Berita Terkini

Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan: Kita Harus Siap dengan Dinamika Regulasi

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo -  KPU Provinsi Jawa Timur kembali menggelar kelas teknis edisi 12, Selasa (31/8/2021). Kali ini, tema yang diangkat adalah verifikasi partai politik dan calon anggota DPD. Dalam kesempatan itu, bertindak sebagai narasumber adalah Komisioner KPU Kota Madiun Divisi Teknis Penyelenggaraan Herdi W dan Komisioner KPU Kabupaten Madiun Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin. Herdi -sapaan akrabnya- menjelaskan, bahwa komunikasi dan sosialisasi penting dilakukan agar parpol memahami proses kerja dalam Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol). Parpol nantinya mencetak daftar keanggotaan parpol pada formulir model F2 yang diunduh dari Sipol, disandingkan dengan fotokopi KTP elektronik sesuai urutan. Diketahui, kedua dokumen tersebut dibawa ke kantor KPU Kabupaten/Kota dan dijadikan dasar dalam pengambilan sampel. Sementara itu, Jumangin menekankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian bagi KPU kabupaten dan kota pada saat proses verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi faktual dilakukan untuk menguji kebenaran dukungan dengan cara mengklarifikasi kegandaan antarpartai, mengklarifikasi usia yang belum genap 17 tahun,  serta melakukan verifikasi pekerjaan yang seharusnya tidak dapat menjadi anggota parpol dan/atau mendukung calon anggota DPD. Dalam arahannya, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggara Insan Qoriawan menyampaikan, ada 3 metode verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Antara lain, mendatangi satu persatu alamat sampel, dikumpulkan di suatu tempat dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus parpol, serta menunggu parpol mendatangkan sampel ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk diverifikasi. Ketiga cara tersebut harus dilakukan secara berurutan, bukan dipilih salah satu. Ia menyadari dinamika dalam proses verifikasi parpol dan calon anggota DPD nantinya cukup tinggi. Insan -sapaan akrabnya- berpesan agar jajaran di bawahnya taat aturan dan mematuhi instruksi yang diberikan. “Kita harus siap dengan dinamika regulasi,” tegasnya. (ori/rdf)

KBT Sesi Tiga Bahas Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo -  KPU-Bawaslu Probolinggo Talk (KBT) sesi ketiga membahas tentang mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW)  bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah, Senin (30/8/2021). Acara yang dikemas secara daring tersebut diikuti oleh 160 peserta dan dibuka oleh Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satriyo Pringgodigdo. Dalam sambutannya, Purnomo menyebut tema tersebut menarik dan sangat relevan didiskusikan. Menurut catatannya, untuk anggota DPR RI saja, sudah ada 141 proses PAW sejak tahun 2014 hingga saat ini. Alasan pemberhentian berturut-turut dari yang paling banyak hingga paling sedikit dikarenakan karena kasus pidana, mengundurkan diri,  meninggal dunia dan sisanya diberhentikan dari keanggotaan partai politik. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah menyampaikan, batas akhir dilasanakan PAW paling lambat 6 bulan untuk anggota DPR dan DPRD, serta 18 bulan untuk kepala daerah, terhitung sebelum akhir masa jabatannya.  Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Harianto Andinata menjelaskan, masih banyak masyarakat yang salah kaprah bahwa anggota DPRD dilantik oleh KPU. “Saya ingin meluruskan, bahwa kami hanya menetapkan calon terpilih anggota legislatif. Yang melantik gubernur, bukan KPU,” katanya.. Komisioner yang akrab disapa Agus itu juga menanggapi pertanyaan peserta terkait peran masyarakat dalam proses PAW. Ia menyampaikan bahwa publik dapat menyampaikan masukan dan aduan. Selanjutnya KPU sesuai tingkatan akan menindaklanjutinya dalam proses klarifikasi. Selain kedua narasumber tersebut, narasumber lain adalah anggota Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Samsun Ninilouw, serta anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo pada divisi yang sama yakni Ahmad Nasaruddin Lathif. Keduanya berkomitmen terus mengawasi detail proses PAW yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, mereka juga berharap agar surat permohonan PAW yang dibuat oleh pimpinan DPRD ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (ori/rdf)

Program Migrasi Laman, KPU Jatim Berharap Penataan Lebih Mudah dan Aman

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - KPU Jatim menggelar rapat sosialisasi lanjutan penataan website KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota se-Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Rapat tersebut sebagai tindaklanjut rapat koorodinasi migrasi laman yang digelar KPU RI beberapa hari sebelumnya. Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari rapat yang sama terkait proses penataan website. “Harapannya dengan dilaksanakan kegiatan ini, dapat mempercepat proses penataan website di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur,” tutur pria yang akrab disapa Anam tersebut. Laman menurut Anam merupakan sarana dan instrumen utama bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kegiatan, sosialisasi dan pengumuman kepada publik. Termasuk rencana penyeragaman laman yang diinisiasi KPU RI mulai penataan domain, hosting, template. Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia mengungkapkan, kegiatan rapat sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan presepsi dan menjawab kekawatiran semua satker terkait dampak dari penataan website. “Harapannya, program ini tidak memiliki kendala saat penerapannya nanti,” katanya. Rapat sosialisasi ini menghadirkan narasumber ahli dari Setjen KPU RI. Yakni, Kabid Infrastruktur Teknologi Informasi Dian Hepirasnidasari; fungsional pranata komputer ahli muda Pusdatin Aditya Haris Kemal Nugraha; serta staf pelaksana bidang infrastruktur Pusdatin Febriansyah Razak. Sementara itu, Komisioner KPU Jatim Divisi Sosdiklih Parmas Gogot Cahyo Baskoro memberi banyak masukan pada KPU RI terkait rencana migrasi tersebut. Hal itu mengantisipasi rumitnya proses migrasi yang akan dilakukan. “Misalnya KPU Jatim, setelah migrasi malah lamannya tidak terdeteksi di google. Termasuk update data yang harus secara manual,” katanya. (rdf)

Gandeng DPRD, KPU Kota Probolinggo Sosialisasikan Mekanisme dan Kebijakan PAW

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo - KPU Kota Probolinggo melaksanakan Sosialisasi Mekanisme dan Kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada DPRD setempat, Jumat (27/8/2021). Sosialisasi dimaksudkan untuk menyampaikan mekanisme PAW. Acara yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo tersebut, merupakan kerja sama pimpinan kedua lembaga dan merupakan tindak lanjut kegiatan Silaturahim Politik dan Koordinasi Intensif (Spirit) beberapa waktu yang lalu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD Kota Probolinggo, beserta anggota Komisi I dan sekretariat DPRD Kota Probolinggo, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Kepala Bakesbangpol, dan pimpinan partai politik di Kota Probolinggo. Dalam sambutannya, Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Mokhammad Jalal mengapresiasi sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini penting sebagai penguatan hubungan di antara kedua lembaga, sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait proses PAW. Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo menyampaikan ucapan terima kasih atas fasilitasi DPRD dalam kegiatan tersebut. Ia menyinggung bahwa pertemuan itu memang dirancang sejak awal Juni, tetapi baru terealisasi akhir Agustus. “Ini sudah diagendakan bersama sejak lama. Sebelum terealisasi, ternyata ada anggota dewan yang meninggal dunia,” kata Hudri. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah menyampaikan bahwa proses PAW menjadi domainnya pimpinan dewan.  KPU hanya terlibat dalam proses verifikasi dan klarifikasi berkas calon PAW. “Kami sifatnya pasif. PAW akan kami proses setelah ada surat resmi dari Ketua DPRD yang dilengkapi dokumen pendukung,” jelasnya. Lebih lanjut, Upik -sapaan akrabnya- itu menyatakan, beberapa dokumen pendukung lainnya itu berupa surat permohonan dari partai politik, akta kematian calon,  surat pengunduran diri, serta surat keterangan dicabutnya keanggotaan sebagaimana diatur dalam AD/ART partai politik masing-masing. Dokumen disesuaikan dengan alasan calon yang akan di-PAW. Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Probolinggo Aminuddin menanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh KPU untuk memproses PAW, apabila dokumen lengkap dan tidak ada sanggahan dari masyarakat. Seperti diketahui, anggota DPRD Kota Probolinggo yang merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Hamid Rusdi meninggal dunia beberapa waktu lalu. Almarhum terpilih sebagai wakil rakyat mewakili Dapil Kota Probolinggo 2 yang meliputi Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Kedopok. Dalam kesempatan itu, Amin -sapaan akrabnya- menyatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPP Partai Gerindra atas meninggalnya Hamid Rusdi. Ia berjanji akan segera menyampaikan permohonan ke pimpinan DPRD setelah proses di internal partainya selesai. Upik lantas menjawab pertanyaan Amin dalam kesempatan tersebut. “Jika semua dokumen lengkap, proses bisa sehari selesai.  Namun kami akan memaksimalkan waktu lima hari untuk melakukan verifikasi dan jika dibutuhkan akan dilakukan klarifikasi,” jelasnya. (ori/rdf)

KPU Jatim Gelar Rakor Evaluasi Reformasi Birokrasi

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - KPU Jatim melakukan rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi secara virtual, Jumat (27/8/2021). Kegiatan ini digelar untuk melihat implementasi reformasi birokrasi selama semester pertama tahun 2021 di wilayah Jawa Timur. “Akan kami lihat sejauh mana, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota telah mengimplementasikan reformasi birokrasi ini,” kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam. Rakor evaluasi reformasi birokrasi melibatkan KPU kabupaten/kota mulai ketua; Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM; sekretaris; dan Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik. Diketahui, KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 612/ORT.04-Kpt/05/KPU/XII/2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024. Selain itu terdapat pula Keputusan KPU RI Nomor 314 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkuang KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota. Keputusan tersebut juga sudah dilengkapi dengan Lembar Kerja Evaluasi (LKE), di mana setiap satker melakukan penilaian mandiri terkait reformasi birokrasi di masing-masing satkernya. Dua Regulasi ini dijadikan panduan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. KPU Jatim menurut Anam juga memiliki kewajiban untuk terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di wilayahnya. Apalagi KPU Jatim telah menjadi salah satu dari 10 KPU provinsi yang menjadi percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU oleh Kemenpan-RB. “Ini menjadi tanggung jawab dan amanah dari Kemenpan-RB. Jadi kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Saya harap teman-teman KPU kabupaten/kota ikut memberikan kontribusi positif, agar apa yang sudah dicanangkan bisa dapat memberikan dampak signifikan sebagai agen perubahan,” pesannya. Anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang Rochani mengatakan, rakor ini sebagai salah satu instrumen KPU provinsi melakukan supervisi dan monitoring bagaimana pelaksanaan reformasi  birokrasi di 38 kabupaten/kota. “Setelah sebelumnya kita melaksanakan kegiatan kick off meeting pelaksanaan reformasi  birokrasi tahun 2021 di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Juni lalu. Sehingga kegiatan hari ini merupakan kegiatan entry meeting bagi kita untuk melakukan evaluasi,” papar mantan Ketua KPU Kota Batu ini. Sementara itu, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini dalam paparannya menerangkan, evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi ialah suatu proses untuk menilai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rakor ini juga menghadirkan narasumber dari KPU RI. Di antaranya, tenaga ahli Biro Perencanaan Windra Subekti dan Pengendali Teknis Inspektorat Donny Irfany. Windra Subekti dalam materinya menyampaikan mengenai Pengisian LKE Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Jatim. Sedangkan Donny Irfany menjelaskan terkait Pemantauan Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas di lingkungan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Jatim. (rdf)

Rakor Penyusunan Anggaran, KPU Jatim Imbau Nominalnya Logis

SURABAYA, KPU kota Probolinggo – KPU Jatim mulai melakukan perencanaan penyusunan anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024. Yakni dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) secara virtual, Rabu (25/8/2021). Dalam kesempatan itu, KPU mengimbau agar penyusunan anggaran dilakukan dengan cermat dan logis. Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menjelaskan, pelaksanaan rakor sebagai respons atas banyaknya permintaan pemda pada KPU Kabupaten/Kota terkait Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Serentak Tahun 2024. “KPU Provinsi sendiri pada bulan Juli kemarin juga telah diminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengirimkan RKB Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024,” katanya. Anam -sapaan akrabnya- mengarahkan agar KPU kabupaten/kota logis dan tidak asal dalam memaksimalkan usulan anggaran. Pria yang akrab disapa Anam ini menuturkan, di dalam RKB KPU provinsi, KPU Jatim memproyeksikan jumlah pemilih ada penambahan 1 persen setiap tahun. Saat kondisi pandemi covid-19, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang sebagaimana pada Pemilihan 2020. Tentu, hal ini berdampak pada penambahan jumlah TPS. Kemudian kebutuhan khusus terkait pandemi covid-19, misalnya kebutuhan APD, bahan kebutuhan umum, kebutuhan alat kesehatan. Serta ada penambahan bilik suara khusus yang disiapkan untuk mereka yang terindikasi terpapar Covid-19 sehingga ini juga mempengaruhi kebutuhan anggaran. Dalam rakor tersebut, anggota KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang Rochani dan Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia juga memberikan arahan. Selanjutnya, penyampaian materi oleh anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq. (rdf)