Berita Terkini

KPU Jatim Konsolidasikan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dengan Jajaran Sekretariat

MALANG, KPU Kota Probolinggo - KPU Kota Probolinggo mengikuti Rapat Konsolidasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang digelar dua hari tersebut, dalam rangka memantapkan persiapan serta pelaksanaan kegiatan di masing-masing KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Timur. Rapat konsolidasi tersebut diadakan KPU Provinsi Jawa Timur di Hotel Grand Mercure Malang, Minggu-Senin (30-31/10/2022). Konsolidasi yang dihadiri Sekjen KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno tersebut dimaksudkan agar jajaran sekretariat mendukung penuh program dan tahapan Pemilu 2024. “Selain konsolidasi, KPU RI juga akan terus melakukan koordinasi, arahan, diklat, serta bimtek secara berjenjang. Baik luring maupun daring yang melibatkan seluruh KPU kabupaten/kota, sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang adil dan berintegritas,” tegasnya saat memberikan arahan. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, sekretariat memiliki peran besar dalam tahapan Pemilu. Terutama mendukung kerja-kerja kelembagaan yang diemban komisioner. “Karena itu, kami berharap dukungan sekretariat optimal,” katanya. (aas/rdf)

KPU RI Sinkronisasi RKA K/L KPU Tahun Anggaran 2023

JAKARTA, KPU Kota Probolinggo – KPU RI melakukan pencermatan pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun anggaran 2023. Pencermatan itu dilakukan di hari kedua rapat penyusunan kegiatan tersebut, Jumat (28/10/2022). Plt. Kasubbag Perencanaan dan Data KPU Kota Probolinggo Arnik April Susanti yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, sesi tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan data dan informasi atas rincian pagu anggaran indikatif tahun 2023. “Itu yang tujuan pertama. Tujuan kedua, yakni menilai dengan keyakinan terbatas melalui penelaahan dokumen dan klarifikasi dengan satker terkait, bahwa RKA-KL atau pagu indikatif 2023 tersebut, telah didukung dengan dokumen yang memadai. Sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan terkait,” jelasnya. Selain itu, juga memperhatikan capaian tahun sebelumnya dan target yang akan dicapai. Termasuk memberikan saran untuk perbaikan usulan dan kelengkapan dokumen secara langsung pada saat reviu. Adapun ruang lingkup reviu atas pagu indikatif 2023 tersebut di antaranya, konsistensi pencantuman sasaran kinerja dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP; kesesuaian total pagu dan rincian sumber dana dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; dan kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran antara lain penerapan SBM serta SBK. Kemudian, kesesuaian jenis belanja; hal-hal yang dibatasi atau dilarang; pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PNBP, PHLN, BLU, dan kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L. Untuk poin terakhir seperti RKA Satker, TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya. Arnik –sapaan akrabnya- mengatakan, kebutuhan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) dan PKPU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi & Penetapan Parpol Peserta Pemilu. (aas/rdf)

KPU RI Ingatkan Jajarannya Cermat dalam Penganggaran

JAKARTA, KPU Kota Probolinggo – KPU RI mengingatkan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia untuk menyusun perencanaan yang baik, berkaitan dengan program dan tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Tidak hanya perencanaan, namun juga pelaksanaan kegiatan. Hal itu disampaikan KPU RI saat menggelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2023. Kegiatan tersebut dihadiri KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia, selama tiga hari yakni Kamis - Sabtu (27-29/10/2022) di Hotel Pullman Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, Plt. Kasubbag Perencanan dan Data KPU Kota Probolinggo Arnik April Susanti dan Operator Perencanaan Muridan Faqih hadir dalam acara tersebut. Acara dibuka langsung oleh Plh. Sekretaris Jenderal KPU RI Marwoto, yang didampingi jajaran pejabat Sekretariat Jenderal KPU RI. “Dalam rangka upaya peningkatan kualitas belanja negara, serta semangat optimalisasi anggaran, diperlukan pengendalian realisasi anggaran. Hal dimulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan-kegiatan lainya,”jelasnya saat membuka acara, Kamis (27/10/2022). Dalam kesempatan itu, Marwoto juga mengimbau agar jajaran di bawah KPU RI melakukan pencermatan anggaran, agar menghasilkan output yang terukur. “Prinsipnya, cermat dalam anggaran dan selamat dalam pembelanjaan,” tegasnya. (aas/rdf)

KPU Kota Probolinggo Koordinasikan Persiapan Verfak dengan Parpol Non Parlemen

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik (parpol) non parlemen calon peserta Pemilu Tahun 2024, Sabtu (15/10/2022). Rakor digelar menghadapi verifikasi faktual yang akan dilaksanakan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. Komisioner KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, proses verifikasi administrasi sudah tuntas dilaksanakan. “Tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual. Karena itu, perlu kami lakukan koordinasi dengan bapak/ibu sekalian sebelum kami melakukan verfak,” terangnya dalam rapat koordinasi bersama parpol non parlemen calon peserta Pemilu 2024, Sabtu (15/10/2022). Komisioner yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk melaksanakan verfak. “Baik verfak kepengurusan yang akan dilaksanakan 18 Oktober 2022, maupun verfak keanggotaan di hari selanjutnya,” katanya. Terkait verfak keanggotaan, KPU Kota Probolinggo telah menerima nama-nama yang menjadi sampel untuk semua parpol melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Kami berharap, baik pengurus maupun anggota menyiapkan berkas yang dibutuhkan dalam proses verfak,” terangnya. Untuk parpol, berkas yang harus disiapkan di antaranya SK kepengurusan; surat keterangan domisili; KTA dan KTP atau KK pengurus, baik tingkat kota sampai kecamatan; serta berkas pendukung lainnya. Untuk kepengurusan, di tingkat kota minimal memenuhi 50 persen dari jumlah kecamatan. “Pengurus dalam hal ini adalah ketua, sekretaris, dan bendahara. Sementara untuk persyaratan yang harus dipenuhi anggota adalah KTA, KTP atau KK,” kata mantan Panwascam Wonoasih tersebut. Parpol yang akan di-verfak di Kota Probolinggo di antaranya Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Ummat. (rdf)

KPU Kota Probolinggo Bentuk Tim Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Menghadapi tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, KPU Kota Probolinggo melakukan internalisasi proses tersebut. Hal itu dilakukan untuk memantapkan kerja tim yang dibentuk. “Untuk verfak nanti, kami sudah membentuk tim. Ada 5 tim yang akan bertugas di masing-masing kecamatan dengan penanggungjawab masing-masing komisioner,” terang Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah, Sabtu (15/10/2022). Verfak untuk kepengurusan dan keanggotaan sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dijadwalkan 15 Oktober hingga 4 November 2022. “Setiap tim nanti ada penanggungjawab, koordinator, dan anggota. Masing-masing verifikator akan dilengkapi dengan id card, surat tugas, hingga penanda lainnya,” ujar satu-satunya komisioner perempuan tersebut. Dalam internalisasi tersebut, Upik –sapaan akrabnya- juga memberikan penjelasan detail mengenai apa yang harus dilakukan verifikator. Termasuk  dokumen apa saja yang harus diisi dan berkas apa saja yang perlu ditunjukkan oleh pihak yang diverifikasi. “Untuk parpol, berkas yang harus disiapkan di antaranya SK kepengurusan; surat keterangan domisili; KTA dan KTP atau KK pengurus, baik tingkat kota sampai kecamatan; serta berkas pendukung lainnya. Pengurus dalam hal ini adalah ketua, sekretaris, dan bendahara,” jelasnya. Terkait kepengurusan, Upik menyebut jika di tingkat kota minimal memenuhi 50 persen dari jumlah kecamatan. Karena ada 5 kecamatan di Kota Probolinggo, maka kepengurusan minimal ada di 3 kecamatan. Sementara untuk persyaratan yang harus dipenuhi atau ditunjukkan anggota adalah KTA, KTP atau KK. (rdf)

KPU Kota Probolinggo Lakukan Medical Checkup dalam Tahapan Pemilu 2024

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo -  Komisioner, pejabat sekretariat, hingga staf KPU Kota Probolinggo melaksanakan medical checkup (MCU) atau pemeriksaan kesehatan, Sabtu (15/10/2022). MCU yang sifatnya wajib tersebut, dilakukan bekerjasama dengan Rumah Sakit Wonolangan. MCU tersebut dilakukan merujuk pada Surat Dinas (SD) Nomor 2365/TU.01.1-SD/04/2022 perihal Pemeriksaan Kesehatan atau MCU. Hal itu berlaku baik KPU RI, KPU provinsi, hingga KPU kabupaten/kota. “Instruksi tersebut telah kami laksanakan,” terang Sekretaris KPU Kota Probolinggo Agus Setiyono. Dalam surat dinas tersebut, ada 4 hal yang diperintahkan oleh KPU RI. Di antaranya berkaitan dengan pentingnya pemeriksaan kesehatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan pemeriksaan tersebut, akan diketahui sejauh mana kondisi kesehatan masing-masing personel. “Dalam pemeriksaan kesehatan itu, kami merujuk pada surat dinas berkaitan dengan apa saja yang masuk dalam item pemeriksaan. Mulai pemeriksaan fisik, laboratorium, hingga pemeriksaan penunjang,” katanya. Pemeriksaan fisik seperti riwayat kesehatan, tekanan darah, nadi, pernapasan, mata, tinggi dan berat badan, lingkar perut, gigi, dan mulut. Kemudian laboratorium seperti hermatologi, urin asli, urin analisis, fungsi hati, profil lemak, fungsi ginjal, hingga gula darah. Sedangkan penunjang seperti foto thorax dan rekam jantung. (rdf)

Populer

Belum ada data.