Berita Terkini

Insan Qoriawan Ajak Peserta Rakor Bijaksana Menyikapi Informasi

PACITAN, KPU Kota Probolinggo – Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan mengajak KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur bijak dalam menyikapi informasi. Terutama berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, di antaranya mengenai instruksi pimpinan KPU RI. Hal itu disampaikan komisioner yang akrab disapa Insan itu dalam penutupan Rapat Koordinasi Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Senin (26/9/2022). “Jangan mudah menyikapi sesuatu yang tidak pasti. Belajar sabar, wise, bijaksana. Tidak perlu buru-buru,  semua ada tahapannya.  Sudah diatur rentang waktu dalam PKPU,” tegasnya. Dalam mengambil tindakan, perlu disesuaikan dan dikaji ulang apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022, serta Keputusan KPU Nomor 346 tahun 2022. Seperti diketahui, partai politik saat ini sedang melakukan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan pada tanggal 15-28 September 2022. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan pada rentang waktu tanggal 1-9 Oktober 2022. Hal senada disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosdiklih Parmas Gogot Cahyo Baskoro. Pria yang akrab disapa Gogot itu mengingatkan, bahwa sebagian Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU kabupaten/kota, belum teruji karena belum pernah melaksanakan Pemilu maupun Pilkada. Karena itu, bagi Gogot penting untuk patuh dengan arahan pimpinan di KPU RI maupun KPU Provinsi Jawa Timur. Selain itu, ia juga mengingatkan tahapan rekrutmen badan adhoc. Gogot menganggap, tahapan itu menguji kekompakan komisioner KPU Kabupaten/Kota. “Jika saling mengedepankan ego, maka akan berdampak pada jalinan kerja sama dan menimbulkan gejolak di internal satker masing-masing. Komunikasi dan saling memahami menjadi hal yang penting dilakukan. Jaga betul kekompakan. Jangan sampai kolektif kolegial hanya sebagai jargon,” pesannya. (ori/rdf)

DPB September 2022, Pemilih di Kota Probolinggo Mencapai 168.642 Orang

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan September 2022. Dalam rakor tersebut disampaikan, jumlah pemilih di Kota Probolinggo mencapai 168.642 orang. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Muhammad Derajad mengungkapkan, September 2022 merupakan bulan terakhir dalam program PDPB yang diinisiasi KPU RI. Karena mulai Oktober 2022, tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) Pemilu 2024 sudah dimulai. “Bulan ini menjadi bulan terakhir dalam program DPB. Karena mulai bulan depan, kami sudah masuk program mutarlih yang menjadi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” terangnya saat memberikan pengantar dalam rakor PDPB, Senin (26/9/2022). Hasilnya, terdapat 25.970 potensi pemilih baru dengan rincian 11.789 pemilih laki-laki dan 14.181 pemilih perempuan. Sementara, ada 22.639 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan rincian 10.271 pemilih laki-laki dan 12.368 pemilih perempuan. Selain itu, terdapat 23.691 perbaikan data pemilih dengan rincian 10.640 pemilih laki-laki dan 13.051 pemilih perempuan. Dengan demikian, total ada 168.642 pemilih di bulan September dengan rincian 82.035 pemilih laki-laki dan 86.607 pemilih perempuan. Derajad –sapaan akrabnya- mengatakan, dalam proses PDPB di bulan September 2022, pihaknya juga telah melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas). Coktas dilakukan berdasarkan sampel data yang tersebar di 5 kecamatan di Kota Probolinggo. Total, ada 75 data pemilih yang dilakukan coktas selama 5 hari. Coktas sendiri dilakukan merujuk pada surat KPU RI Nomor 613/PL.01-SD/14/2022 perihal DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data; surat KPU RI Nomor 216/PP.06-SD/14/2022 perihal Dukungan Anggaran untuk Tindak Lanjut Data Padan; dan Berita Acara Pleno Nomor 51/PK.02.6-BA/3574/2022 tentang tindak lanjut surat KPU RI Nomor 216. (rdf)

KPU Kota Probolinggo Rencanakan Sosialisasi Aplikasi SIAKBA

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang diinisiasi KPU RI, direspons dengan baik KPU kabupaten/kota. KPU Kota Probolinggo bakal melakukan sosialisasi, baik di internal maupun eksternal. “Karena SIAKBA merupakan aplikasi baru, akan kami kenalkan. Tidak hanya bagi internal KPU yang nantinya memberikan pelayanan saat pendaftaran, namun juga pada masyarakat secara luas,” kata Radfan Faisal, Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM. Menurut Radfan –sapaan akrabnya-, aplikasi SIAKBA menjawab perkembangan zaman. Karena itu, bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai badan adhoc, perlu juga meresponsnya. Sosialisasi sendiri akan dilakukan di pekan pertama atau pekan kedua di bulan oktober 2022. “Rencananya, pendaftaran badan adhoc akan dilakukan pertengahan oktober 2022. Tentu, sosialisasinya dilakukan sebelum pendaftaran,” katanya. Dalam aplikasi tersebut, pendaftar harus memiliki email. “Karena untuk masuk ke aplikasi tersebut, memang harus memiliki email,” imbuhnya. Pendaftaran badan adhoc akan dimulai untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan di masing-masing kecamatan. Baru setelah semuanya tuntas, akan dilakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkedudukan di masing-masing kelurahan. Rochani sendiri berpesan agar proses rekrutmen dilakukan dengan cermat. Mulai tahapan awal seperti koordinasi, komunikasi, dan publikasi. Baru kemudian ke tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tulis, hingga wawancara. “Dalam setiap tahapan, harus ada pengumumannya,” katanya. (rdf)

KPU Jatim Tegaskan Pentingnya Koordinasi Antardivisi dalam Vermin dan Vertual

PACITAN,  KPU Kota Probolinggo – Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto, menekankan pentingnya koordinasi antardivisi dalam verifikasi partai politik. Baik dalam verifikasi administrasi (vermin), maupun verifikasi faktual (vertual). Hal itu disampaikan Arba –sapaan akrabnya- saat memberikan arahan dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Minggu (25/9/2022). “Saya minta tetap jaga kesehatan dan kekompakan. Jangan lupa untuk tetap saling berdiskusi dan berkoordinasi,” katanya. Diketahui, rakor tersebut digelar hingga Selasa (27/9/2022). Kegiatan itu diikuti 114 peserta dari 38 satker KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hubmas (tekmas), serta verifikator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Arba mengatakan, tugas utama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota setidaknya memproses 4 dokumen. Yakni, dokumen administrasi pemilih, dokumen administasi kepesertaan, dokumen administrasi pemungutan, serta dokumen administrasi rekapitulasi. “Tugas Divisi Teknis cukup berat. Karena harus melaksanakan tugas dokumen administrasi kepesertaan, pemungutan, dan rekapitulasi. Termasuk untuk memproses soal dapil,” jelasnya. Beban berat itu menuntut komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, memiliki pemahaman luas tentang aturan dan mampu membangun koordinasi lintas divisi dan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Arba menekankan bahwa koordinasi lintas divisi menjadi kunci menghadapi potensi persoalan yang dihadapi. Baik selama tahapan vermin atau saat vertual. Arba menceritakan bahwa dirinya dan kolega sesama komisioner, sering berdiskusi untuk menyamakan persepsi terkait aturan dalam Peraturan dan Keputusan KPU. Dengan duduk bersama, maka muncul kesepahaman dan solusi atas problem di lapangan. (ori/rdf)

Manfaatkan Teknologi, Pendaftaran Badan Adhoc Melalui Aplikasi SIAKBA

SIDOARJO, KPU Kota Probolinggo – Pendaftaran badan adhoc di KPU tak lagi menggunakan berkas seperti rekrutmen sebelumnya. Tidak jauh beda dengan pendaftaran partai politik melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), kini pendaftaran badan adhoc juga akan menggunakan aplikasi. Yakni, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian Pengembangan (Litbang) Rochani. “Aplikasi SIAKBA ini menjawab perkembangan teknologi informasi. Sama seperti Sipol untuk pendaftaran parpol,” terangnya saat membuka Rapat Koordinasi SIAKBA, Minggu (25/9/2022). Rochani mengatakan, penggunaan SIAKBA ini memberikan efek positif. Di antaranya penguatan database secara online untuk pendaftar, baik KPU maupun badan adhoc. Selain itu, pendafataran nanti tak lagi diribetkan dengan banyaknya berkas. Termasuk juga memudahkan penelitian berkasnya. “Memang, aplikasi ini tidak familiar bagi mereka yang tidak terbiasa dengan teknologi informasi. Namun, ini menuntut mereka yang ingin terlibat sebagai penyelenggara, untuk belajar penggunaan aplikasi. Apalagi, tahapan Pemilu kini banyak yang menggunakan aplikasi,” jelasnya. Dalam rakor tersebut, komisioner sosdiklih, parmas, dan SDM KPU se-Jawa Timur hadir. Termasuk kasubbag yang membidangi Hukum dan SDM. Rakor tersebut dilaksanakan dua hari hingga Senin (26/9/2022), pada hari kedua, komisioner dan kasubbag melakukan uji coba penggunaan SIAKBA. Termasuk memberikan catatan atas sejumlah kekurangan (rdf)

KPU Kota Probolinggo Terima 10 Laporan Tanggapan Masyarakat

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo menerima 10 laporan tanggapan masyarakat, terkait pencatutan nama oleh partai politik (parpol) dalam proses verifikasi keanggotaan parpol. Laporan tersebut diterima melalui help desk KPU RI, melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, KPU RI membuka pelayanan tanggapan masyarakat dalam verifikasi parpol. “Yakni terkait dengan nama-nama yang dicatut oleh parpol,” terangnya, Jumat (23/9/2022). Hingga saat ini, tercatat ada 10 laporan dari help desk KPU RI yang diterima KPU Kota Probolinggo. Di antara 10 laporan tersebut, diketahui ada 2 parpol yang masing-masing mencatut 2 nama. Kemudian, 6 parpol masing-masing dilaporkan mencatut satu nama. Dari 10 laporan tersebut, 5 di antaranya sudah diklarifikasi. Baik nama yang bersangkutan, maupun parpol yang mencatut. “Lima warga yang kami klarifikasi mengaku namanya dicatut, dan parpol mengakui. Parpol harus menghapus nama yang bersangkutan di aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, red) dan juga keanggotaannya di parpol. Kami tidak punya kewenangan menghapus nama mereka, kecuali parpol,” jelasnya. Sementara itu, 2 laporan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Timur, karena parpol yang mencatut tidak memiliki keanggotaan di Kota Probolinggo. Sedangkan 3 nama belum diklarifikasi, karena yang bersangkutan belum hadir. Upik –sapaan akrabnya- mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memeriksa namanya melalui infopemilu.kpu.go.id, untuk memastikan namanya tidak dicatut sebagai anggota parpol. “Kalau dicatut, bisa mengisi tanggapan masyarakat di laman tersebut,” katanya. (rdf)

Populer

Belum ada data.