
SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Peserta Pemilu dan Pemilihan wajib menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU sesuai tingkatannya. Hal tersebut sebagai bentuk transparansi terkait sumber pandanaan, biaya yang dikeluarkan, serta pihak-pihak mana saja yang menerima uang, barang dan jasa yang dikeluarkan selama berkontestasi. Hal itu dibahas dalam Kelas Teknis KPU Jawa Timur Edisi Ke-9, Kamis (19/8/2021). Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Arwan Hamidi menyampaikan, secara aturan, problem pelaksanaan pelaporan dana kampanye (dakam) belum diatur berapa batasan maksimal sumbangan dari partai politik atau calon anggota legislatif (caleg). “Termasuk belum adanya batasan maksimal pengeluaran dakam. Sehingga, peserta jor-joran dalam melakukan pembiayaan untuk menang. Sementara kendala teknis yang dihadapi partai politik dalam Pemilu Anggota DPR dan DPRD, adalah sulitnya mengkonsolidasi pemasukan dan pengeluaran dari setiap caleg di seluruh daerah pemilihan (dapil),” jelasnya. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan berpendapat, parpol harus merekrut Liaison Officer (LO) yang mumpuni dan berpengaruh. Ia menambahkan bahwa idealnya setiap dapil harus memiliki satu LO. “Jangan dibayangkan dapil seperti wilayah kabupaten/kota. Bayangkan wilayah Provinsi Jawa Timur dengan 14 dapil, dengan paling banyak 120 caleg masing-masing partai. Jika LO cuma satu, maka dipastikan sulit berkoordinasi dengan para caleg,” katanya. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan Elvita Yuliati, menekankan pentingnya koordinasi dengan peserta pemilu terkait pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Alasanya, seringkali proses ajudikasi terjadi karena parpol ataupun tim kampanye pasangan calon, lalai membuka RKDK tepat waktu. RKDK inilah yang menjadi dasar dalam penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Vita -sapaan akrabnya- juga menegaskan, bahwa pelaporan dana kampanye harus dilaporkan secara tertib, taat prosedur, dan lengkap. Jika tidak menyampaikan LADK, maka dapat dijatuhi sanksi administratif berupa dibatalkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dan dibatalkan sebagai calon terpilih, apabila tidak menyampaikan LPPDK. (ori/rdf)