Berita Terkini

Rapat Kerja PAW, KPU Kota Probolinggo Pastikan Beri Pelayanan Optimal

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo melakukan rapat kerja mengenai mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW), Jumat (6/8/2021). Raker tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi di internal. KPU menjamin memberikan pelayanan optimal dalam proses tersebut. Dalam raker tersebut, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah, banyak mengupas mengenai dasar hukum dan tahapan yang dilakukan dalam proses PAW. “Dasar hukum proses ini mulai dari undang-undang, sampai peraturan KPU,” terangnya. Di antaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Kemudian Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Upik -sapaan akrabnya- mengatakan PAW anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antar waktu. Anggota DPR dan DPRD yang berhenti, digantikan calon yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama, dan dapil yang sama. Sementara PAW anggota DPD digantikan calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari provinsi yang sama. Ada 3 pertimbangan dilakukan PAW. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan dari keanggotaan partai. “PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR, DPD dan DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan, terhitung sejak surat permintaan PAW dari pimpinan dewan diterima oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya. KPU menurut Upik dalam proses PAW ini dalam posisi pasif. Selama belum ada surat permintaan PAW dari DPRD, maka KPU tidak melakukan proses apapun. Baru setelah surat dari DPRD masuk, KPU melakukan tahapan selanjutnya yakni memeriksa dokumen terkait PAW. Termasuk melakukan klarifikasi bilamana ada laporan masyarakat. “Hasilnya nanti akan kami plenokan, sebelum kami kirim surat balasan ke DPRD,” katanya. Selain itu, KPU telah memiliki aplikasi Sistem Informasi Penggatian Antar Waktu (Simpaw), agar proses tersebut lebih transparan dan akuntabel. (rdf)

KPU Kota Probolinggo Raih Penghargaan Penyusunan RTP Terbaik

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo – KPU Provinsi Jawa Timur menggelar workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  yang dibuat dalam 4 sesi. Terakhir dilaksanakan, Jumat (6/8/2021) yang juga diikuti KPU Kota Probolinggo. Dalam sesi terakhir itu, KPU Kota Probolinggo mendapatkan predikat terbaik. Dalam workshop tersebut, 10 kota/kabupaten yang menjadi peserta di Korwil 4, diminta memaparkan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) SPIP yang telah disusun. RTP SPIP itu kemudian disampaikan pada peserta workshop yang digelar secara daring tersebut. Selanjutnya tim pembahas akan memberikan komentar, masukan, dan koreksi atas output dan outcome kegiatan, yang dianggap kurang sesuai dengan yang dimaksud dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA). Di akhir acara, diumumkan bahwa KPU Kota Probolinggo mendapatkan predikat pengisian RTP terbaik, bersama KPU Kota Mojokerto dan KPU Kota Kediri. Koordinator Hukum, Teknis, dan Hupmas (HTH) KPU Jatim Yulyani Dewi mengaku cukup kesulitan dan terlibat diskusi alot dengan timnya, untuk menentukan siapa yang terbaik pada sesi keempat. Hasilnya, disepakati 3 satker yang berhak memperoleh predikat terbaik. Berbeda dengan 3 sesi sebelumnya, di mana di masing-masing sesi hanya ada satu daerah terbaik. Di antatanya KPU Kabupaten Tulungagung (korwil 1), KPU Kabupaten Pasuruan (korwil 2), KPU Kabupaten Bojonegoro (korwil 3). Keenam satker tersebut akan mendapatkan sertifikat penghargaan dari KPU Provinsi Jawa Timur, dan diberi kesempatan untuk memberikan pendampingan kepada KPU Kabupaten/Kota lain yang belum mampu menyusun RTP secara tepat. Dalam workshop tersebut, hadir sebagai pembahas dari KPU Provinsi Jawa Timur di antaranya Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto,  Sekretaris Nanik Karsini, dan Koordinator HTH Yulyani Dewi. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 itu berakhir pukul 21.30 WIB. (ori/rdf)

Persiapan Matang dan Kualitas Pimpinan Sidang Kunci Sukses Proses Rekapitulasi

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Rekapitulasi penghitungan perolehan suara merupakan kegiatan membaca dan menuliskan kembali perolehan suara peserta dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)  ke dalam formulir plano dan sertifikat hasil. Namun demikian, sering terjadi kesalahpahaman dalam proses tersebut. Hal itu diulas dalam Kelas Teknis edisi keenam yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur, Kamis (5/8/2021). Dalam webinar tersebut, hadir 2 narasumber. Yakni, Komisioner KPU Kabupaten Pacitan Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Santoso dan Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan Hermawan M Khabib. Agus Santoso dalam paparannya menyampaikan, persiapan rekapitulasi harus dimulai dari gladi bersih dan simulasi. Bila perlu dilakukan berulang-ulang, sekaligus mengecek data dalam formulir C. Hal itu dilakukan agar kekeliruan penulisan angka dan potensi kesalahan lain dapat segera dilakukan perbaikan. Selain itu, bisa juga dilakukan inovasi untuk menjamin akuntabilitas proses. Misalnya, live streaming melalui YouTube, facebook, atau menggandeng televisi swasta lokal. “Untuk menjawab kecurigaan terhadap kinerja kita,” tegasnya. Khabib  kemudian menjelaskan secara detail alur proses rekapitulasi. Dimulai sejak diterimanya logistik, persiapan acara, menerima mandat saksi, hingga macam atau jenis formulir yang harus diisi. Rekapitulasi berturut-turut dilaksanakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPD, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu DPRD Provinsi dan diakhiri Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Proses rekapitulasi dalam Pemilu dengan kondisi pandemi, juga perlu mematuhi protokol kesehatan. Petugas harus mengenakan APD, ada pengukuran suhu, mengatur jarak dan kerumunan, hingga alat tulis yang harus dibawa sendiri oleh para peserta rekap. Habib -sapaan akrabnya- berharap ada penyederhanaan jenis dan jumlah formulir yang harus diisi. Hal itu untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan. Dalam arahannya, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan menekankan, suksesnya rekapitulasi tidak terlepas dari kapasitas pimpinan sidang. Pimpinan menurutnya, harus mampu mengelola persoalan dan membuka ruang dialektika sepanjang dalam koridor kegiatan rekapitulasi. “Ini seni dalam memimpin sidang,” jelasnya. Acara yang dipandu staf Subbag Teknis KPU Kota Blitar One Amalia Asna ini diikuti oleh 115 peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Diskusi berseri ini berlangsung selama 2,5 jam. Yakni dari pukul 10.00 s/d 12.30 WIB (ori/sp)

Cek Kesiapan Pelaksanaan Program DP3, KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Rakor

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang digelar, Kamis (5/8/2021). Dalam rakor tersebut, disampaikan sejumlah hal mengenai pentingnya sosialisasi meski tidak didukung anggaran memadai. Komisioner yang akrab disapa Anam ini mengaku telah curhat pada KPU RI terkait minimnya anggaran sosialisasi. Ia juga meminta agar dibuatkan modul, agar sosialisasi dapat berjalan seirama dan meminimkan kendala dalam penyampaian materi kepada publik. Sementara itu, Komisoner KPU Jatim Divisi Sosdiklih Parmas Gogot Cahyo Baskoro berharap agar KPU Kabupaten/Kota melakukan beragam kreasi sosialisasi dan tidak berhenti membangun citra positif lembaga. Ia menjelaskan, pandemi membuat masyarakat apatis terhadap penyelenggara negara. Isu kepemiluan pun tidak menjadi atensi publik. Menginisiasi kegiatan yang mengangkat isu elektoral bekerjasama dengan stakeholder terkait, perlu dilakukan. Tidak kalah penting adalah memperbanyak kegiatan sosialisasi non anggaran. “Meskipun tidak didukung anggaran, bukan berarti tidak ada yang dikerjakan. Bikin kegiatan sekreatif mungkin. Saya minta teman-teman Parmas se-Jatim membuat kegiatan besar sebulan sekali. Entah itu webinar atau diskusi, yang tidak memerlukan anggaran. Nanti saya minta laporannya,” katanya. Dalam kesempatan itu, komisioner KPU Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan desa/kelurahan yang diusulkan. Termasuk koordonasi yang telah dilakukan dengan pihak terkait. Dalam rekap KPU Jatim, ada 54 usulan kategori daerah partisipasi terendah, 4 usulan kategori potensi pelanggaran pemilu tinggi, 5 usulan kategori rawan konflik, serta 11 usulan kategori rawan bencana. Gogot -sapaan akrabnya- berpesan agar KPU Kabupaten/Kota memasukkan program DP3 ini ke dalam anggaran hibah pemilihan 2024. Harapannya tidak ada kendala anggaran ketika program ini diserentakkan oleh KPU RI. Ia juga mengimbau pemilihan daerah sosialisasi dalam program DP3 tak hanya analisa di atas kertas, tapi harus melalui kajian. (ori/sp)

Pemutakhiran Daftar Pemilih, Muhammad Derajad: Kami Terus Optimalkan

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Program KPU-Bawaslu Probolinggo Talk #2, Rabu (5/8/2021) dengan tema Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berlangsung menarik. Kelima narasumber memberikan paparannya mengenai salah satu program krusial dalam proses demokrasi elektoral tersebut. Kelima narasumber tersebut diantaranya Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muhammad Derajad; Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Zamroni; Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri; Koordinator Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Rifqohul Ibad; dan Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Nurul Jadid Mushafi Miftah. Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Derajad memaparkan sejumlah inovasi PDPB yang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mulai dengan membuka pendaftaran secara online, bekerjasama dengan influencer untuk menyebarluaskan informasi tentang PDPB, serta mengoptimalkan informasi PDPB di laman dan media sosial resmi KPU. “Kami juga bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti Dispendukcapil, yakni dengan membuka pelayanan PDPB di Mal Pelayanan Publik. Selain menerima pendaftaran calon pemilih baru di kantor KPU,” terangnya. “Kami akan terus optimalkan program ini, termasuk saat proses tahapan nanti,” imbuhnya. Hal senada disampaikan Zamroni. Komisioner dengan latar belakang dosen itu mengatakan, optimalisasi PDPB terus dilakukan. “Bahkan, data kami dipercaya sebagai data pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Probolinggo. Selain kepercayaan Kementerian Kesehatan pada data KPU untuk program vaksinasi,” jelasnya. Sementara itu, Azam Fikri dan Rifqohul Ibad mengaku, sebagai penyelenggara yang mengampu bidang pengawasan, mereka terus memberikan masukan pada KPU untuk menyukseskan program tersebut. Termasuk mendorong masyarakat untuk berperan aktif melindungi hak pemilih. Sementara itu, Mushafi Miftah menyarankan penyelenggara untuk meminimalisasi potensi masalah dalam tahapan data pemilih. Ia menyebut, seringkali dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) kerap bermasalah. “Misalnya, ada warga yang meninggal tetap menerima formulir undangan pemilih,” katanya. Kegiatan yang digelar secara daring tersebut diikuti secara antusias oleh peserta. Total hampir 160 orang terdaftar menjadi peserta. Webinar yang dipandu host sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib itu berlangsung hampir 3 jam. (rdf)

Wajib Cakap Teknologi dan Teliti, Peran KPPS Krusial dalam Penghitungan Suara

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam proses pungut hitung, baik Pemilu maupun Pemilihan. Kompleksnya dokumen pencatatan pungut hitung tersebut, menuntut KPPS punya ketelitian dan kecakapan teknologi. Seperti yang disampaikan narasumber dalam program Kelas Teknis edisi kelima yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur, Selasa (3/8/2021). Di antaranya Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Deny Bachtiar dan Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Nurhasin. Dalam penjelasan narasumber, KPPS harus mencatat setiap pemilih yang hadir, perolehan suara tiap peserta pemilu, dan mengunggah hasil tersebut ke Sistem Aplikasi Rekapitulasi (SiRekap). Deny Bahctiar mengatakan, sumber utama kesalahan dalam proses penghitungan karena faktor kelalaian atau human error. Menurut catatannya, secara umum KPPS salah dalam mengkategorisasikan pemilih, salah mencatatkan  kehadiran pemilih, serta formulir hasil perolehan suara. Hal ini berakibat pada kekeliruan dalam memberikan jenis surat suara yang seharusnya diterima oleh tiap kategori pemilih. Termasuk kesalahan administrasi data pengguna hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mantan Divisi Rendatin KPU Kota Malang pada periode 2014-2019 ini berpendapat, kesalahan KPPS tersebut disebabkan pemahaman yang kurang terhadap aturan, banyaknya salinan formulir yang harus diisi, kendala teknis dan logistik, serta faktor kelelahan. Karena itu, ia memberikan sejumlah alternatif untuk mengatasi kekurangan tersebut. Di antaranya penyederhanaan penulisan salinan formulir, bimbingan teknis dan stimulus khusus pengisian formulir, serta melakukan perbaikan di formulir pendukung. Sementara itu, Nurhasin memaparkan penggunaan teknologi dalam Pemilu dan Pemilihan. Ia menyampaikan, bahwa pada Pemilu 2004 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus mengirimkan hasil rekapitulasi melalui e-mail ke KPU RI.  Kemudian di tahun 2009 dikenalkan teknologi scan formulir C1 dengan metode Intellegency Character Reader. Mulai tahun 2014, mulai digunakannya sejumlah sistem aplikasi dalam tahapan pemilu. Seperti Sipol, Silon, Sidakam, dan pada Pemilihan tahun 2020 mulai dberlakukan Sirekap. Menjawab tentang kemungkinan diterapkannya kembali Sirekap dalam Pemilu 2024, Nurhasin menjawab diplomatis. “Sekecil apapun peluang 2024, itu adalah besar,” katanya. Pengalaman penggunaan Sirekap pada Pemilihan 2020 lalu, membuktikan bahwa aplikasi tersebut cukup efektif dalam menampilkan hasil di TPS secara tepat dan akurat. Cara kerjanya pun cukup mudah, petugas KPPS hanya memfoto hasil perolehan dalam C plano hasil, kemudian dikirm ke server KPU RI. Namun demikian, Nurhasin menyampaikan bahwa perlu persiapan matang agar Sirekap berjalan sempurna. Di antaranya merekrut petugas KPPS yang melek teknologi, pengadaan perangkat keras seperti smartphone android OS 7 dengan kamera 8 MP, dan perangkat lunak untuk server. “Penting juga melakukan pemetaan daerah melalui identifikasi infrastruktur jaringan internet hingga level TPS dengan koordinat yang sesuai dan lengkap,” terangnya. (ori/rdf)