
SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Pengumuman pendaftaran badan adhoc menjadi tahapan penting untuk melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat menjadi penyelenggara. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang Rochani dalam webinar Knowledge Sharing edisi kedua, Jumat (10/9/2021). “Urgensi pengumuman pendaftaran badan adhoc ini untuk menyampaikan informasi sekaligus mengundang partisipasi seluas-luasnya masyarakat. Tahapan pengumuman pendaftaran badan adhoc ini penting dalam mekanisme rekrutmen. Seperti PPK, PPS, dan KPPS,” terangnya. Pada penyampaian pengumuman pendaftaran badan adhoc, menurutnya perlu memperhatikan dua aspek. Yakni, format pengumuman pendaftaran dan media yang digunakan dalam menyampaikan pengumuman pendaftaran. “Format pengumuman pendaftaran badan adhoc harus memenuhi substansi materi dan pesan yang akan disampaikan. Serta memenuhi pengesahan tata naskah dinas oleh Pejabat yang berwenang,” jelasnya. Pada Pemilihan 2020, substansi materi pengumuman pendaftaran badan adhoc berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU KPU Nomor 476 Tahun 2020. “Di antaranya, memuat tujuan, dasar kegiatan, persyaratan, kelengkapan dokumen, waktu dan tempat penyampaian dokumen (termasuk mekanisme pendaftaran secara online), keterangan jumlah rangkap dokumen, akses formulir pendaftaran (melalui link aplikasi), kontak help desk, serta syarat kesehatan terkait Covid-19,” terangnya. Lebih lanjut, media yang digunakan dalam menyampaikan pengumuman pendaftaran badan adhoc juga perlu diperhatikan. Mulai bentuk medianya, alokasi waktu pengumuman pendaftaran, serta lokasi-lokasi pengumuman pendaftaran. Selain naskah dinas, pengumuman bisa dilakukan melalui media massa, laman lembaga, maupun media sosial. Misalnya, voice record untuk diputar di radio komunitas dan program aplikasi panggilan untuk menjadi penyelenggara. Kemudian, alat publikasi lainnya seperti spanduk/baliho/pamflet dan sebagainya. Prinsip pemasangan pengumuman pada media, yang mudah diakses publik. Sasaran pengumuman juga penting untuk memperluas jangkauan. Dalam webinar tersebut, ada dua narasumber yang memberikan materi. Yaitu, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lumajang Yusuf Adi Pamungkas serta Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul M. Bertindak sebagai moderator Kasubbag KUL KPU Kabupaten Lumajang Hendra Bahana. (rdf)