Berita Terkini

Agus Setiyono Dilantik Menjadi Sekretaris KPU Kota Probolinggo

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo akhirnya memiliki sekretaris baru, yakni Agus Setiyono. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Tuban itu, dilantik Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno secara virtual di aula KPU Jatim, Rabu (22/9/2021). Tidak sendiri, ada 9 pejabat yang mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah / janji / jabatan administrator di lingkungan KPU Jatim. Selain KPU Kota Probolinggo, ada KPU Kabupaten Probolinggo; KPU Kabupaten Situbondo; KPU Kabupaten Bondowoso; KPU Kota Malang; KPU Kabupaten Ponorogo; KPU Kabupaten Nganjuk; KPU Kabupaten Bangkalan dan KPU Kabupaten Madiun. Dalam arahannya, ada 4 hal yang disampaikan Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno pada sekretaris yang dilantik. Pertama, sekretaris baru harus segera melapor dan menghadap untuk meminta arahan pada ketua dan anggota KPU. Karena, sekretaris punya tugas pokok, melayani dan memfasilitasi KPU secara kolegial melalui pleno. Kedua, sekretaris mengumpulkan jajaran sekretariat dalam rangka melakukan konsolidasi, identifikasi persoalan yang selama ini muncul. “Manfaatkan 3 bulan terakhir dengan membuka DIPA dan BMN, sehingga bisa menjalankan tugas dengan baik,” katanya. Ketiga, sekretaris diminta menyelesaikan persoalan kepegawaian. Keempat, sebagai pegawai KPU dan ASN, sekretaris terikat kode etik sebagai penyelenggara pemilu dan ASN. “Dengan adanya kode etik, anda harus semakin mawas diri. Jangan sampai tergoda hal-hal yang bisa menghancurkan negara, karir, dan keluarga. Saya titip, jalankan tugas dengan baik,” jelasnya. Hal senada disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra. Komisioner asal Aceh itu mengimbau sekretaris untuk cepat beradaptasi dengan lingkungan baru. “Segera melakukan koordinasi dengan komisioner dan juga sekretariat, agar tugas-tugas kelembagaan semakin optimal,” pesannya. Usai dilantik, Ketua KPU Jatim Choirul Anam dan Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini mengumpulkan seluruh sekretaris baru bersama ketua KPU kabupaten/kota di ruang transit. Dalam pertemuan terbatas itu, baik Anam maupun Nanik kembali memberikan penegasan tugas-tugas sekretaris. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri menyambut baik proses pelantikan tersebut. “Semoga dengan sekretaris baru, kinerja menjadi lebih optimal. Apalagi tahun depan sudah mulai tahapan Pemilu Serentak 2024,” katanya. (rdf)

Ikuti Bimtek Monev KIP Jatim, KPU Kota Probolinggo Pastikan Keterbukaan Informasi

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur melaksanakan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (monev) badan publik, Selasa (14/9/2021) hingga Kamis (16/9/2021). Kegiatan itu diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintahan desa, serta KPU dan Bawaslu di Jawa Timur. Kegiatan yang dilakukan secara daring tersebut dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Jawa Timur Benny Sampirwanto. Menurutnya, kegiatan ini penting sebagai edukasi sekaligus stimulus bagi badan publik untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia mengatakan, monev perlu dinilai secara positif untuk mengukur kepatuhan badan publik. Termasuk mendorong badan publik mengerti hak dan kewajibannya dalam melakukan keterbukaan informasi. “Dengan begitu, publik memahami dan mampu mengakses informasi yang dibutuhkan,” katanya. Anggota KIP Jawa Timur Muhammad Nur Aminuddin menjelaskan, baru tahun ini pihaknya mengajak ikut serta KPU dan Bawaslu di Jawa Timur mengikuti monev. Ia berharap agar badan publik di wilayah Jawa Timur memiliki kepatuhan yang tinggi dan menjadi badan publik yang informatif. “Meski baru pertama kali kami libatkan dalam monev, saya berharap KPU dan Bawaslu menjadi badan publik yang informatif atau setidaknya menuju informatif,” kata Amin -sapaan akrabnya. Masing-masing satker kemudian diminta mengisi 55 pertanyaan dalam Self Assessment Quistionnaire (SAQ). SAQ itu dilengkapi salinan link yang memuat dokumen pendukungnya. Pengisian tersebut paling lambat dikirimkan 26 September 2021. Selanjutnya KIP Jawa Timur memberikan rangking 10 badan publik terbaik untuk setiap jenis kategori OPD atau satker. Kemudian dilanjutkan wawancara atau pendalaman secara daring maupun luring. “Ada kurang lebih 60 badan publik. Penilaian tersebut berdasarkan pengisian SAQ yang sudah kami kirimkan. Saya harap bukan sekedar formalitas, tetapi sebagai bukti dokumentasi secara obyektif,” tegas Amin. Sementara itu, Komisioner KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menegaskan jika lembaganya telah melaksanakan amanat UU tentang KIP tersebut. “Kami terus memperbarui informasi publik, termasuk memberikan pelayanan pada pemohon informasi. Baik di laman e-ppid kami ataupun laman resmi Lembaga,” jelasnya. (ori/rdf)

Maksimalkan Reformasi Birokrasi, KPU Jatim Gandeng BPKP

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - KPU Jatim menyelenggarakan Pelatihan Budaya Pelayanan Prima dan Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Jum’at (10/9/2021). Pelatihan itu digelar untuk memaksimalkan reformasi birokrasi di internal KPU. Dalam pelatihan yang berlangsung mulai pukul 14.00-16.00 WIB itu, KPU mengundang dua pakar dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Yakni, Koordinator Pengawas Bidang Instansi Pemerintah Pusat Tantawi dan Pengendali Teknis Sugiarto. Pelatihan yang digelar secara virtual ini diikuti sekitar 300-an peserta. Terdiri dari tim Reformasi Birokrasi KPU Jatim dan tim Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya mengatakan, KPU Jatim telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 612 Tahun 2020 dan Nomor 324 Tahun 2021 terkait roadmap reformasi birokrasi KPU 2020-2024 dan juknis pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilengkapi lembar kerja evaluasi. “Hasilnya, KPU kabupaten/kota masih perlu melakukan perbaikan dalam melaksanakan reformasi birokrasi,” terangnya. Menurut komisioner yang akrab disapa Anam ini, perlu adanya komitmen bersama antara komisioner dan sekretariat seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di Jawa Timur. “Hal ini penting untuk memberikan pelayanan kepada public. Baik pada pemilih, peserta pemilu, maupun masyarakat umum secara profesional dan imparsial,” jelas Anam. Hal senada disampaikan Komisioner KPU Jatim Divisi Litbang dan SDM Rochani. Menurutnya, saat ini telah masuk dalam periode reformasi birokrasi ketiga. Periode ini dicirikan dengan meningkatnya pelayanan publik yang semakin berkualitas. Tantawi sendiri dalam paparannya mengatakan, terdapat 6 penyakit birokrasi di Indonesia. Salah satunya yaitu kualitas pelayanan publik yang belum memenuhi harapan publik. Sementara itu, Sugiarto mengatakan, manajemen risiko penting mengantisipasi risiko yang akan dihadapi dalam pekerjaan. “Manajamen risiko wajib diterapkan oleh instansi pemerintahan karena risiko adalah suatu hal yang dapat menghalangi pencapaian tujuan organisasi,” terangnya. Ia juga menyebutkan bahwa penerapan manajemen risiko pada instansi memerlukan aturan yang harus dipedomani. (rdf)

Pengumuman Pendaftaran Badan Adhoc, KPU Diminta Perhatikan Format dan Media Informasi

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Pengumuman pendaftaran badan adhoc menjadi tahapan penting untuk melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat menjadi penyelenggara. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang Rochani dalam webinar Knowledge Sharing edisi kedua, Jumat (10/9/2021). “Urgensi pengumuman pendaftaran badan adhoc ini untuk menyampaikan informasi sekaligus mengundang partisipasi seluas-luasnya masyarakat. Tahapan pengumuman pendaftaran badan adhoc ini penting dalam mekanisme rekrutmen. Seperti PPK, PPS, dan KPPS,” terangnya. Pada penyampaian pengumuman pendaftaran badan adhoc, menurutnya perlu memperhatikan dua aspek. Yakni, format pengumuman pendaftaran dan media yang digunakan dalam menyampaikan pengumuman pendaftaran. “Format pengumuman pendaftaran badan adhoc harus memenuhi substansi materi dan pesan yang akan disampaikan. Serta memenuhi pengesahan tata naskah dinas oleh Pejabat yang berwenang,” jelasnya. Pada Pemilihan 2020, substansi materi pengumuman pendaftaran badan adhoc berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU KPU Nomor 476 Tahun 2020. “Di antaranya, memuat tujuan, dasar kegiatan, persyaratan, kelengkapan dokumen, waktu dan tempat penyampaian dokumen (termasuk mekanisme pendaftaran secara online), keterangan jumlah rangkap dokumen, akses formulir pendaftaran (melalui link aplikasi), kontak help desk, serta syarat kesehatan terkait Covid-19,” terangnya. Lebih lanjut, media yang digunakan dalam menyampaikan pengumuman pendaftaran badan adhoc juga perlu diperhatikan. Mulai bentuk medianya, alokasi waktu pengumuman pendaftaran, serta lokasi-lokasi pengumuman pendaftaran. Selain naskah dinas, pengumuman bisa dilakukan melalui media massa, laman lembaga, maupun media sosial. Misalnya, voice record untuk diputar di radio komunitas dan program aplikasi panggilan untuk menjadi penyelenggara. Kemudian, alat publikasi lainnya seperti spanduk/baliho/pamflet dan sebagainya. Prinsip pemasangan pengumuman pada media, yang mudah diakses publik. Sasaran pengumuman juga penting untuk memperluas jangkauan. Dalam webinar tersebut, ada dua narasumber yang memberikan materi. Yaitu, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lumajang Yusuf Adi Pamungkas serta Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul M. Bertindak sebagai moderator Kasubbag KUL KPU Kabupaten Lumajang Hendra Bahana. (rdf)

Kelas Teknis Edisi 15, Bagikan Pengalaman dalam Penghitungan Suara

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Kelas Teknis KPU Jawa Timur edisi 15, Kamis (9/9/2021), membahas terkait Penghitungan Suara. Dalam tema tersebut, kedua narasumber memaparkan mengenai tahapan penghitungan berikut prakteknya. Narasumber dalam kelas teknis tersebut di antaranya Komisioner KPU Kabupaten Bangkalan Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Hendayani serta Komisioner KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan Erfanudin. Sedangkan moderator merupakan Subkoordinator Tekmas KPU Kota Batu Ariansyah. Sri Hendayani memilih mengambil judul Mekanisme Penghitungan Suara Pemilu. Perempuan yang akrab disapa Heni ini menjelaskan sejumlah tahapannya. Mulai sarana prasarana penghitungan suara, tahapan persiapan penghitungan suara, pelaksanaan, tugas KPPS, serta suara yang sah dan tidak sah. Sementara itu Erfanudin mengambil judul Menjaga Integritas Proses Penghitungan Suara. Sedikit bahasan yang berbeda dengan penyaji pertama, komisioner yang akrab disapa Erfan itu menambahkan mengenai best practice penghitungan suara serta teknis pengisian formulir. “Best practice penghitungan suara antara lain, mengeluarkan surat suara dari kotak suara. Kedua, mengumumkan jumlah surat suara yang berasal dari kotak suara. Ketiga, menentukan sah atau tidak sahnya surat suara. Serta keempat, mengisi formulir model C1 atau C Hasil dan lampirannya, berdasarkan model C atau C1 Hasil Plano,” jelasnya. Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengatakan, banyak pengalaman yang diceritakan dan dibagikan dalam Kelas Teknis terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilu 2024. “Ada beberapa hal yang menjadi titik tekan di Pemilu 2019 kemarin. Harapannya, bisa diatasi di Pemilu 2024 nanti. Pengalaman-pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 kemarin bisa dijadikan catatan dan pelajaran bagi penyelenggara di Jawa Timur,” jelasnya. (ori/rdf)

Pentingnya Sosialisasi, Publikasi dan Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo – KPU Provinsi Jawa Timur menggelar program Knowledge Sharing jelang tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Pada edisi perdana, Kamis (8/9/2021) tema yang dibahas yakni Sosialisasi, Publikasi dan Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Radfan Faisal tampil sebagai narasumber dan Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Nurani sebagai pembahas. Sementara, yang menjadi moderator adalah Kasubbag Hukum KPU Kota Probolinggo Qori Mughni Kumara. Dalam webinar tersebut, disampaikan pentingnya tahapan tersebut dalam proses rekrutmen. Menurut Radfan -sapaan akrabnya -, salah satu potensi masalah saat rekrutmen baik itu PPK, PPS, maupun KPPS adalah belum optimal dan massifnya penyebaran informasi. Karena itu, Radfan menjelaskan pentingnya membangun koordinasi dengan para pemangku kepentingan sejak masa pra pemilu seperti saat ini. Termasuk mengoptimalkan peran Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) yang di dalamnya juga melibatkan humas lembaga pemerintah, parpol, ormas kepemiluan, maupun media. “Kita bangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak sejak awal. Selain memanfaatkan media publikasi seperti laman, media sosial, serta kerjasama dengan perusahaan media. Baik itu televisi, cetak, online, maupun radio,” terangnya. Sementara itu, Nurani mengatakan, pesan dalam media publikasi dituntut untuk mudah dipahami publik. Ia mengingatkan, jangan sampai narasi yang disampaikan justru kontraproduktif dengan tujuannya. Selain itu, infomasi yang disampaikan harus detail dan tidak menimbulkan interpretasi. Di sisi lain, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur Rochani mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar terjadi transfer pengetahuan dan pengalaman seputar problematika rekrutmen badan adhoc. “Selain itu, juga menuntut narasumber maupun pembahas untuk mencari solusinya,” katanya. (ori/rdf)