
SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Kelas Teknis KPU Jawa Timur edisi 13, Kamis (2/9/2021), membahas tentang Pencalonan Pemilu Anggota DPRD. Mulai dari pengajuan nama bakal calon, penggantian, hingga penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Termasuk dokumen syarat calon bagi mantan terpidana. Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan Nikmatus Sholihah, menjelaskan sejumlah potensi permasalahan dalam tahap pencalonan. Di antaranya, perbedaan nama antara KTP elektronik dengan ijazah, penulisan nama dan gelar, usia bakal calon yang belum genap 21 tahun saat ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), serta kendala Silon. Nikmah -sapaan akrabnya- menjelaskan, bahwa perbedaan nama dalam ijazah bisa diselesaikan dengan pernyataan pribadi di atas materai. Sementara, penulisan nama dengan gelar harus mencantumkan bukti ijazah atau penetapan pengadilan tentang perubahan nama. Sedangkan terkait administrasi bakal calon, perlu dilakukan koordinasi secara intensif dengan partai politik. Hal itu dilakukan, agar calon yang didaftarkan memenuhi syarat administrasi dan memenuhi persentase keterwakilan perempuan. Nikmah juga berpesan agar KPU kabupaten/kota perlu mengantisipasi terkait kendala dalam Silon. Caranya, intensif berkomunikasi dengan operator di KPU RI dan operator partai politik. “Silon sering mengalami kendala atau dilakukan maintenance. Jangan dibayangkan operator parpol paham betul soal Silon. Nanti banyak drama-drama yang terjadi,” katanya. Dalam paparannya, Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Teknis Penyelenggaraan Nanang Wahyudi, mengajak peserta untuk mendokumentasikan proses pendaftaran dan memastikan pengurus dan LO partai politik mencatatkan nama dan waktu kedatangannya dalam buku registrasi. “Itu sebagai alat bukti dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan calon terpidana mendaftar sebagai calon anggota legislatif cukup tinggi. Untuk itu, ia mengingatkan kembali bahwa bagi bakal calon yang merupakan mantan terpidana dan telah selesai menjalani pemidanaannya, wajib menyertakan sejumlah surat keterangan. Di antaranya dari kepala lembaga pemasyarakatan, surat keterangan dari kepolisian, dan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian, keterangan dari pimpinan media massa yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan terbuka dan jujur kepada publik mengemukakan sebagai mantan terpidana disertai bukti atau kliping surat pernyataan yang dimuat di media massa. (ori/rdf)