Berita Terkini

KPU Kota Probolinggo Rencanakan Sosialisasi Aplikasi SIAKBA

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang diinisiasi KPU RI, direspons dengan baik KPU kabupaten/kota. KPU Kota Probolinggo bakal melakukan sosialisasi, baik di internal maupun eksternal. “Karena SIAKBA merupakan aplikasi baru, akan kami kenalkan. Tidak hanya bagi internal KPU yang nantinya memberikan pelayanan saat pendaftaran, namun juga pada masyarakat secara luas,” kata Radfan Faisal, Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM. Menurut Radfan –sapaan akrabnya-, aplikasi SIAKBA menjawab perkembangan zaman. Karena itu, bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai badan adhoc, perlu juga meresponsnya. Sosialisasi sendiri akan dilakukan di pekan pertama atau pekan kedua di bulan oktober 2022. “Rencananya, pendaftaran badan adhoc akan dilakukan pertengahan oktober 2022. Tentu, sosialisasinya dilakukan sebelum pendaftaran,” katanya. Dalam aplikasi tersebut, pendaftar harus memiliki email. “Karena untuk masuk ke aplikasi tersebut, memang harus memiliki email,” imbuhnya. Pendaftaran badan adhoc akan dimulai untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan di masing-masing kecamatan. Baru setelah semuanya tuntas, akan dilakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di masing-masing kelurahan. Rochani sendiri berpesan agar proses rekrutmen dilakukan dengan cermat. Mulai tahapan awal seperti koordinasi, komunikasi, dan publikasi. Baru kemudian ke tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tulis, hingga wawancara. “Dalam setiap tahapan, harus ada pengumumannya,” katanya. (rdf)

KPU Jatim Tegaskan Pentingnya Koordinasi Antardivisi dalam Vermin dan Vertual

PACITAN,  KPU Kota Probolinggo – Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto, menekankan pentingnya koordinasi antardivisi dalam verifikasi partai politik. Baik dalam verifikasi administrasi (vermin), maupun verifikasi faktual (vertual). Hal itu disampaikan Arba –sapaan akrabnya- saat memberikan arahan dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Minggu (25/9/2022). “Saya minta tetap jaga kesehatan dan kekompakan. Jangan lupa untuk tetap saling berdiskusi dan berkoordinasi,” katanya. Diketahui, rakor tersebut digelar hingga Selasa (27/9/2022). Kegiatan itu diikuti 114 peserta dari 38 satker KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hubmas (tekmas), serta verifikator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Arba mengatakan, tugas utama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota setidaknya memproses 4 dokumen. Yakni, dokumen administrasi pemilih, dokumen administasi kepesertaan, dokumen administrasi pemungutan, serta dokumen administrasi rekapitulasi. “Tugas Divisi Teknis cukup berat. Karena harus melaksanakan tugas dokumen administrasi kepesertaan, pemungutan, dan rekapitulasi. Termasuk untuk memproses soal dapil,” jelasnya. Beban berat itu menuntut komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, memiliki pemahaman luas tentang aturan dan mampu membangun koordinasi lintas divisi dan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Arba menekankan bahwa koordinasi lintas divisi menjadi kunci menghadapi potensi persoalan yang dihadapi. Baik selama tahapan vermin atau saat vertual. Arba menceritakan bahwa dirinya dan kolega sesama komisioner, sering berdiskusi untuk menyamakan persepsi terkait aturan dalam Peraturan dan Keputusan KPU. Dengan duduk bersama, maka muncul kesepahaman dan solusi atas problem di lapangan. (ori/rdf)

Manfaatkan Teknologi, Pendaftaran Badan Adhoc Melalui Aplikasi SIAKBA

SIDOARJO, KPU Kota Probolinggo – Pendaftaran badan adhoc di KPU tak lagi menggunakan berkas seperti rekrutmen sebelumnya. Tidak jauh beda dengan pendaftaran partai politik melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kini pendaftaran badan adhoc juga akan menggunakan aplikasi. Yakni, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian Pengembangan (Litbang) Rochani. “Aplikasi SIAKBA ini menjawab perkembangan teknologi informasi. Sama seperti Sipol untuk pendaftaran parpol,” terangnya saat membuka Rapat Koordinasi SIAKBA, Minggu (25/9/2022). Rochani mengatakan, penggunaan SIAKBA ini memberikan efek positif. Di antaranya penguatan database secara online untuk pendaftar, baik KPU maupun badan adhoc. Selain itu, pendafataran nanti tak lagi diribetkan dengan banyaknya berkas. Termasuk juga memudahkan penelitian berkasnya. “Memang, aplikasi ini tidak familiar bagi mereka yang tidak terbiasa dengan teknologi informasi. Namun, ini menuntut mereka yang ingin terlibat sebagai penyelenggara, untuk belajar penggunaan aplikasi. Apalagi, tahapan Pemilu kini banyak yang menggunakan aplikasi,” jelasnya. Dalam rakor tersebut, komisioner sosdiklih, parmas, dan SDM KPU se-Jawa Timur hadir. Termasuk kasubbag yang membidangi Hukum dan SDM. Rakor tersebut dilaksanakan dua hari hingga Senin (26/9/2022), pada hari kedua, komisioner dan kasubbag melakukan uji coba penggunaan SIAKBA. Termasuk memberikan catatan atas sejumlah kekurangan (rdf)

KPU Kota Probolinggo Terima 10 Laporan Tanggapan Masyarakat

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menerima 10 laporan tanggapan masyarakat, terkait pencatutan nama oleh partai politik (parpol) dalam proses verifikasi keanggotaan parpol. Laporan tersebut diterima melalui help desk KPU RI, melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, KPU RI membuka pelayanan tanggapan masyarakat dalam verifikasi parpol. “Yakni terkait dengan nama-nama yang dicatut oleh parpol,” terangnya, Jumat (23/9/2022). Hingga saat ini, tercatat ada 10 laporan dari help desk KPU RI yang diterima KPU Kota Probolinggo. Di antara 10 laporan tersebut, diketahui ada 2 parpol yang masing-masing mencatut 2 nama. Kemudian, 6 parpol masing-masing dilaporkan mencatut satu nama. Dari 10 laporan tersebut, 5 di antaranya sudah diklarifikasi. Baik nama yang bersangkutan, maupun parpol yang mencatut. “Lima warga yang kami klarifikasi mengaku namanya dicatut, dan parpol mengakui. Parpol harus menghapus nama yang bersangkutan di aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, red) dan juga keanggotaannya di parpol. Kami tidak punya kewenangan menghapus nama mereka, kecuali parpol,” jelasnya. Sementara itu, 2 laporan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Timur, karena parpol yang mencatut tidak memiliki keanggotaan di Kota Probolinggo. Sedangkan 3 nama belum diklarifikasi, karena yang bersangkutan belum hadir. Upik –sapaan akrabnya- mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memeriksa namanya melalui infopemilu.kpu.go.id, untuk memastikan namanya tidak dicatut sebagai anggota parpol. “Kalau dicatut, bisa mengisi tanggapan masyarakat di laman tersebut,” katanya. (rdf)

KPU RI Ingatkan Jajarannya Meningkatkan Kecermatan dalam Pemutakhiran Data Pemilih

MEDAN, KPU Kota Probolinggo – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengingatkan KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk lebih cermat dalam melakukan pemutakhiran data pemilih (mutarlih). Terutama pada tahapan mutarlih yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Hasyim –sapaan akrabnya- saat membuka Rapat Koordinasi (rakor) Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan di Medan, Rabu-Jumat (23-24/9/2022). “Tidak lama lagi kita masuk tahapan mutarlih pada bulan Oktober 2022. Tugas KPU memastikan bahwa warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih, terdaftar. Strateginya, ada pada kecermatan kita dalam mendata,” terangnya di hadapan ribuan peserta rakor dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia. Karena itu kata Hasyim, KPU harus memperhatikan hak-hak pemilih, seperti administrasi kependudukan. Di antaranya akta kelahiran dan kematian, KK, sampai KTP. “Jangan sampai karena kekurangcermatan penyelenggara, sehingga hak-hak pemilih terabaikan,” pesannya. Rakor tersebut dihadiri Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) serta Kasubbag Program dan Data KPU kabupaten/kota se Indonesia. Termasuk Komisioner Divisi Data dan Informasi serta Kabag Program dan Data KPU provinsi se-Indonesia. Termasuk di antaranya Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Probolinggo Muhammad Derajad, serta Kasubbag Program dan Data KPU Kota Probolinggo Arnik April Susanti. (aas/rdf)

KPU RI Gagas Reformulasi Formulir pada Pemilu 2024

MEDAN, KPU Kota Probolinggo - Data pemilih menjadi salah satu hal krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Tidak terkecuali dalam Pemilu Serentak 2024. Karena itu, KPU terus mengoptimalkan data pemilih, di antaranya dengan meningkatkan koordinasi bersama stakeholder terkait. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos, Kamis (22/9/2022). “Perlunya kerja sama dengan berbagai pihak, untuk memastikan daftar pemilih tersaji secara komprehensif, valid, dan mutakhir,” ujar mantan Ketua KPU DKI Jakarta tersebut. Materi mengenai Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam dan Luar Negeri untuk Pemilu 2024 tersebut, memunculkan sebuah gagasan. Di antaranya penyederhanaan regulasi dengan pengaturan dan kebijakan yang lebih komprehensif, efektif, dan efisien. “Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, menjadi hal yang sangat penting dari Pemilu ke Pemilu. Jadi prinsipnya, bahwa dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran KPU, berbasis pada data,” kata satu-satunya komisioner perempuan tersebut. Selain itu menurut komisioner yang akrab disapa Betty itu, pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus juga perlu diperhatikan. Harapannya, dapat mengakomodasi hak pilih semua pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili sesuai dengan data kependudukannya pada saat hari pemungutan suara. Karena itu, ia menggagas reformulasi formulir pemutakhiran, penyesuaian komponen, dan perubahan nama formulir. “Gagasan ini akan menjadi perubahan di Pemilu 2024 nanti,” tegasnya. (aas/rdf)

Populer

Belum ada data.