Berita Terkini

Proses Vermin Wajib Mempedomani PKPU 4 dan SK KPU 260

SIDOARJO, KPU Kota Probolinggo – Verifikasi administrasi (vermin) dokumen keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 wajib mempedomani regulasi yang telah dibuat KPU RI. Karena dalam regulasi tersebut, telah disusun tahapan dan langkah yang dilakukan mulai KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Jumat (12/8/2022). Diketahui, regulasi yang telah dibuat KPU RI dalam proses tersebut di antaranya Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Selain itu Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Komisioner yang akrab disapa Insan itu kemudian mengecek satu persatu kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan tersebut. Mulai dari penetapan admin dan verifikator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pelayanan melalui helpdesk, data pengunjung, meja layanan, serta imbauan untuk membuka helpdesk. Dalam pelaksanaan vermin, KPU Kabupaten/Kota diminta memahami aturan dan cermat dalam mengambil keputusan. “Apabila ada pertanyaan (dari parpol, Red), silakan dijawab sejelas-jelasnya. Setidak-tidaknya referensinya adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Jangan ada bias dan kontraproduktif,” kata Insan. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto menjelaskan, bahwa obyek sengketa dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik adalah Surat Keputusan KPU RI tentang Partai Politik Peserta Pemilu  tahun 2024. Namun demikian, Arba –sapaan akrabnya- berpendapat, bahwa setiap berita acara yang ditandatangani oleh komisioner untuk tiap tingkatan, juga berpotensi menjadi obyek sengketa. Selain itu, Arba juga mengingatkan agar setiap rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera ditindaklanjuti. Karena jika tidak ditindaklanjuti, maka dapat dilaporkan melanggar etik, bahkan pidana. Sesuai dengan kalender tahapan, verifikasi administrasi (vermin) bagi KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan pada rentang waktu 16-29 Agustus 2022. Verifikator bertugas mencocokkan data isian dengan dokumen KTA dan KTP atau Kartu Keluarga yang ada dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (ori/rdf)

KPU Koordinasi dengan Bakesbangpol dan Cabang Dinas Pendidikan Terkait Draft MoU

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Upaya KPU Kota Probolinggo untuk menjalin kemitraan dengan instansi terkait melalui nota kesepahaman terus dilakukan. Di antaranya dengan Pemkot Probolinggo dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Probolinggo. Karena itu, KPU Kota Probolinggo kemudian melakukan koordinasi dengan dua instansi tersebut, Kamis (11/8/2022). “Koordinasi ini sebagai bentuk tindaklanjut dari rencana MoU (Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman, Red) yang diinisiasi KPU provinsi Jawa Timur,” ujar Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Radfan Faisal. Dalam koordinasi tersebut, Radfan hadir didampingi Kasubbag Hukum dan SDM Arnik April Susanti dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Partisipasi Hubungan Masyarakat Qori Mughni Kumara, dan sejumlah staf sekretariat. Radfan –sapaan akrabnya – mengatakan, jalinan komunikasi yang baik selama ini, perlu diperkuat melalui penandatangan nota kesepahaman. “Baik kami (KPU Kota probolinggo, Red) dengan kedua instansi tersebut, merupakan mitra startegis yang kami butuhkan dukungannya dalam membantu kelancaran tahapan penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 nanti,” jelasnya. Sementara itu, Plt. Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo Titik Widayawati yang didampingi Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Abdi Firdausi menyambut positif rencana tersebut. Bahkan, ia menghadirkan perwakilan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. “Prinsipnya kami mengapresiasi langkah KPU Kota Probolinggo. Apalagi, selama ini kami dan KPU saling mendukung di setiap program kegiatan. Karena itu, sekalian kami hadirkan perwakilan Bagian Pemerintahan, karena nantinya berkaitan dengan MoU menjadi kewenangan mereka,” terangnya. (ori/rdf)

Ketua DKPP: Integritas Jadi Tantangan Bagi Penyelenggara Pemilu 2024

JAKARTA, KPU Kota Probolinggo – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpesan agar penyelenggara Pemilu menjaga integritas. Tidak hanya KPU, termasuk juga Bawaslu dan DKPP sendiri. Ketiga lembaga itu juga wajib bersinergi agar proses penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan undang-undang. Hal itu disampaikan Ketua DKPP Prof. Muhammad saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi (rakor) Penanganan Potensi Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, Sabtu (8/8/2022). “Berdasarkan data pemeriksaan perkara dugaan kode etik di DKPP, masih ada persoalan dengan lembaga penyelenggara Pemilu yang merupakan tantangan terbesar dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal ini ditunjukkan dengan dominasi pelanggaran kode etik yakni terkait aspek profesionalitas dan aspek tertib administrasi,” ungkapnya. Karena itu, penyelenggara Pemilu masih perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam sejumlah aspek. Seperti manajemen organisasi, kepemimpinan, pelayanan, tertib administrasi, serta pemahaman terhadap regulasi.  “Ini yang saya maksudkan, bahwa untuk mengontrol kemandirian personal maka dibangunlah sistem untuk mengontrol perilaku personal yang bisa mencederai integritas pemilu. Ada instrumen pengendalian internal. Ketika pengendalian internalnya kurang memuaskan maka dibentuk DKPP sebagai pengawas eksternal terhadap perilaku penyelenggara,” jelasnya. (aas/rdf)

Bawaslu RI Sarankan Tingkatkan Koordinasi Antar Penyelenggara

JAKARTA, KPU Kota Probolinggo - Bawaslu RI mengimbau koordinasi dan komunikasi antar penyelenggara ditingkatkan menghadapi tahapan Pemilu Serentak 2024. Dengan koordinasi dan komunikasi yang intensif, maka potensi munculnya masalah dalam setiap tahapan bisa dihindari. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono, saat hadir memberikan materi dalam rapat koordinasi (rakor) Penanganan Potensi Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, Sabtu (8/8/2022). “Perlunya nanti KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk duduk bersama Bawaslu, melakukan gelar administrasi bersama dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024,” terangnya. Totok –sapaan akrabnya- menjelaskan, fokus tugas Bawaslu menurut UU, yakni melakukan pencegahan, pengawasan, mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU. Pengawas Pemilu punya catatan-catatan detail pengawasan. “Seperti melakukan komunikasi aktif ke penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu, dalam rangka melakukan pengawasan dan pencegahan,” ujar mantan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut. (aas/rdf)

Paparkan Program dan Tahapan Pemilu 2024 pada Rakor Bersama Forkopimda

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Upaya membangun sinergisitas dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, terus dilakukan KPU Kota Probolinggo. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Forkopimda Kota Probolinggo, Senin (8/8/2022). Rakor yang difasilitasi Pemkot Probolinggo tersebut, digelar di ruang Command Center Sekretariat Daerah pemkot setempat. Selain KPU, hadir sejumlah pihak di antaranya ketua dan anggota Bawaslu Kota Probolinggo; Asisten Administrasi Umum Pemkot Probolinggo Budiono Wirawan; Kasi Pidum Kejari Kota Probolinggo Dimas Adji Wibowo; dan Kanit Politik Sat intelkam Polres Probolinggo Kota Mistari. Selain itu, hadir pula sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan undangan lainnya. Rakor ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait program dan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan, hingga mendiskusikan sejumlah peran stakeholder terkait dalam menyukseskan gelaran pesta demokrasi tersebut. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, saat ini tahapan Pemilu yakni pendaftaran partai politik (parpol). “Setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga nantinya penetapan parpol peserta Pemilu 2024,” terangnya. Hudri –sapaan akrabnya- juga menjelaskan terkait tahapan lainnya, durasi pelaksanaan, hingga keterlibatan sejumlah pihak. Terutama kaitannya dengan pendaftaran bakal calon anggota DPRD, pendaftaran badan adhoc, penyusunan daftar pemilih, dan sebagainya. Sementara itu, Asisten Administrasi Budiono Wirawan yang mewakili Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengatakan, pihaknya sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo, punya kewajiban mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024. “Karena itu, Bapak Wali Kota menegaskan akan memberikan dukungan penuh,” tegasnya. Wali Kota menurut Budi –sapaan akrabnya- juga menginstruksikan jajaran di bawahnya, untuk menyiapkan segala kebutuhan berkaitan dengan dukungan tersebut. Termasuk di antaranya penyediaan SDM untuk sekretariat badan adhoc, petugas linmas, dan juga kebutuhan lainnya. (rdf)

KPU RI Ingatkan Penyelenggara Pemilu Wajib Pahami Regulasi

JAKARTA, KPU Kota Probolinggo - Rakor Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, resmi ditutup Sabtu (6/8/2022). Dalam penutupan tersebut, pimpinan KPU RI mengingatkan pada KPU provinsi maupun kabupaten/kota untuk memahami regulasi. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. “Ingat, baca dan pahami semua regulasi mengenai tahapan. Misalnya, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024, termasuk lampiran-lampirannya,” ujar komisioner yang pada periode 2017-2022 mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan ini. Alumni program doktoral Sosiologi Politik University of Malaya ini juga berpesan, agar setiap divisi saling berkoordinasi. Ia tidak menghendaki, antar divisi jalan sendiri-sendiri tanpa komunikasi. Karena jika itu yang terjadi, maka penyelenggaraan Pemilu tidak optimal. Hal senada disampaikan anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin. Ia berpesan agar setiap langkah yang diambil, merujuk pada regulasi yang telah dibuat. “Ketika langkah kita ada dasar hukumnya, maka potensi problem bisa diminimalisasi,” tegasnya. Selain itu, Afif –sapaan akrabnya – juga berpesan pada jajarannya untuk melaksanakan dengan optimal jargon integritas 24 jam. Dalam penutupan tersebut, hadir sejumlah pimpinan KPU RI. Selain Hasyim dan Afif, juga ada Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan pejabat sekretariat jenderal KPU RI. (aas/rdf)

Populer

Belum ada data.