Berita Terkini

Maksimalkan Reformasi Birokrasi, KPU Jatim Gandeng BPKP

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - KPU Jatim menyelenggarakan Pelatihan Budaya Pelayanan Prima dan Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Jum’at (10/9/2021). Pelatihan itu digelar untuk memaksimalkan reformasi birokrasi di internal KPU. Dalam pelatihan yang berlangsung mulai pukul 14.00-16.00 WIB itu, KPU mengundang dua pakar dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Yakni, Koordinator Pengawas Bidang Instansi Pemerintah Pusat Tantawi dan Pengendali Teknis Sugiarto. Pelatihan yang digelar secara virtual ini diikuti sekitar 300-an peserta. Terdiri dari tim Reformasi Birokrasi KPU Jatim dan tim Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya mengatakan, KPU Jatim telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 612 Tahun 2020 dan Nomor 324 Tahun 2021 terkait roadmap reformasi birokrasi KPU 2020-2024 dan juknis pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilengkapi lembar kerja evaluasi. “Hasilnya, KPU kabupaten/kota masih perlu melakukan perbaikan dalam melaksanakan reformasi birokrasi,” terangnya. Menurut komisioner yang akrab disapa Anam ini, perlu adanya komitmen bersama antara komisioner dan sekretariat seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di Jawa Timur. “Hal ini penting untuk memberikan pelayanan kepada public. Baik pada pemilih, peserta pemilu, maupun masyarakat umum secara profesional dan imparsial,” jelas Anam. Hal senada disampaikan Komisioner KPU Jatim Divisi Litbang dan SDM Rochani. Menurutnya, saat ini telah masuk dalam periode reformasi birokrasi ketiga. Periode ini dicirikan dengan meningkatnya pelayanan publik yang semakin berkualitas. Tantawi sendiri dalam paparannya mengatakan, terdapat 6 penyakit birokrasi di Indonesia. Salah satunya yaitu kualitas pelayanan publik yang belum memenuhi harapan publik. Sementara itu, Sugiarto mengatakan, manajemen risiko penting mengantisipasi risiko yang akan dihadapi dalam pekerjaan. “Manajamen risiko wajib diterapkan oleh instansi pemerintahan karena risiko adalah suatu hal yang dapat menghalangi pencapaian tujuan organisasi,” terangnya. Ia juga menyebutkan bahwa penerapan manajemen risiko pada instansi memerlukan aturan yang harus dipedomani. (rdf)

Pengumuman Pendaftaran Badan Adhoc, KPU Diminta Perhatikan Format dan Media Informasi

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Pengumuman pendaftaran badan adhoc menjadi tahapan penting untuk melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat menjadi penyelenggara. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang Rochani dalam webinar Knowledge Sharing edisi kedua, Jumat (10/9/2021). “Urgensi pengumuman pendaftaran badan adhoc ini untuk menyampaikan informasi sekaligus mengundang partisipasi seluas-luasnya masyarakat. Tahapan pengumuman pendaftaran badan adhoc ini penting dalam mekanisme rekrutmen. Seperti PPK, PPS, dan KPPS,” terangnya. Pada penyampaian pengumuman pendaftaran badan adhoc, menurutnya perlu memperhatikan dua aspek. Yakni, format pengumuman pendaftaran dan media yang digunakan dalam menyampaikan pengumuman pendaftaran. “Format pengumuman pendaftaran badan adhoc harus memenuhi substansi materi dan pesan yang akan disampaikan. Serta memenuhi pengesahan tata naskah dinas oleh Pejabat yang berwenang,” jelasnya. Pada Pemilihan 2020, substansi materi pengumuman pendaftaran badan adhoc berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU KPU Nomor 476 Tahun 2020. “Di antaranya, memuat tujuan, dasar kegiatan, persyaratan, kelengkapan dokumen, waktu dan tempat penyampaian dokumen (termasuk mekanisme pendaftaran secara online), keterangan jumlah rangkap dokumen, akses formulir pendaftaran (melalui link aplikasi), kontak help desk, serta syarat kesehatan terkait Covid-19,” terangnya. Lebih lanjut, media yang digunakan dalam menyampaikan pengumuman pendaftaran badan adhoc juga perlu diperhatikan. Mulai bentuk medianya, alokasi waktu pengumuman pendaftaran, serta lokasi-lokasi pengumuman pendaftaran. Selain naskah dinas, pengumuman bisa dilakukan melalui media massa, laman lembaga, maupun media sosial. Misalnya, voice record untuk diputar di radio komunitas dan program aplikasi panggilan untuk menjadi penyelenggara. Kemudian, alat publikasi lainnya seperti spanduk/baliho/pamflet dan sebagainya. Prinsip pemasangan pengumuman pada media, yang mudah diakses publik. Sasaran pengumuman juga penting untuk memperluas jangkauan. Dalam webinar tersebut, ada dua narasumber yang memberikan materi. Yaitu, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lumajang Yusuf Adi Pamungkas serta Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul M. Bertindak sebagai moderator Kasubbag KUL KPU Kabupaten Lumajang Hendra Bahana. (rdf)

Kelas Teknis Edisi 15, Bagikan Pengalaman dalam Penghitungan Suara

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Kelas Teknis KPU Jawa Timur edisi 15, Kamis (9/9/2021), membahas terkait Penghitungan Suara. Dalam tema tersebut, kedua narasumber memaparkan mengenai tahapan penghitungan berikut prakteknya. Narasumber dalam kelas teknis tersebut di antaranya Komisioner KPU Kabupaten Bangkalan Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Hendayani serta Komisioner KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan Erfanudin. Sedangkan moderator merupakan Subkoordinator Tekmas KPU Kota Batu Ariansyah. Sri Hendayani memilih mengambil judul Mekanisme Penghitungan Suara Pemilu. Perempuan yang akrab disapa Heni ini menjelaskan sejumlah tahapannya. Mulai sarana prasarana penghitungan suara, tahapan persiapan penghitungan suara, pelaksanaan, tugas KPPS, serta suara yang sah dan tidak sah. Sementara itu Erfanudin mengambil judul Menjaga Integritas Proses Penghitungan Suara. Sedikit bahasan yang berbeda dengan penyaji pertama, komisioner yang akrab disapa Erfan itu menambahkan mengenai best practice penghitungan suara serta teknis pengisian formulir. “Best practice penghitungan suara antara lain, mengeluarkan surat suara dari kotak suara. Kedua, mengumumkan jumlah surat suara yang berasal dari kotak suara. Ketiga, menentukan sah atau tidak sahnya surat suara. Serta keempat, mengisi formulir model C1 atau C Hasil dan lampirannya, berdasarkan model C atau C1 Hasil Plano,” jelasnya. Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengatakan, banyak pengalaman yang diceritakan dan dibagikan dalam Kelas Teknis terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 untuk perbaikan penyelenggaraan Pemilu 2024. “Ada beberapa hal yang menjadi titik tekan di Pemilu 2019 kemarin. Harapannya, bisa diatasi di Pemilu 2024 nanti. Pengalaman-pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 kemarin bisa dijadikan catatan dan pelajaran bagi penyelenggara di Jawa Timur,” jelasnya. (ori/rdf)

Pentingnya Sosialisasi, Publikasi dan Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo – KPU Provinsi Jawa Timur menggelar program Knowledge Sharing jelang tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Pada edisi perdana, Kamis (8/9/2021) tema yang dibahas yakni Sosialisasi, Publikasi dan Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Radfan Faisal tampil sebagai narasumber dan Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Nurani sebagai pembahas. Sementara, yang menjadi moderator adalah Kasubbag Hukum KPU Kota Probolinggo Qori Mughni Kumara. Dalam webinar tersebut, disampaikan pentingnya tahapan tersebut dalam proses rekrutmen. Menurut Radfan -sapaan akrabnya -, salah satu potensi masalah saat rekrutmen baik itu PPK, PPS, maupun KPPS adalah belum optimal dan massifnya penyebaran informasi. Karena itu, Radfan menjelaskan pentingnya membangun koordinasi dengan para pemangku kepentingan sejak masa pra pemilu seperti saat ini. Termasuk mengoptimalkan peran Badan Koordinasi Humas (Bakohumas) yang di dalamnya juga melibatkan humas lembaga pemerintah, parpol, ormas kepemiluan, maupun media. “Kita bangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak sejak awal. Selain memanfaatkan media publikasi seperti laman, media sosial, serta kerjasama dengan perusahaan media. Baik itu televisi, cetak, online, maupun radio,” terangnya. Sementara itu, Nurani mengatakan, pesan dalam media publikasi dituntut untuk mudah dipahami publik. Ia mengingatkan, jangan sampai narasi yang disampaikan justru kontraproduktif dengan tujuannya. Selain itu, infomasi yang disampaikan harus detail dan tidak menimbulkan interpretasi. Di sisi lain, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur Rochani mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar terjadi transfer pengetahuan dan pengalaman seputar problematika rekrutmen badan adhoc. “Selain itu, juga menuntut narasumber maupun pembahas untuk mencari solusinya,” katanya. (ori/rdf)

Inisiasi Program Knowledge Sharing, Berbagi Pengalaman Penyelenggaraan Pemilu-Pemilihan

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo – KPU Jawa Timur melalui Divisi SDM dan Litbang menginisiasi program Knowledge Sharing Pembentukan Badan Adhoc. Program tersebut menjadi ajang berbagi pengalaman dan pengetahuan sesama penyelenggara di Jawa Timur dalam pembentukan badan adhoc. Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang Rochani mengatakan, nantinya seluruh komisioner KPU kabupaten/kota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM akan menjadi narasumber dan pembahas secara bergantian. “Kami sudah menyiapkan 19 tema berkaitan dengan rekrutmen badan adhoc,” terangnya. Rochani mengatakan, satu tema akan dibedah oleh dua komisioner. Setiap sesi, salah satu komisioner yang punya pengalaman dalam rekrutmen badan adhoc pada Pemilihan Serentak 2020 lalu. Komisioner yang berpengalaman tersebut diposisikan sebagai pembahas, sementara komisioner yang belum berpengalaman menjadi narasumber. “Harapannya, narasumber nanti menyampaikan materi sesuai pengamatan dan pemahamannya dalam membedah peraturan. Sementara pembahas mengambil sisi dari pengalamannya dalam menyelenggarakan Pemilihan pada 2020,” ujar mantan Ketua KPU Kota Batu tersebut. Program ini disambut positif Ketua KPU RI Ilham Saputra dan anggota KPU Arief Budiman. Keduanya mengatakan, shortcourse semacam ini penting agar penyelenggara memahami tugas-tugasnya secara teknis. “Termasuk bagi kawan-kawan komisioner yang daerahnya tidak menyelenggarakan Pemilihan pada 2020,” kata Ilham Saputra. (rdf)

Dukungan Teknis Jadi Kunci Sukses Tahapan Pemungutan Suara

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - Kelas Teknis KPU Provinsi Jawa Timur edisi ke-14, Rabu (7/9/2021) mengangkat tema Pemungutan Suara. Tema ini banyak mengulas perihal teknis dalam kegiatan pemungutan suara. Pasalnya, kondisi di lapangan ditemukan sejumlah perbedaan dari yang sudah disiapkan atau simulasi yang dilakukan sebelumnya. Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan Nur Hakim dan Komisioner KPU Kabupaten Lumajang Divisi Teknis Penyelenggaraan Nur Ismandiana. Nur Hakim menjelaskan, dukungan teknis atau technical support adalah layanan yang diberikan oleh satuan kerja dengan segala sumber daya yang ada untuk membantu dan mensukseskan terselenggaranya pemilihan yang baik dalam setiap tahapan. Komisioner yang akrab disapa Hakim ini mengingatkan, bahwa fungsi sekretariat untuk membantu mensukseskan tahapan dan mendukung kinerja komisioner. Untuk itu, perlu ada sinergisitas antara komisioner dan sekretariat dalam melakukan kegiatan dan tahapan pemilu. “Kita harus membuat suasana kerja yang nyaman dan bisa mengajak staf dengan cara persuasif. Kekompakan tim menjadi kekuatan yang besar untuk suksesnya pemilu dan pemilihan,” katanya. Sementara itu, Nur Ismandiana menjelaskan beberapa potensi permasalahan yang dihadapi dalam tahapan pemungutan suara. Data pemilih menjadi salah satu fokus perhatiannya. Nur -sapaan akrabnya- berharap, agar penamaan pemilih tambahan atau pemilih khusus menggunakan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh petugas KPPS. Selain itu, ia juga berharap ada aplikasi daftar hadir yang memudahkan mengecek kedua kategori pemilih tersebut secara by name by address. “Dengan aplikasi tersebut, maka kita bisa mengetahui lebih cepat kategorisasi pemilih itu,” terangnya. (ori/rdf)

Populer

Belum ada data.