Berita Terkini

KPU Jatim Gelar Rakor Potensi Sengketa Proses Vermin

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo - KPU Kota Probolinggo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Dugaan Pelanggaran pada Proses Verifikasi Administrasi, yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur, Rabu (7/9/2022). Rakor digelar untuk menghadapi potensi sengketa dalam proses tersebut. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Probolinggo Akhmad Faruk Yunus Putra hadir dalam rakor yang digelar di aula kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Termasuk Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto mengatakan, rakor diselenggarakan untuk persiapan menghadapi dugaan potensi sengketa pada tahapan verifikasi administrasi partai politik. Identifikasi permasalahan hukum serta mekanisme tindak lanjutnya penting untuk dibahas. “Selain memahami dugaan proses sengketa tersebut, penting bagi KPU Kabupaten/Kota untuk mengoptimalkan pengawasan internal, agar tahapan dapat berjalan dengan harmonis,” terangnya. Tugas pokok dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan penanganan sengketa, akan tetapi juga berkaitan dengan harmonisasi manajemen SDM yang ada di satuan kerja masing-masing. “Kaitannya dengan tugas dan wewenang Divisi Hukum dan Pengawasan, perlu diselenggarakan peningkatan kapasitas SDM. Agar penanganan sengketa proses maupun pelanggaran administrasi dalam setiap tahapan berjalan baik,” ujar pria yang akrab disapa Arba tersebut. (aas/rdf)

KPU Jatim Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Administrasi di Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan melakukan monitoring ke KPU Kota Probolinggo, Minggu (4/9/2022). Monitoring tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Dalam kunjungannya, komisioner yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan itu berpesan agar proses vermin merujuk pada peraturan perundang-undangan. “Baik itu PKPU maupun keputusan KPU RI,” terangnya. Selain itu, KPU kabupaten/kota juga wajib melaksanakan instruksi pimpinan di atasnya. Pria yang akrab disapa Insan itu menjelaskan, proses vermin merupakan agenda penting dan pintu masuk dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dari proses vermin hingga verifikasi faktual nanti, akan diputuskan parpol mana yang akan menjadi peserta dalam Pemilu 2 tahun lagi. Parpol peserta Pemilu sendiri akan ditetapkan pada14 Desember 2022. Dalam kunjungannya, Insan disambut seluruh komisioner, sekretaris, dan jajaran sekretariat KPU Kota Probolinggo. Dalam kesempatan itu, Insan juga memantau proses vermin yang dilakukan oleh tim verifikator. Total, ada 5 tim verifikasi yang dibentuk KPU Kota Probolinggo. Komisioner KPU Kota Probolinggo Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, proses vermin terus dilakukan hingga berakhirnya masa verifikasi. “Kami sudah tuntaskan sesuai dengan tahapannya, kecuali yang masih proses,” jelasnya. Total ada 21 parpol yang diverifikasi dengan jumlah keanggotaan mencapai 10.883 orang. (rdf)

Rakor tanggapan Masyarakat, KPU Jatim Berpesan Harus Sesuai Regulasi

SURABAYA, KPU Kota Probolinggo – KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tanggapan Masyarakat dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2024, Sabtu (3/9/2022). Rakor tersebut digelar sebagai bekal melayani masyarakat dalam hal pencatutan identitas dalam keanggotaan parpol. Rakor yang digelar di aula lantai 2 kantor KPU Provinsi Jawa Timur pada pukul 09.30 WIB itu dihadiri langsung Komisioner KPU RI August Mellaz. Selain itu, turut hadir jajaran komisioner dan sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur. Termasuk Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubbag Teknis dan Hupmas dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.  Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan dalam sambutannya, mengingatkan KPU kabupaten/kota terkait pelaksanaan tindak lanjut dan klarifikasi pada parpol atas verifikasi administrasi, benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada. “Sehingga status keanggotaan parpol, mulai Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) benar-benar sesuai regulasi,” katanya. August Mellaz mengatakan, selama ini KPU memiliki kapasitas terkait dengan penyelenggaraan teknis. Termasuk menyiapkan peningkatan fasilitas secara kelembagaan. “Berkaitan dengan urusan teknis penyelenggaraan, ada kesepakatan antar anggota (gentlemen agreement). Jadi bapak dan ibu harus memastikan terlaksananya kebijakan tersebut masuk dalam kebijakan khusus,” katanya. Menurut August, di Divisi Sosdiklih dan Parmas akan terus dilakukan peningkatan kapasitas ketika berinteraksi dengan pihak lain. Seperti menyediakan konsultan sikap perilaku dalam bentuk table manner, upgrading performance, dan sebagainya. Hal ini penting karena komisioner merupakan ujung tombak KPU di hadapan masyarakat. (rdf)

Rakor DPB Bulan Agustus 2022, Pemilih di Kota Probolinggo Capai 165.311 Orang

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Rapat Koordinasi (rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2022 yang digelar KPU Kota Probolinggo, Rabu (31/8/2022), mencatat ada 165.311 jumlah pemilih. Terdiri dari 80.517 pemilih laki-laki dan 84.794 pemilih perempuan. Komisioner KPU Kota Probolinggo Muhammad Derajad mengatakan, data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari sejumlah elemen. “Mulai potensi pemilih baru, pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat, Red), maupun perbaikan data pemilih,” ujar komisioner yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi tersebut. Rinciannya, potensi pemilih baru berjumlah 77 orang dengan rincian 36 pemilih laki-laki dan 41 pemilih perempuan. Kemudian pemilih TMS berjumlah 4.686 orang dengan rincian 2.338 pemilih laki-laki dan 2.348 pemiih perempuan. Selain itu, ada 2.219 orang hasil perbaikan data pemilih, terdiri dari 1.200 pemilih laki-laki dan  1.019 pemilih perempuan. Pria yang akrab disapa Derajad itu mengatakan, pemilih TMS dan perbaikan data pemilih itu menindaklanjuti hasil pemadanan data yang dilakukan KPU RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tinggal sekali lagi rakor DPB di bulan September, karena selanjutnya kami akan melaksanakan tahapan mutarlih (pemutakhiran data pemilih, Red) Pemilu 2024,” katanya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri mengatakan, pihaknya terus melakukan pembaharuan data untuk memastikan tidak satu pun warga negara yang punya hak pilih kehilangan haknya. “Kami juga mengimbau parpol untuk berperan serta dalam mengoptimalkan pembaharuan data ini,” katanya. Di sisi lain, anggota Bawaslu Kota Probolinggo Samsun Ninilouw mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja KPU yang sudah optimal melaksanakan program tersebut. “Sejauh ini, kami melihat KPU telah bersungguh-sungguh untuk menjaga data pemilih ini. Kami sangat mengapresiasi,” katanya. Dalam rakor tersebut, hadir sejumlah undangan yang terdiri dari Bawaslu Kota Probolinggo, Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820 Probolinggo, parpol peserta pemilu 2019, dan parpol calon peserta Pemilu 2024. (rdf)

KPU Provinsi Jawa Timur Sosialisasikan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – KPU Provinsi Jawa Timur sosialisasikan bimbingan teknis manajemen risiko, Selasa (30/8/2022). Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman pada jajaran KPU terkait risiko di setiap penyelenggaraan program dan kegiatan. Tim Bimbingan Teknis Manajemen Resiko dari Inspektorat KPU RI hadir dalam kegiatan yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sosialisasi tersebut, 34 KPU kabupaten/kota hadir secara daring. Sementara empat kabupaten/kota lainnya diundang langsung hadir di KPU Provinsi Jawa Timur. “Setiap aktivitas yang dilakukan tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat berpengaruh dalam pencapaian tujuan. Risiko yang dihadapi jika tidak dikelola dengan baik, dapat mengganggu pencapaian tujuan organisasi. Karena itu, upaya implementasi manajemen risiko perlu dikembangkan lebih lanjut,” kata Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam dalam sambutannya. Sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat risiko-risiko yang berpotensi mengganggu tercapainya tujuan. Sehingga perlu diantisipasi, di antaranya dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Salah satu unsur SPIP, mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko (risk assessment, Red). Yakni, dengan cara mengidentifikasi dan menganalisa risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Bimtek ini diharapkan menjadi wadah dalam manajemen risiko masing-masing unit pemilik risiko,”katanya. Output dari bimtek ini adalah Daftar Risiko/Risk Register dan Rencana Pengendalian Risiko yang akan digunakan, mendukung terwujudnya optimalisasi pencapaian kinerja organisasi. Yakni, sesuai dengan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan. (aas/rdf)

KPU Kota Probolinggo Hadiri Sosialisasi Taspen Bagi ASN

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo - KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Jaminan Sosial ASN dan Pejabat Negara di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, Senin (29/8/2022). Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai jaminan kesejahteraan ASN. “Taspen sebagai perusahaan jaminan sosial bagi ASN, senantiasa memperhatikan kesejahteraan ASN dan berupaya mengedukasi peserta tentang Program ke-Taspen-an,” terang Kepala PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Surabaya Wahyudi yang didapuk menjadi narasumber sosialisasi. Sosialisasi ini menurut Wahyudi penting, agar saat ASN memasuki masa pensiun, lebih memahami program dan layanan Taspen Group. Termasuk tata cara mengurus berkas yang berkaitan dengan pensiun. Diharapkan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi peserta Taspen dan menjadi wujud nyata melayani peserta di seluruh Indonesia. Diketahui, sosialisasi ini diikuti seluruh jajaran ASN di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur dan ASN KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hadir dalam acara sosialisasi ini anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang Rochani, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini, serta jajaran Sekretariat KPU Jawa Timur. Sejumlah materi informasi yang disampaikan antara rincian hak yang diterima peserta Taspen. Yakni program pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Ada pula materi dari anak usaha Taspen, yakni Taspen Life. Kegiatan yang bersinergi dengan Taspen Life ini diikuti oleh 20 Unit Pelayanan Terpadu (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur. (aas/rdf)

Populer

Belum ada data.