Berita Terkini

KPU Kota Probolinggo Bahas Perencanaan Program dan Anggaran Tahun 2023

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo - KPU Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Pemilu Tahun 2024, Senin (20/3/2023). Tidak hanya melibatkan internal, rakor tersebut juga melibatkan Ketua, Anggota, serta Sekretaris PPK se-Kota Probolinggo. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, rakor tersebut digelar untuk membahas program dan anggaran di tahun 2023. "Rakor ini menjadi kegiatan yang penting untuk mengetahui sejauh mana kesiapan kita dalam merencanakan program maupun anggaran di tahun ini," katanya. Karena itu, KPU juga menghadirkan PPK dan sekretariat PPK, karena mereka juga dituntut untuk melaksanakan program. Termasuk di antaranya mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, dalam anggaran yang menjadi kewenangan PPK. Harapannya, program kerja dan anggaran yang dilakukan KPU seirama dengan yang dilakukan PPK. "Tidak hanya PPK, namun juga PPS sebagai satu kesatuan dalam penyelenggara Pemilu badan adhoc," kata komisioner yang akrab disapa Hudri tersebut. Badan adhoc menurut Hudri, wajib melaksanakan perintah yang diinstruksikan KPU sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam rakor tersebut, seluruh divisi di masing-masing PPK kemudian menyusun anggaran selama setahun, termasuk anggarannya. Tidak terkecuali sekretaris PPK, yang dalam UU bertugas membantu seluruh tahapan yang dilaksanakan PPK. (rdf)

TPD Jawa Timur Imbau Penyelenggara Pemilu Jaga Integritas

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo - Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur Sri Setyadji mengimbau penyelenggara Pemilu menjaga integritas. Selain menjadi salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu, integritas merupakan moral dan etika yang harus dimiliki. Hal itu disampaikan anggota TPD dari unsur masyarakat itu saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Pemilu Tahun 2024, Senin (20/3/2023). "Etika dan moral merupakan sikap yang harus dimiliki penyelenggara Pemilu, sebagai manifestasi dalam prinsip integritas," tegasnya. Setyadji mengatakan, menjadi penyelenggara Pemilu termasuk badan adhoc, akan membatasi seseorang untuk bertemu dengan banyak pihak. Terutama dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pemilu. Meski demikian, bukan berarti pertemuan itu dibatasi dalam banyak hal. "Tergantung pertemuannya dalam konteks apa. Misal, bertemu di kondangan, hal itu tentu tidak termasuk. Kemudian bertemu dalam forum-forum resmi berkaitan dengan tahapan Pemilu, tidak akan menimbulkan masalah," jelas dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya tersebut. Dalam materi tersebut, KPU Kota Probolinggo juga menghadirkan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri. Peserta dalam kegiatan tersebut di antaranya Ketua dan Anggota PPK se-Kota Probolinggo, Sekretaris PPK se-Kota Probolinggo, Tenaga Pendukung PPK se-Kota Probolinggo, Bakesbangpol dan Dispendukcapil Kota Probolinggo. (rdf)

Setelah Dikukuhkan, Sekretariat dan Tenaga Pendukung PPK Ikuti Bimtek

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Pasca menjalani pengukuhan mulai dari pengucapan sumpah janji dan penandatanganan pakta integritas, sekretariat dan tenaga pendukung PPK langsung mengikuti bimbingan teknis (bimtek). Bimtek diberikan jajaran komisioner dan sekretaris KPU Kota Probolinggo, Kamis (16/3/2023). Materi yang diberikan di antaranya tahapan penyelenggaran Pemilu, kepemimpinan, tata kerja, strategi sosialisasi, hingga kesekretariatan. “Bimtek ini diberikan sebagai bekal sebelum mereka memulai tugasnya,” kata Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Radfan Faisal. Radfan –sapaan akrabnya– mengatakan, bimtek semacam ini akan dilakukan secara berkala mengikuti tahapan Pemilu. Termasuk bila nantinya ada informasi terbaru maupun instruksi KPU RI dan KPU Jawa Timur. Harapannya, baik sekretariat maupun tenaga pendukung, memberikan dukungan terbaik pada kerja-kerja PPK. Merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Pemilu tahun 2024, masa tugas sekretariat dan tenaga pendukung PPK mengikuti masa tugas PPK. Yakni hingga 2 bulan setelah pemungutan suara. “Sesuai PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan Pemilu, pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. Maka dua bulan setelahnya yakni April 2024. Selama PPK bertugas, maka sekretariat dan tenaga pendukung juga bertugas,” jelasnya. (rdf)

KPU Kukuhkan Sekretariat dan Tenaga Pendukung PPK

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi dikukuhkan oleh KPU Kota Probolinggo, Kamis (16/3/2023). Tidak hanya sekretariat, Tenaga Pendukung PPK juga dikukuhkan dalam waktu yang sama. Dengan dikukuhkannya sekretariat dan tenaga pendukung, tugas PPK semakin terbantu. Total ada 25 orang yang dikukuhkan. Rinciannya, 15 orang sekretariat PPK dan 10 orang tenaga pendukung PPK. Untuk sekretariat PPK, di masing-masing kecamatan ada 3 orang. Yakni, satu sekretaris dan 2 staf. Sementara untuk tenaga pendukung, ada 2 orang di masing-masing kecamatan. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, keberadaan sekretariat dan tenaga pendukung PPK merupakan amanat UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka akan bertugas memberikan dukungan pada tugas-tugas PPK di semua tahapan. “Seperti halnya sekretariat, satu orang sekretaris akan mengkomando 2 staf. Satu staf bertugas di teknis p Pemilu, sosialisasi, dan hukum. Sementara satu staf lainnya bertugas di keuangan dan logistik,” jelasnya. Dalam pengukuhan tersebut, selain pengucapan sumpah janji, baik sekretariat maupun tenaga pendukung juga menandatangani pakta integritas. Hal itu sebagai peneguhan komitmen akan tugas yang diemban selama penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Dalam pengukuhan yang digelar di Bale Hinggil sekitar pukul 08.00 WIB tersebut, juga dihadiri Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati, Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo, dan Ketua Bawaslu Azam Fikri. Selain itu, hadir juga Camat dan Ketua PPK se-Kota Probolinggo. (rdf)

KPU Sosialisasikan Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menyosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Tahun 2024, Rabu (15/3/2023). Diketahui, dapil di Kota Probolinggo berubah dari 3 dapil di Pemilu 2019 menjadi 5 dapil di Pemilu 2024. Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Kris Nugroho. Dalam sosialisai tersebut, hadir Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkot Probolinggo, serta liaison officer (LO) partai politik peserta Pemilu 2024. Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi kemahasiswaan, organisasi kepemudaan, serta PPK dan PPS se-Kota Probolinggo. Dalam sosialisasi tersebut, juga disampaikan tahapan mengenai pencalonan DPRD Kota Probolinggo pada perwakilan partai politik. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, sosialisasi mengenai PKPU tersebut merupakan kewajiban KPU. “Seluruh PKPU yang berkaitan dengan pihak eksternal, selalu kami sosialisasikan. Agar regulasi tersebut juga dipahami. Baik pada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, maupun pemilih,” terangnya. Sementara itu, Kris Nugroho dalam paparannya mengapresiasi penataan dapil yang dilakukan KPU Kota Probolinggo. Karena seluruh tahapan dilaksanakan dengan baik. Mulai dari sosialisasi penataan dapil, Focus Group Discussion (FGD) untuk menjaring aspirasi dari masyarakat, hingga uji publik. “Termasuk di dalamnya juga ada tahapan kajian dan hasilnya kembali disosialisasikan,” terangnya. Penataan dapil menurut Kris –sapaan akrabnya- memang menjadi salah satu tahapan krusial yang harus dilaksanakan KPU. “Mau berubah atau tidak berubah, tahapan ini tetap harus dilakukan,” jelasnya. (rdf)

PPK dan PPS Wajib Optimalkan Media Sosial sebagai Sarana Sosialiasi

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Derasnya arus informasi melalui media sosial penting direspons dengan baik oleh penyelenggara Pemilu. Tidak terkecuali badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Karena itu, KPU Kota Probolinggo mewajibkan PPK dan PPS memiliki akun media sosial. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, parmas, dan SDM Radfan Faisal saat memberikan bimbingan teknis (bimtek) Optimalisasi Media Sosial, Rabu (15/3/2023). “Minimal memiliki empat platform media sosial. Mulai Facebook, Instagram, TikTok, dan Twitter,” terangnya. Melalui media sosial itulah, program dan kegiatan berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 disampaikan. Dalam bimtek itu pula, dilakukan evaluasi untuk memastikan media sosial PPK dan PPS aktif melakukan sosialisasi. Tidak hanya akun medsos lembaga, namun juga akun medsos pribadi, seluruh PPK dan PPS wajib memiliki. Bimtek tersebut diikuti seluruh PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan; PPK Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM; serta PPS Divisi Teknis, Sosdiklih, Parmas, dan SDM. Total ada 39 orang yang mengikuti bimtek tersebut. Diharapkan, sosialisasi melalui media sosial tersebut efisien dengan menyasar pemilih yang mayoritas juga pengguna media sosial. (rdf)