Berita Terkini

KPU RI Instruksikan Migrasi Website pada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota

JAKARTA, KPU Kota Probolinggo - KPU RI menginstruksikan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk melakukan migrasi atau pemindahan laman masing-masing. Tujuan migrasi ini, selain untuk penyeragaman juga meningkatkan keamanan website. “Ini penting dilakukan guna menghindari pihak tak bertanggungjawab melakukan peretasan hingga berujung pada pengubahan informasi pada website,” ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra pada Sosialisasi Penataan Website KPU Seluruh Indonesia yang digelar secara daring, Jumat (20/8/2021). Ilham -sapaan akrabnya- menekankan bahwa laman sangat penting sebagai sarana komunikasi KPU dengan masyarakat. Seluruh informasi wajib diunggah di laman agar masyarakat mengikuti setiap kerja KPU. Hal ini juga penting untuk menepis anggapan bahwa KPU hanya bekerja saat digelar Pemilu dan Pemilihan saja. Hal senada disampaikan anggota KPU RI Divisi Sosdiklih Parmas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia berharap migrasi laman mampu meningkatkan keamanan. “Guna mendukung keamanan website, kami mengajak jajaran KPU untuk cermat dalam menggunakan perangkat teknologi informasi,” pintanya. Dewa -sapaan akrabnya- mengatakan, pada prinsipnya, sistem teknologi informasi yang dimiliki KPU perlu dijaga dengan tingkat keamanan yang tinggi. Termasuk akun pribadi komisioner maupun jajaran staf. Pada kesempatan yang sama, anggota KPU RI Divisi SDM dan Organisasi Arief Budiman juga berharap migrasi website semakin menggairahkan jajaran KPU provinsi dan KPU kab/kota menyampaikan segala macam informasi kepemiluannya pada masyarakat. “Kalau tiap hari lihat hal yang baru yang berbeda, itu biasanya menginspirasi,” kata pria asal Surabaya itu.  Sementara itu, anggota KPU RI Dvisi Data dan Informasi Viryan memaparkan gambaran laman yang baru. Mulai dari pentingnya migrasi, kekayaan konten, hingga tingkat keamanan. Termasuk keserasian tampilan laman. (rdf)

Peserta Pemilu Wajib Sampaikan Laporan Dana Kampanye

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Peserta Pemilu dan Pemilihan wajib menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU sesuai tingkatannya. Hal tersebut sebagai bentuk transparansi terkait sumber pandanaan, biaya yang dikeluarkan,  serta pihak-pihak mana saja yang menerima uang, barang dan jasa yang dikeluarkan selama berkontestasi. Hal itu dibahas dalam Kelas Teknis KPU Jawa Timur Edisi Ke-9, Kamis (19/8/2021). Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Arwan Hamidi menyampaikan, secara aturan, problem pelaksanaan pelaporan dana kampanye (dakam) belum diatur berapa batasan maksimal sumbangan dari partai politik atau calon anggota legislatif (caleg). “Termasuk belum adanya batasan maksimal pengeluaran dakam. Sehingga, peserta jor-joran dalam melakukan pembiayaan untuk menang. Sementara kendala teknis yang dihadapi partai politik dalam Pemilu Anggota DPR dan DPRD, adalah sulitnya mengkonsolidasi pemasukan dan pengeluaran dari setiap caleg di seluruh daerah pemilihan (dapil),” jelasnya. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan berpendapat, parpol harus merekrut Liaison Officer (LO)  yang mumpuni dan berpengaruh. Ia menambahkan bahwa idealnya setiap dapil harus memiliki satu LO. “Jangan dibayangkan dapil seperti wilayah kabupaten/kota. Bayangkan wilayah Provinsi Jawa Timur dengan 14 dapil, dengan paling banyak 120 caleg masing-masing partai. Jika LO cuma satu, maka dipastikan sulit berkoordinasi dengan para caleg,” katanya. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan Elvita Yuliati, menekankan pentingnya koordinasi dengan peserta pemilu terkait pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Alasanya, seringkali proses ajudikasi terjadi karena parpol ataupun tim kampanye pasangan calon, lalai membuka RKDK tepat waktu. RKDK inilah yang menjadi dasar dalam penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),  Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Vita -sapaan akrabnya- juga menegaskan, bahwa pelaporan dana kampanye harus dilaporkan secara tertib, taat prosedur, dan lengkap. Jika tidak menyampaikan LADK, maka dapat dijatuhi sanksi administratif  berupa dibatalkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dan dibatalkan sebagai calon terpilih, apabila tidak menyampaikan LPPDK. (ori/rdf)

Kelas Teknis Sesi 8 Bahas Dokumentasi Hasil Pemilu Terintegratif

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Kelas Teknis KPU Provinsi Jawa Timur sesi kedelapan, Rabu (18/8/2021) membahas Pendokumentasian Hasil Pemilu. Dalam kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan pentingnya memelihara dan merawat arsip hasil Pemilu sebagai bentuk kepatuhan atas perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bertindak sebagai narasumber yakni Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan Muchammad Arif dan Komisioner KPU Kota Mojokerto Divisi Teknis Tri Widya Kartikasari. Acara dipandu oleh David Hartanto, Sub koordinator Teknis KPU Kabupaten Tulungagung. Arif -sapaan akrabnya- menjelaskan, salah satu kewajiban sebagai penyelenggara pemilu adalah mengelola, memelihara dan merawat arsip dan dokumen hasil pemilu/pemilihan. Hal itu diatur dalam Pasal 14 huruf c UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mekanisme ini lebih lanjut diatur secara detail dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2016, serta Keputusan KPU Nomor 21/Ku.02-Kpt/KPU/I/2021. Menurut Arif, prinsip pendokumentasian arsip meliputi kesederhanaan, keterjaminan, lengkap dan padat, serta ada mekanisme penelusuran dan tersistem. Namun demikian, ia mencatat beberapa permasalahan yang dihadapi. Di antaranya, kurangnya pengetahuan SDM dalam pelaksanaan pengarsipan, minimnya sarana dan prasarana, belum adanya sistem pengarsipan yang baku, penumpukan arsip/dokumen yang membingungkan, serta belum dipandangnya dokumen hasil pemilu sebagaimana mestinya.  "Dokumen hasil pemilu seringkali terlupakan. Padahal nantinya anak cucu kita dapat melihat apa yang terjadi ya dari dokumen-dokumen tersebut," katanya. Senada dengan Arif, Widya mendorong adanya digitalisasi dokumentasi hasil pemilu dan membuat bank data arsip yang terintegrasi. Menurutnya, sistem aplikasi yang dikembangkan KPU RI selama ini seperti Silon, Sipol, Situng, Sidalih, dan sebagainya sudah cukup bagus. Namun terkadang, aplikasi tersebut juga tidak bisa dibuka apabila di luar waktu tahapan. Karena itu, KPU Kabupaten/Kota wajib menginisiasi digitalisasi dan integrasi semua data, informasi, dan dokumen pemilu/pemilihan secara mandiri. Ia menambahkan, manfaat data yang terintegrasi adalah cepatnya informasi tersebarluaskan, transparansi informasi, serta mempermudah pelaporan dan backup data. "Sistem aplikasi tersebut memang sebagai alat bantu saja. Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, mampu mempermudah tugas kita sebagai penyelenggara pemilu," jelasnya. (ori/rdf)

Peringati HUT RI ke-76, KPU Kota Probolinggo Luncurkan Podcast Prabu Linggih

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo meluncurkan program podcast Prabu Linggih tepat di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Selasa (17/8/2021). Dipilihnya hari itu sebagai momentum konsolidasi demokrasi menuju tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan tahun 2022. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Radfan Faisal mengatakan, tahapan Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Karena itu, KPU terus mengintensifkan sosialisasi pada pemilih agar partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi itu semakin meningkat. “Berbagai metode sosialisasi telah kami lakukan. Selain secara konvensional yakni melalui tatap muka, kami terus melakukan sosialisasi melalui daring. Baik itu laman resmi, media sosial, hingga yang terbaru podcast. Terlebih saat ini masih dalam situasi pandemi, sehingga tatap muka pun terbatas,” terangnya. Selain itu, podcast sendiri dipilih sebagai salah satu medium sosialisasi, juga untuk mengikuti tren dan perkembangan zaman. Saat ini, berbagai program podcast menarik minat masyarakat, karena ide dan gagasan yang dituangkan melalui audiovisual tidak lagi didominasi televisi. “Kami harus menjawab tantangan dan perkembangan zaman. Sehingga sosialisasi bisa menjangkau masyarakat dengan lebih luas,” ujar mantan Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bromo tersebut. Program ini menurut komisioner yang akrab disapa Radfan itu, akan tayang sepekan sekali. Materi yang akan dibahas tak hanya seputar Pemilu maupun Pemilihan. Di antaranya demokrasi, politik, kepemimpinan, organisasi, dan isu menarik lainnya. Seperti halnya saat edisi perdana dengan narasumber Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri, podcast Prabu Linggih membahas seputar demokrasi dan pendidikan pemilih. “Narasumbernya nanti tidak hanya KPU. Bisa dari kalangan akademisi maupun instansi vertikal. Termasuk dari kalangan aktivis seperti ormas, ormawa, OKP, jurnalis, LSM, sampai komunitas. Masyarakat secara umum yang kami anggap expert bisa kami undang sebagai narasumber,” katanya. (rdf)

KPU RI Buka Seleksi Sekretaris di 92 Kota/Kabupaten se-Indonesia

JAKARTA, KPU Kota Probolinggo – KPU RI menggelar seleksi sekretaris di 92 kota/kabupaten yang ada di 27 provinsi di Indonesia. Salah satunya posisi sekretaris KPU Kota Probolinggo. Seleksi dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Seleksi ini tak hanya bisa diikuti ASN yang berstatus pegawai KPU, namun juga berlaku se-Indonesia. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno saat memberikan arahan dalam rapat melalui zoom meeting, Minggu (15/8/2021). Rapat tersebut dihadiri panitia seleksi dan tim seleksi yang terdiri dari KPU RI, Sekretaris KPU Provinsi, dan Komisioner KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM. “Tahun 2021 penuntasan semua persiapan. Mulai perencanaan, SDM, sarpras, dan tata laksana. Sehingga pada tahun 2022, jajaran KPU mulai pusat hingga kabupaten/kota, sudah siap dengan tahapan dan tidak lagi direpotkan dengan urusan tersebut. Posisi yang kosong sudah terisi semua,” jelasnya. Bernad -sapaan akrabnya- mengatakan, meski bisa diikuti oleh ASN se-Indonesia, namun pendaftar wajib memenuhi kualifikasi. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 10/Set-Tuk-JS/SetjenKPU/VIII/2021 tentang Pengisian Jabatan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Independen Kabupaten/Kota Tahun 2021. “Seleksi ini tidak hanya bisa diikuti oleh ASN yang berstatus pegawai organik KPU, namun juga ASN non organik KPU. Namun, jika yang bersangkutan diterima sebagai sekretaris KPU, wajib alih status sebagai pegawai organik KPU,” terang pria yang sebelumnya menjabat Sekjen Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut. Nantinya, tim seleksi punya waktu hanya satu bulan untuk menyeleksi pendaftar. Tim seleksi kemudian memilih 3 nama yang memenuhi kualifikasi dan diserahkan pada Sekjen KPU untuk dipilih satu nama. Bernad menegaskan agar dalam proses seleksi, tim seleksi bekerja sesuai aturan dan tidak main-main. “Jangan sampai ada gratifikasi,” tegasnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Radfan Faisal yang menjadi anggota timsel mengatakan, pendaftaran terpusat di sekretariat pansel KPU RI. “Berkas pendaftaran dikirim melalui email seleksi.set_jatim@kpu.go.id,” katanya. Pengumuman seleksi bisa diunduh di https://www.kpu.go.id/berita/baca/9846/pengumuman-seleksi-terbatas-pengisian-jabatan-sekretaris-kpukip-kabupatenkota-tahun-2021. (rdf)

Webinar Nasional PPID, KPU RI Jamin Transparansi Informasi Publik

JAKARTA, KPU Kota Probolinggo - KPU RI menggelar webinar nasional dengan tema Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024, Kamis (12/8/2021). Acara yang digelar secara daring itu, membahas upaya yang dilakukan KPU selama ini dalam transparansi informasi publik. Dalam kegiatan yang dberlangsung selama 4 jam itu, diikuti peserta seribu lebih. Baik dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, Bawaslu RI, DKPP, serta perwakilan lembaga pemerhati pemilu seperti Perludem dan KIPP. Termasuk juga sejumlah wartawan. Narasumber dalam webinar tersebut adalah Komisioner KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana. Sementara Ketua KPU RI Ilham Saputra juga memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Ilham mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus melaksanakan prinsip transparan dalam bekerja. Menurut komisioner asal Aceh tersebut, Pemilu dan Pemilihan yang transparan, akan mendapatkan legitimasi publik. Sementara itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam paparannya mengajak jajaran di bawahnya bekerja keras untuk mempertahankan prestasi yang diperoleh tahun lalu. Yakni, sebagai instansi terinformatif kategori lembaga nonstruktural. “Kita betul menjaga dan komitmen untuk mempertahankan peringkat sebelumnya dan perlu ditingkatkan,” tegasnya. Ia menyampaikan, sejauh ini PPID KPU RI telah melakukan sejumlah inovasi untuk mendukung hal tersebut. Di antaranya perlakuan khusus mekanisme memperoleh informasi dan mengajukan keberatan, lembar disposisi SOTK dan SOP baru,  repository, dan sejumlah hal lainnya. Sementara itu, Gede Narayana mengatakan, prestasi yang diperoleh KPU tahun lalu adalah hasil jerih payah dan kinerja PPID dan atasan PPID KPU RI. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi yang terukur, obyektif, dan melibatkan partisipasi masyarakat. “Kategori terinformatif ini, merupakan prestasi tertinggi,” ujarnya. Gede -sapaan akrabnya- berpesan, agar kebebasan informasi publik dilaksanakan secara baik dan benar untuk meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik. Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa PPID bertugas mengelola dan melakukan pelayanan informasi publik yang dituangkan dalam Daftar Informasi Publik (DIP). Setiap permintaan data dan informasi harus segera dipenuhi setidaknya dalam waktu 8 hari. Waktu sepekan lebih itu, termasuk untuk memberikan jawaban secara tertulis mengenai sanggup atau tidaknya memenuhi permintaan tersebut. Informasi yang disajikan menurut Gede, wajib memenuhi kriteria akurat, benar dan tidak menyesatkan. Informasi publik yang dikelola juga secara rutin harus dimutakhirkan. Setidaknya setiap 6 bulan sekali. Apabila ada ketidakpuasan dari pemohon informasi, maka akan diselesaikan dalam sengketa. Di mana KPU selaku badan publik sebagai termohon. (ori/rdf)

Populer

Belum ada data.