Berita Terkini

Menuju Tahapan Pemilu 2024, KPU Jatim Bahas Strategi Coklit di Masa Pandemi

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - KPU Provinsi Jawa Timur menggelar lokakarya bertema “Strategi Coklit Data Pemilih di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (3/9/2021). Lokakarya ini bertujuan untuk merumuskan Langkah coklit di masa pandemi dalam Pemilu maupun Pemilihan Serentak 2024. Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menjelaskan, coklit di masa pandemi ini perlu sharing knowledge dari KPU kabupaten/kota yang punya pengalaman kepada yang belum pernah melaksanakan pemilihan di tengah pandemi. “Tahapan pemilihan kita dilaksanakan di masa pandemi. Sehingga coklit saat pandemi ini sedikit berbeda dengan biasanya. Peraturan KPU terkait pelaksanaan pemilihan di tengah pandemi telah diatur sedemikian rupa yang akan kita bahas di forum ini dengan studi kasus KPU kabupaten/kota yang pernah melakukan coklit di saat pandemi,” jelasnya. Hal senada disampaikan Komisioner KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia. Komisioner yang akrab disapa Nurul ini menegaskan, lokakarya ini dilaksanakan dengan harapan bisa mendapatkan solusi dari permasalahan-permasalahan coklit di KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. “Permasalahan-permasalahan tersebut akan dikupas tuntas secara ilmiah pada forum ini. Hasilnya nanti akan dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan coklit di masa yang akan datang,” tegasnya. Nurul menjelaskan, kegiatan coklit merupakan kegiatan utama dari rangkaian program pemutakhiran data pemilih. Karena itu, penting melakukan pendalaman dan persiapan dengan seksama. Harapannya, saat tahapan nanti tidak ditemukan problem yang bisa menghambat prosesnya. Dalam lokakarya ini, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Ninik Sholihah berkesempatan menjadi narasumber. Dalam paparannya, komisioner yang akrab disapa Ninik ini menjelaskan secara detail proses coklit yang dilakukan PPDP. Termasuk melakukan mitigasi agar PPDP tidak terpapar covid-19. (rdf)

Bahas Pencalonan, Narasumber Singgung Dokumen Syarat Calon bagi Mantan Terpidana

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Kelas Teknis KPU Jawa Timur edisi 13, Kamis (2/9/2021), membahas tentang Pencalonan Pemilu Anggota DPRD. Mulai dari pengajuan nama bakal calon, penggantian, hingga penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Termasuk dokumen syarat calon bagi mantan terpidana. Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan Nikmatus Sholihah, menjelaskan sejumlah potensi permasalahan dalam tahap pencalonan. Di antaranya, perbedaan nama antara KTP elektronik dengan ijazah, penulisan nama dan gelar, usia bakal calon yang belum genap 21 tahun saat ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), serta kendala Silon. Nikmah -sapaan akrabnya- menjelaskan, bahwa perbedaan nama dalam ijazah bisa diselesaikan dengan pernyataan pribadi di atas materai. Sementara, penulisan nama dengan gelar harus mencantumkan bukti ijazah atau penetapan pengadilan tentang perubahan nama. Sedangkan terkait administrasi bakal calon, perlu dilakukan koordinasi secara intensif dengan partai politik. Hal itu dilakukan, agar calon yang didaftarkan memenuhi syarat administrasi dan memenuhi persentase keterwakilan perempuan. Nikmah juga berpesan agar KPU kabupaten/kota perlu mengantisipasi terkait kendala dalam Silon. Caranya, intensif berkomunikasi dengan operator di KPU RI dan operator partai politik. “Silon sering mengalami kendala atau dilakukan maintenance. Jangan dibayangkan operator parpol paham betul soal Silon. Nanti banyak drama-drama yang terjadi,” katanya. Dalam paparannya, Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Teknis Penyelenggaraan Nanang Wahyudi, mengajak peserta untuk mendokumentasikan proses pendaftaran dan memastikan pengurus dan LO partai politik mencatatkan nama dan waktu kedatangannya dalam buku registrasi. “Itu sebagai alat bukti dan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan calon terpidana mendaftar sebagai calon anggota legislatif cukup tinggi. Untuk itu, ia mengingatkan kembali bahwa bagi bakal calon yang merupakan mantan terpidana dan telah selesai menjalani pemidanaannya, wajib menyertakan sejumlah surat keterangan. Di antaranya dari kepala lembaga pemasyarakatan, surat keterangan dari kepolisian, dan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian, keterangan dari pimpinan media massa yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan terbuka dan jujur kepada publik mengemukakan sebagai mantan terpidana disertai bukti atau kliping surat pernyataan yang dimuat di media massa. (ori/rdf)

PDPB Agustus, KPU Catat Jumlah Pemilih Mencapai 168.206 Orang

PROBOLINGGO,  KPU Kota Probolinggo - KPU Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi Terpadu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Agustus 2021 dan Sosialisasi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) KPU Kota Probolinggo, Rabu (1/9/2021). Dalam rakor tersebut disampaikan, jumlah potensi pemilih di bulan Agustus 2021 mencapai 168.206. Rinciannya, 81.922 merupakan pemilih laki-laki dan 86.284 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 5 kecamatan dan 29 kelurahan se-Kota Probolinggo. Selain itu, KPU mencatat ada 141 pemilih baru dan 29 orang pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muhammad Derajad mengatakan, pada PDPB di bulan Agustus, komponen pemilih TMS angkanya cukup signifikan. “TMS ini pemilih meninggal dunia, jumlahnya cukup banyak. Sekitar 29 orang,” katanya. Ditemukannya data pemilih TMS setelah KPU berupaya mengumpulkan data melalui stan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), serta data dari TNI dan Polri. Termasuk hasil penyandingan data dengan Bawaslu. Jumlah potensial pemilih yang mencapai 168.206 naik dari hasil PDPB Juli lalu yang mencatat angka 168.094, atau ada kenaikan 112 orang. “Semoga pada bulan-bulan berikutnya, semua komponen data dalam PDPB ini bisa terisi. Kami berharap peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan program ini,” terangnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menyampaikan, dalam proses PDPB, pihaknya telah membuat link dan menyebarluaskannya sejak Oktober 2020 lalu.  Atas masukan berbagai pihak, KPU Kota Probolinggo juga membuat stan di MPP bekerjasama dengan Dispendukcapil Kota Probolinggo. “Kami berupaya terus memudahkan masyarakat mendaftar sebagai calon pemilih Pemilu 2024 nanti. Partisipasi masyarakat dalam pemilu bisa dilakukan pada masa pre-election, sebelum tahapan pemilu dan pilkada. Kami berharap agar pemilih mandiri dan sadar akan hak politiknya" katanya. Rakor tersebut dilakukan secara luring yang dihadiri unsur Forkopimda Kota Probolinggo, Bawaslu Kota Probolinggo, Kemenag, BPS, partai politik, organisasi media massa, organisasi pemantau pemilu, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Probolinggo. (ori/rdf)

Sosialisasikan Bakohumas, Sinergis KPU Kota Probolinggo Parpol dan Instansi Terkait

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo mensosialisasikan program Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) yang diinisiasi KPU RI, Rabu (1/9/2021). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan sinergisitas dengan lembaga pemerintah, parpol, media massa, maupun pegiat Pemilu. Sosialisasi yang dilaksanakan bersamaan dengan rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tersebut, digelar secara luring. Hadir unsur Forkopimda Kota Probolinggo, Bawaslu, Kemenag, BPS, partai politik, organisasi media massa, organisasi pemantau pemilu, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Probolinggo. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Radfan Faisal menjelaskan, tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu salah satunya meningkatkan partisipasi publik dan memberikan edukasi atau pendidikan pada demokrasi, politik, dan Pemilu. Berkaca pada Pemilu 2019 lalu, KPU dihantam berbagai hoaks, seperti isu 7 kontainer surat suara dan berbagai isu lainnya. Disrupsi informasi diperparah dengan tingkat literasi masyarakat yang sangat buruk. Netizen seringkali percaya judul berita, tanpa membaca dan menganalisis isi beritanya. Dengan kondisi yang demikian itulah, Radfan -sapaan akrabnya- menjelaskan, bahwa penting bagi instansi publik termasuk KPU untuk gencar menyebarluaskan informasi positif kepada seluruh stakeholder. “Bakohumas dibentuk sebagai upaya membangun sinergitas di antara lembaga publik. Masing-masing lembaga dapat saling menginformasikan kegiatan yang dilakukan, sekaligus bersama-sama membangun citra positif untuk membangun kepercayaan publik,” pintanya. Dalam kesempatan itu, Radfan meminta kesediaan peserta yang hadir untuk menuliskan nama perwakilan dari instansinya untuk bergabung dalam grup WhatsApp Bakohumas KPU Kota Probolinggo. “Semua informasi tentang program, tahapan, hingga kegiatan KPU akan kami sampaikan dalam grup tersebut,” terangnya. (ori/rdf)

Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan: Kita Harus Siap dengan Dinamika Regulasi

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo -  KPU Provinsi Jawa Timur kembali menggelar kelas teknis edisi 12, Selasa (31/8/2021). Kali ini, tema yang diangkat adalah verifikasi partai politik dan calon anggota DPD. Dalam kesempatan itu, bertindak sebagai narasumber adalah Komisioner KPU Kota Madiun Divisi Teknis Penyelenggaraan Herdi W dan Komisioner KPU Kabupaten Madiun Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin. Herdi -sapaan akrabnya- menjelaskan, bahwa komunikasi dan sosialisasi penting dilakukan agar parpol memahami proses kerja dalam Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol). Parpol nantinya mencetak daftar keanggotaan parpol pada formulir model F2 yang diunduh dari Sipol, disandingkan dengan fotokopi KTP elektronik sesuai urutan. Diketahui, kedua dokumen tersebut dibawa ke kantor KPU Kabupaten/Kota dan dijadikan dasar dalam pengambilan sampel. Sementara itu, Jumangin menekankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian bagi KPU kabupaten dan kota pada saat proses verifikasi administrasi dan faktual. Verifikasi faktual dilakukan untuk menguji kebenaran dukungan dengan cara mengklarifikasi kegandaan antarpartai, mengklarifikasi usia yang belum genap 17 tahun,  serta melakukan verifikasi pekerjaan yang seharusnya tidak dapat menjadi anggota parpol dan/atau mendukung calon anggota DPD. Dalam arahannya, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggara Insan Qoriawan menyampaikan, ada 3 metode verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Antara lain, mendatangi satu persatu alamat sampel, dikumpulkan di suatu tempat dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus parpol, serta menunggu parpol mendatangkan sampel ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk diverifikasi. Ketiga cara tersebut harus dilakukan secara berurutan, bukan dipilih salah satu. Ia menyadari dinamika dalam proses verifikasi parpol dan calon anggota DPD nantinya cukup tinggi. Insan -sapaan akrabnya- berpesan agar jajaran di bawahnya taat aturan dan mematuhi instruksi yang diberikan. “Kita harus siap dengan dinamika regulasi,” tegasnya. (ori/rdf)

KBT Sesi Tiga Bahas Mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo -  KPU-Bawaslu Probolinggo Talk (KBT) sesi ketiga membahas tentang mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW)  bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah, Senin (30/8/2021). Acara yang dikemas secara daring tersebut diikuti oleh 160 peserta dan dibuka oleh Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Purnomo Satriyo Pringgodigdo. Dalam sambutannya, Purnomo menyebut tema tersebut menarik dan sangat relevan didiskusikan. Menurut catatannya, untuk anggota DPR RI saja, sudah ada 141 proses PAW sejak tahun 2014 hingga saat ini. Alasan pemberhentian berturut-turut dari yang paling banyak hingga paling sedikit dikarenakan karena kasus pidana, mengundurkan diri,  meninggal dunia dan sisanya diberhentikan dari keanggotaan partai politik. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah menyampaikan, batas akhir dilasanakan PAW paling lambat 6 bulan untuk anggota DPR dan DPRD, serta 18 bulan untuk kepala daerah, terhitung sebelum akhir masa jabatannya.  Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Harianto Andinata menjelaskan, masih banyak masyarakat yang salah kaprah bahwa anggota DPRD dilantik oleh KPU. “Saya ingin meluruskan, bahwa kami hanya menetapkan calon terpilih anggota legislatif. Yang melantik gubernur, bukan KPU,” katanya.. Komisioner yang akrab disapa Agus itu juga menanggapi pertanyaan peserta terkait peran masyarakat dalam proses PAW. Ia menyampaikan bahwa publik dapat menyampaikan masukan dan aduan. Selanjutnya KPU sesuai tingkatan akan menindaklanjutinya dalam proses klarifikasi. Selain kedua narasumber tersebut, narasumber lain adalah anggota Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Samsun Ninilouw, serta anggota Bawaslu Kabupaten Probolinggo pada divisi yang sama yakni Ahmad Nasaruddin Lathif. Keduanya berkomitmen terus mengawasi detail proses PAW yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, mereka juga berharap agar surat permohonan PAW yang dibuat oleh pimpinan DPRD ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. (ori/rdf)

Populer

Belum ada data.