemen Risiko (MR) pada KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia, Kamis (28/7/2022). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka langsung Ketua KPU Hasyim Asyari. “Setiap aktivitas yang dilakukan tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruh dalam pencapaian tujuan. Risiko yang dihadapi jika tidak dikelola dengan baik, dapat mengganggu pencapaian tujuan organisasi,” terangnya. Karena itu, upaya implementasi manajemen risiko perlu dikembangkan lebih lanjut. Materi dalam kegiatan ini secara garis besar menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Salah satu unsur SPIP mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko (risk assessment). Yakni, dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka penerapan SPIP tersebut. Dengan bimtek ini, diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif bagi KPU dalam melakukan setiap proses tahapan manajemen risiko oleh masing-masing Unit Pemilik Risiko. Output dari bimtek ini berupa daftar risiko/risk register dan rencana pengendalian risiko. Hal ini digunakan untuk mendukung terwujudnya optimalisasi pencapaian kinerja organisasi KPU sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan. (aas/rdf)

DPB Juli 2022, KPU Kota Probolinggo Catat 169.920 Pemilih

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Jumlah potensi pemilih Pemilu 2024 di Kota Probolinggo bertambah 14 orang. Dari bulan Juni 2022 yang berjumlah 169.906 menjadi 169.920 orang. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (27/7/2022). Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muhammad Derajad mengatakan, pihaknya melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Juli 2022. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang PDPB. Hasilnya, terdapat penambahan jumlah potensi pemilih. “Pada Bulan Juli 2022 jumlah pemilih mencapai 169.920 orang. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 82.819 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 87.101 pemilih,” terang Muhammad Derajad saat membacakan berita acara rekapitulasi DPB Juli 2022. Derajad –sapaan akrabnya- menjelaskan, pada bulan Juli sejatinya ada penambahan potensi pemilih mencapai 155 orang. Terdiri dari 79 pemilih laki-laki dan 76 orang pemilih perempuan. Namun, ada 141 pemilih yang dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terdiri dari 82 pemilih laki-laki dan 59 pemilih perempuan. Selain itu, ada 50 pemilih yang dilakukan perbaikan. Masing-masing 25 pemilih untuk laki-laki dan 25 pemilih untuk perempuan. “Hasilnya, jumlah potensi pemilih di bulan Juli mencapai 169.920 orang,” terang pria yang sebelum menjadi komisioner KPU berkarir sebagai staf di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tersebut. Di sisi lain, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, perbaikan data pemilih maupun pemutakhirannya terus dilakukan KPU. “Kami menjamin validasi data pemilih terus terjaga dengan baik,” katanya. (rdf)

Bimtek Sipol Resmi Ditutup, KPU RI Ingatkan Kewaspadaan Kejahatan Siber

JAKARTA, KPU Kota Probolinggo – Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menjadi aplikasi yang digunakan dalam pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024. Karena rentannya aplikasi menjadi sasaran kejahatan siber, maka KPU RI mengingatkan agar semua pihak waspada. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos menutup kegiatan bimtek Sipol bagi peserta di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (25/7/2022) dini hari. Betty –sapaa akrabnya- menegaskan pentingnya menjaga keamanan jaringan kantor dari kejahatan siber. Demi cyber hygine atau keamanan siber, Betty mengintruksikan agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mematuhi dan memedomani Surat Edaran KPU RI Nomor 3 tahun 2022. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah dengan rutin update antivirus, rajin mem-backup data, melakukan otentifikasi dua langkah terhadap setiap password sistem informasi dan diubah secara berkala, serta beberapa hal lain yang diatur dalam PKPU tersebut. Sementara itu, Komisioner KPU RI Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa ada penyederhanaan struktur dan skema dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik tahun ini. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, serta diakomodir dalam Sipol. "Seluruh beban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, biarlah kami yang menanggungnya. Mudah-mudahan Sirekap juga bisa digunakan dalam Pemilu tahun 2024,” kata komisioner yang akrab disapa Sudrajat tersebut. (ori/rdf)

Bimtek Sipol Kelas Komisioner, Insan Qoriawan Tekankan Pentingnya Memahami Aturan Main Verifikasi Parpol

JAKARTA, KPU Kota Probolinggo – Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan menekankan pentingnya anggota KPU memahami aturan main verifikasi partai politik (parpol). Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam bimbingan teknis kelas komisioner untuk KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Minggu (24/7/2022). Di kelas yang diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Divisi Perencanaan Data dan Informasi ini lebih banyak membahas aturan, kebijakan dan berbagi pengalaman pada masa verifikasi partai politik pada pemilu 2019 lalu. Dalam kesempatan itu, Insan menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan, menjadi kunci suksesnya kegiatan verifikasi administrasi dan faktual. Ia menambahkan, loyalitas atau kepatuhan atas perintah juga dibutuhkan karena penanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemilu adalah KPU RI. "Kita harus tegak lurus. Jangan lupa bangun komunikasi yang baik dengan sesama penyelenggara dan partai politik," tegas Insan. Bimtek sipol kali ini memang sedikit berbeda dengan sebelumnya. Peserta dibagi dalam kelas komisioner dan kelas sekretariat. Adapun narasumbernya berturut-turut adalah komisioner dan kepala bagian, kepala subbagian dan operator Sipol dari masing-masing KPU provinsi sesuai wilayah kerjanya. (ori/rdf)

Populer

Belum ada data.