Berita Terkini

Diskusikan Sipol, KPU Imbau Parpol di Daerah Berkomunikasi dengan Pusat

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Pasca diluncurkannya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), tercatat ada 16 parpol yang telah mendaftarkan akunnya pada aplikasi tersebut. Karena itu, KPU Kota Probolinggo mengimbau parpol tingkat daerah aktif berkomunikasi dengan tingkat pusat terkait dengan input data di aplikasi tersebut. Hal itu disampaikan Upik Raudhotul Hasanah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Probolinggo, Senin (27/6/2022). “Masing-masing parpol berbeda menyikapi bagaimana pengisian aplikasi tersebut. Ada yang terpusat di DPP, dan ada yang diisi oleh kepengurusan di semua tingkatan,” terangnya. KPU sendiri menyiapkan menu lengkap dalam aplikasi tersebut sesuai dengan kebutuhan parpol. Mulai tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. KPU pun membebaskan mekanisme input data pada parpol. Apakah terpusat di pusat, atau juga melibatkan provinsi serta kabupaten/kota. “Dalam pengisiannya, KPU RI juga memberikan tutorial agar mempermudah parpol,” kata perempuan yang akrab disapa Upik tersebut. Terkait sosialisasi mengenai Sipol, Upik mengaku belum mendapatkan petunjuk dari KPU RI. “Ketika ada petunjuk, pasti kami sosialisasikan,” imbuhnya. Hal senada disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Radfan Faisal. “Sejauh ini petunjuk teknis terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 masih di PKPU 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan. Dalam aturan tersebut, belum mengatur secara rigid. Pasti nanti kami sosialisasikan ketika ada peraturan terbaru,” jelasnya. (rdf)

KPU Kota Probolinggo Terima Audiensi Partai Buruh

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menerima audiensi jajaran pengurus Exco Partai Buruh Kota Probolinggo, Jumat (24/6/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Audiensi itu berkaitan dengan mendekatinya jadwal pendaftaran partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Jajaran komisioner dan sekretariat KPU, menerima rombongan pengurus Partai Buruh di ruang Media Center Rumah Pintar Pemilu (RPP) Prabu Linggih. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menyambut baik audiensi yang dilakukan Partai Buruh. “Kami mengapresiasi partai politik yang aktif berkomunikasi,” terangnya. Hudri –sapaan akrabnya- mengatakan, dengan komunikasi yang baik, maka problem yang muncul dalam tahapan bisa diminimalisasi. Sejauh ini menurut Hudri, parpol yang intens menjalin koordinasi, jarang sekali mendapat hambatan di lapangan. Karena itu, ia berharap Partai Buruh terus intesif melakukan koordinasi. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah menyampaikan gambaran umum mengenai proses pendafataran partai politik. “Hanya saja, saya belum menyampaikan terlalu detail. Karena Peraturan KPU yang mengatur verifikasi parpol (verpol) belum disahkan,” katanya. Sementara waktu, Upik –sapaan akrabnya- menyarankan Partai Buruh untuk  mendata anggota partai dan harus memenuhi syarat yang ditetapkan KPU. Dalam draft PKPU yang mengatur verpol, disebutkan syarat minimal keanggotaan yakni seribu anggota dan atau seperseribu jumlah penduduk. “Parpol juga harus terdaftar di Bakesbang, struktur resmi yang diteken DPP, domisili kantor, dan sebagainya. Itu harus dipenuhi. Termasuk nomor rekening atas nama parpol untuk dana kampanye,” terangnya. Ketua Exco Partai Buruh Kota Probolinggo Nurahmad, merespons positif langkah KPU menerima audiensi mereka. “Niat kami memang ingin silaturahmi, termasuk konsultasi mengenai persiapan verpol,” katanya. Dalam kesempatan itu, Nurahmad juga membawa salinan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari bakesbang dan struktur pengurus. (rdf)

Sipol Resmi Diluncurkan, Parpol Bisa Langsung Akses dan Unggah Data

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo - KPU resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024, Jumat (24/6/2022). Sipol penting bagi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 untuk mengunggah data dalam proses pndaftaran. “Mulai hari ini, Sipol mulai dapat digunakan untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sipol juga bisa diakses oleh Bawaslu. Karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan atributif dalam pengawasan,” terang Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik. Dibukanya akses Sipol itu, setelah KPU RI meluncurkan aplikasi tersebut. Masyarakat juga bisa mengakses informas mengenai keanggotaan parpol maupun nama-namanya melalui info pemilu yang dipublikasikan KPU RI. “Sesuai undang-undang, kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol,” terangnya. Mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat ini menegaskan, aplikasi Sipol aman karena pengamanannya berlapis. Sementara itu, KPU Kota Probolinggo mengikuti jalannya peluncuran tersebut dengan menggelar nonton bareng. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan aplikasi tersebut pada parpol. “Parpol tentu sudah menyimak peluncuran Sipol hari ini. Tapi, nanti akan tetap kami sampaikan  dalam rakor bersama parpol,” jelasnya. Harapannya, parpol segera bergerak melakukan input data ke aplikasi tersebut. (rdf)

Seleksi Badan Adhoc Pemilu Serentak 2024, 3 Sekolah Dinyatakan Memenuhi Syarat

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Divisi Hukum dan SDM KPU Kota Probolinggo menyatakan 3 lembaga pendidikan memenuhi syarat sebagai mitra untuk menyelenggarakan seleksi tes tulis calon anggota badan adhoc. Meski demikian, hanya satu sekolah nanti yang akan dipilih sebagai penyelenggara. Hal itu dibahas dalam rapat divisi yang digelar, Rabu (22/6/2022). Tiga sekolah itu yakni SMK Negeri 1, SMK Negeri 2, dan MAN 2 Kota Probolinggo. Sebelumnya, KPU menjajaki kerjasama tersebut pada 10 lembaga. Namun, dari sejumlah aspek yang menjadi persyaratan, hanya 3 lembaga pendidikan yang memenuhi syarat. “Kami sudah melakukan kajian pada 10 lembaga tersebut, termasuk masukan dan saran dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Probolinggo. Dari 10 lembaga, 3 lembaga kami nyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal. Kasubbag Hukum dan SDM Arnik April Susanti mengatakan, nantinya KPU akan berkoordinasi kembali dengan 3 lembaga pendidikan tersebut. “Koordinasi kami selanjutkan berkaitan dengan kebutuhan teknis peyelenggaraan. Baru setelah itu kami putuskan lembaga pendidikan mana yang akan kami libatkan,” katanya. Diketahui, rekrutmen badan adhoc Pemilu Serentak 2024 di Kota Probolinggo ada 3 tahapan seleksi. Pertama, seleksi administrasi; kedua, seleksi tulis; dan ketiga, seleksi wawancara. Untuk seleksi tulis, akan dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Karena sarana di KPU belum memadai, maka dilakukan kerjasama dengan lembaga yang memenuhi kebutuhan tersebut. Yakni, dengan lembaga pendidikan yang punya pengalaman menyelenggarakan ujian menggunakan komputer. (rdf)

Rakor Pemadanan DPB Semester 2, KPU Jatim Instruksikan Optimalisasi Data Pemilih

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo – KPU Provinsi Jawa Timur menginstruksikan agar KPU kabupaten/kota terus mengoptimalisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Analisis dan kecermatan data pemilih juga penting, untuk memastikan data tersebut benar-benar valid. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia saat rapat koordiasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Rabu (22/6/2022). “Kami minta DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu, Red) KPU kabupaten/kota diperlakukan dengan baik,” terangnya. Selain itu, Nurul –sapaan akrabnya- meminta KPU kabupaten/kota menganalisa data ganda. Termasuk yang tidak melaksanakan Pemilihan Serentak 2020. Mantan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim itu membagikan tips menyisir data ganda. Untuk ganda lintas kabupaten, KPU diminta langsung berkoordinasi dengan daerah asal. “Untuk memastikan validasi data dengan melihat NKK (Nomor Kartu keluarga, Red) terbaru dan data DPB. Selain itu, untuk data tidak memenuhi syarat (TMS, Red), misal meninggal, ya langsung dieksekusi. Tapi nanti juga dilakukan verifikasi faktual (verfak, Red) terbatas sebagai bentuk kehati-hatian,” jelasnya. Sementara itu, Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang Rochani mengatakan, kedisplinan dalam verifikasi data menjadi hal utama. “Divisi Datin ini memerankan peran Tuhan. Seperti menghidupkan dan mematikan, mengubah jenis kelamin dan lain-lain,” jelasnya. Selain itu, penting pula menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP). Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muhammad Derajad menegaskan akan menindaklanjuti instruksi tersebut. “Akhir tahun lalu, kami juga pernah melakukan verfak data kematian. Artinya kami punya modal pengalaman melakukan itu. Dan itu akan kembali kami lakukan,” katanya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait hingga RT/RW, agar verifikasi terbatas dapat efektif. “Terkait SOP Layanan DPB tinggal melakukan penyesuaian sesuai arahan KPU Provinsi. Karena KPU Kota Probolinggo sejak 2020 sudah membentuk layanan PDPB secara mandiri di Mal Pelayanan Publik (MPP, Red),” terangnya. (rdf)

Berlakukan Jam kerja 24 Jam dengan Sistem Piket Selama Tahapan Pemilu Serentak 2024

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Pasca peluncuran jadwal dan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU Kota Probolinggo memberlakukan jam kerja 24 jam dengan sistem piket. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai KPU pada Tahapan Pemilu-Pemilihan Serentak 2024. Ada 10 instruksi dalam SE yang ditandatangani Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno tersebut. Di antaranya, piket dilaksanakan mulai pukul 17.00-08.00 WIB keesokan harinya, untuk Senin hingga Jumat. Sementara untuk Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00-17.00 WIB dan pukul 17.00-08.00 WIB keesokan harinya. “Setiap piket, ada dua pegawai yang ditugaskan,” kata Sekretaris KPU Kota Probolinggo Agus Setiyono, saat rapat staf menyosialisasikan SE tersebut, Rabu (22/6/2022). SE itu sendiri menurut Agus –sapaan akrabnya-, sebagai salah satu upaya menyukseskan tahapan Pemilu maupun Pemilihan Serentak 2024. Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Probolinggo Arnik April Susanti mengatakan, semua pegawai baik PNS maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib mematuhi aturan tersebut. Setiap hari, pihaknya melaporkan tugas tersebut pada KPU Provinsi Jatim. “Kami sudah membagi jadwal piket untuk kita laksanakan. Nanti akan ada monitoring dari KPU RI terkait pelaksanaan tugas ini. Karena itu, kami minta semuanya siap melaksanakan tugas tersebut,” tegasnya. (rdf)

Populer

Belum ada data.