Berita Terkini

KPU RI Ingatkan Jajarannya Meningkatkan Kecermatan dalam Pemutakhiran Data Pemilih

MEDAN, KPU Kota Probolinggo – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengingatkan KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk lebih cermat dalam melakukan pemutakhiran data pemilih (mutarlih). Terutama pada tahapan mutarlih yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Hasyim –sapaan akrabnya- saat membuka Rapat Koordinasi (rakor) Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan di Medan, Rabu-Jumat (23-24/9/2022). “Tidak lama lagi kita masuk tahapan mutarlih pada bulan Oktober 2022. Tugas KPU memastikan bahwa warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih, terdaftar. Strateginya, ada pada kecermatan kita dalam mendata,” terangnya di hadapan ribuan peserta rakor dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia. Karena itu kata Hasyim, KPU harus memperhatikan hak-hak pemilih, seperti administrasi kependudukan. Di antaranya akta kelahiran dan kematian, KK, sampai KTP. “Jangan sampai karena kekurangcermatan penyelenggara, sehingga hak-hak pemilih terabaikan,” pesannya. Rakor tersebut dihadiri Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) serta Kasubbag Program dan Data KPU kabupaten/kota se Indonesia. Termasuk Komisioner Divisi Data dan Informasi serta Kabag Program dan Data KPU provinsi se-Indonesia. Termasuk di antaranya Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kota Probolinggo Muhammad Derajad, serta Kasubbag Program dan Data KPU Kota Probolinggo Arnik April Susanti. (aas/rdf)

KPU RI Gagas Reformulasi Formulir pada Pemilu 2024

MEDAN, KPU Kota Probolinggo - Data pemilih menjadi salah satu hal krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Tidak terkecuali dalam Pemilu Serentak 2024. Karena itu, KPU terus mengoptimalkan data pemilih, di antaranya dengan meningkatkan koordinasi bersama stakeholder terkait. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos, Kamis (22/9/2022). “Perlunya kerja sama dengan berbagai pihak, untuk memastikan daftar pemilih tersaji secara komprehensif, valid, dan mutakhir,” ujar mantan Ketua KPU DKI Jakarta tersebut. Materi mengenai Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam dan Luar Negeri untuk Pemilu 2024 tersebut, memunculkan sebuah gagasan. Di antaranya penyederhanaan regulasi dengan pengaturan dan kebijakan yang lebih komprehensif, efektif, dan efisien. “Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, menjadi hal yang sangat penting dari Pemilu ke Pemilu. Jadi prinsipnya, bahwa dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran KPU, berbasis pada data,” kata satu-satunya komisioner perempuan tersebut. Selain itu menurut komisioner yang akrab disapa Betty itu, pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus juga perlu diperhatikan. Harapannya, dapat mengakomodasi hak pilih semua pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili sesuai dengan data kependudukannya pada saat hari pemungutan suara. Karena itu, ia menggagas reformulasi formulir pemutakhiran, penyesuaian komponen, dan perubahan nama formulir. “Gagasan ini akan menjadi perubahan di Pemilu 2024 nanti,” tegasnya. (aas/rdf)

KPU Jatim Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik Tahapan Pemilu 2024

GRESIK, KPU Kota Probolinggo - KPU Provinsi Jatim menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024, Kamis (22/9/2022). Bimtek digelar untuk meningkatkan pelayanan yang dilakukan KPU pada pemohon informasi. Bimtek tersebut digelar di lingkungan KPU Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Bertempat di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4, kantor Bupati Gresik. Dalam bimtek tersebut, hadir komisioner yang membidangi Sosdiklih, Parmas, dan SDM; kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, serta operator e-PPID. Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, sebagai bimtek pertama yang digelar jelang tahapan Pemilu 2024, KIP merupakan salah satu elemen penting bagi KPU. Menurutnya, ada tiga nafas utama di KPU. Yakni integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas atau transparansi. “Akuntabilitas dapat diwujudkan salah satunya dengan transparansi. Wajib hukumnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu untuk memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik,” kata komsioner yang akrab disapa Anam tersebut. Anam mengatakan, menjaga akuntabilitas juga menjadi sarana membangun Pemilu yang legitimate. Hal dapat dilakukan melalui upaya membangun kepercayaan kepada publik. “Partisipasi publik tidak bisa dibangun secara instan, harus menggunakan kerja-kerja terukur,” jelasnya. Karenanya, mantan anggota KPU Kota Surabaya tersebut meminta KPU Kabupaten/Kota membuka seluas-luasnya informasi, termasuk soal serapan anggaran. Karena itu sebagai bentuk pelayanan maksimal pada masyarakat. Sementar itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dalam sambutannya mengatakan, di tengah padatnya kegiatan KPU Jatim dan KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan Pemilu 2024, ia berharap forum ini menjadi awal yang baik untuk kedepannya. “Mudah-mudahan dengan adanya Bimtek nanti, penyelenggaaraan KPU dalam keterbukaan informasi publik semakin membuka wawasan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi hal-hal yang disembunyikan. Saya berharap KPU Jatim selalu menjadi yang terbaik,” tutur Aminatun. Bimtek ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi, peningkatan pengelolaan serta penyamaan persepsi terkait keterbukaan informasi publik di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pada sesi berikutnya dijadwalkan disampaikan materi terkait Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Klasifikasi Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Acara ini, dihadiri oleh Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Sub Bagian (Kassubag) dan Staf Parmas. (rdf)

Ketua KPU Jatim Tegaskan KPU Kabupaten/Kota Wajib Patuhi Perintah

JOMBANG, KPU Kota Probolinggo - KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Anggaran Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2022. Dalam rakor tersebut, Ketua KPU Jatim Choirul Anam menegaskan agar KPU kabupaten/kota tunduk patuh pada perintah pimpinan. “Wajib bagi kita, KPU provinsi dan kabupaten/kota berpedoman pada hierarkis struktural kelembagaan KPU. Linearitas dan kepatuhan terhadap perintah tugas sebagaimana diatur dalam regulasi, merupakan konsekuensi dari sifat hierarkis itu,” tegasnya di hadapan peserta rakor yang terdiri dari ketua dan sekretaris KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. Sifat hierarkis kelembagaan KPU yang diatur secara tegas dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Rakor yang diselenggarakan selama 2 hari yakni Selasa-Rabu (20-21/9/2022), bertempat di aula Husni Kamil Manik KPU Kabupaten Jombang. Lebih lanjut Anam menegaskan, bahwa KPU kabupaten/kota tetap berfokus pada pelaksanaan tahapan yang saat ini sedang berjalan. Ia mengingatkan, jangan sampai antar divisi tidak paham tahapan yang sedang berlangsung. Termasuk seluruh regulasi yang sudah ada. Dalam rakor tersebut, hadir Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri bersama Sekretaris Agus Setiyono. Hudri –sapaan akrabnya- merespon sambutan ketua KPU Provinsi Jatim. Ia menegaskan, bahwa sebuah keharusan untuk memahami tugas, kewenangan, dan kewajiban sebagaimana telah diatur. “Tidak ada alasan untuk tidak patuh,” tegasnya. (rdf)

Optimalkan Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kota Probolinggo Lakukan Coklit Terbatas

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Kota Probolinggo melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) selama 5 hari. Yakni, 15 hingga 19 September 2022. Coktas dilakukan menindaklanjuti instruksi KPU RI untuk mengoptimalkan daftar pemilih di kabupaten/kota. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Muhammad Derajad mengatakan, coktas dilakukan di beberapa kelurahan yang tersebar di 5 kecamatan. “Kami menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 antara KPU dengan Kemendagri,” terangnya. Pihaknya kemudian membentuk tim yang melakukan coktas. Selain bertugas melakukan coktas, tim juga diperintahkan untuk menyosialisasikan pada masyarakat untuk berperan serta melindungi hak pilihnya. Yakni dengan cara mengakses laman https://lindungihakmu.kpu.go.id. “Masyarakat cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK, Red) atau nama di laman tersebut untuk mengetahui, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih,” katanya. Tim juga menyosialisasikan tahapan dan hari pemungutan suara Pemilu  yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Komisioner yang akrab disapa Derajad ini beerharap, coktas dapat memutakhirkan data pemilih, sehingga dapat diperoleh daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir di Kota Probolinggo. (aas/rdf)

KPU Provinsi Jawa Timur Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan

KOTA PASURUAN, KPU Kota Probolinggo - KPU Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Pada Vermin Calon Peserta Pemilu dan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan, Jumat-Sabtu (16-17/9/2022). Rakor yang diselenggarakan di aula kantor KPU Kota Pasuruan tersebut, mengundang Divisi Hukum dan Pengawasan serta Subbag Hukum dan SDM KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Faruk Yunus Putra serta Kasubbag Hukum dan SDM Arnik April Susanti juga hadir dalam rakor tersebut. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto dalam arahannya mengatakan, gratifikasi dan pengendalian benturan kepentingan, sangat berhubungan erat dengan kode etik dan perilaku. “Dalam hal kode etik, semua pihak yaitu peserta dan masyarakat mempunyai hak dan akses untuk melakukan pengaduan terhadap penyelenggara Pemilu maupun Pilkada. Baik yang berhubungan dengan proses tahapan Pemilu atau Pilkada, maupun terkait kode etik diluar tahapan yang bersifat personal,” jelasnya. Komisioner yang akrab disapa Arba itu berharap, dengan adanya sosialisasi ini, KPU Jawa Timur berharap dalam pelaksanaannya nanti, bisa menjaga kinerja lembaga. Agar seluruh jajaran KPU Jawa Timur maupun KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, tetap menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya dengan menjunjung tinggi prinsip integritas. (aas/rdf)

Populer

Belum ada data.