Berita Terkini

KPU Kota Probolinggo Mantabkan MoU dengan 2 Perguruan Tinggi

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Selain dengan Pemkot Probolinggo dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Probolinggo, KPU Kota Probolinggo juga menyiapkan nota kesepahaman dengan dua perguruan tinggi. Yakni, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bayuangga dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah, Senin (15/8/2022). Nota kesepahaman yang dibangun oleh KPU Kota Probolinggo dengan dua perguruan tinggi tersebut, yakni terkait optimalisasi peran stakeholder dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Terutama dalam hal sosialisasi dan tri dharma perguruan tinggi. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) Radfan Faisal mengatakan, nota kesepahaman tersebut penting dilakukan dua lembaga. “Dengan nota kesepahaman itu, kami saling memberikan support pada program masing-masing,” terangnya. Dalam hal sosialisasi, nantinya tidak hanya dilakukan oleh KPU Kota Probolinggo saja, namun juga bisa inisiatif dari kedua lembaga. Termasuk kerjasama di bidang penelitian, pengabdian masyarakat, hingga magang mahasiswa dan dosen. Termasuk program kegiatan lain yang akan disepakati dalam tindak lanjut nota kesepahaman tersebut. Untuk memantabkan kerjasama tersebut, KPU melakukan koordiasi ke dua perguruan tinggi. Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri berkoordinasi dengan STIA Bayuangga, sementara Radfan Faisal berkoordinasi dengan STAI Muhammadiyah. “Setelah koordinasi ini, draft nota kesepahaman akan kami kirim ke KPU Provinsi Jatim untuk kemudian disampaikan ke KPU RI,” jelasnya. (ori/rdf)

KPU Kota Probolinggo Simulasikan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol di Sipol

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Menjelang verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik (parpol), KPU Kota Probolinggo melakukan simulasinya. Hal itu dilakukan agar teknis pelaksanaan verifikasi dipahami oleh seluruh tim yang bertugas. Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Upik Raudhotul Hasanah mengatakan, simulasi tersebut juga menjadi tolok ukur sejauh mana kesiapan pihaknya melakukan verifikasi administrasi. “Karena itu, penting kami mensimulasikan teknisnya,” terangnya. Dalam tahapan tersebut, KPU mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Selain itu, juga Keputusan KPU Nomor 260 terkait Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik. Dalam keputusan tersebut, proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU kabupaten/kota, dijadwalkan mulai Selasa (16/8/2022) hingga Senin (29/8/2022). Simulasi sendiri dilakukan Senin (15/8/2022). Namun, Upik –sapaan akrabnya- menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan teknisnya jauh-jauh hari. “Kami sudah membentuk 5 tim yang terdiri dari komisioner, sekretaris/kasubbag, dan staf. Masing-masing memiliki tanggungjawab dalam proses verifikasi,” katanya. Masing-masing tim akan melakukan verifikasi pada 5 parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya hingga akhir masa pendaftaran. Yakni, Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB. Jumlah parpol yang akan diverifikasi bisa saja bertambah, karena KPU RI saat ini masih memeriksa berkas 16 parpol. diketahui, hingga penutupan, total ada 40 parpol yang mendaftar ke KPU. Selain itu, KPU juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Probolinggo terkait teknis verifikasi nanti. “Pihak Bawaslu juga kami persilakan untuk memantau dan mengawasi setiap tahapan. Termasuk verifikasi administrasi,” terang Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri. (rdf)

KPU Kota Probolinggo Lakukan Verifikasi Faktual Terbatas untuk Data Pemilih

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Verifikasi faktual terbatas untuk data pemilih dilakukan KPU Kota Probolinggo, Minggu (14/8/2022). Verifikasi faktual terbatas dilakukan pada 3 kategori. Di antaranya data ganda, data padan wilayah, dan data padan antar wilayah. Komisioner KPU Kota Probolinggo Muhammad Derajad mengatakan, verifikasi faktual terbatas atas 3 kategori ini, merupakan rekomendasi Bawaslu Kota Probolinggo. “Karena itu, kami lakukan verifikasi faktual terbatas bersama Bawaslu. Mulai data ganda, data padan wilayah, dan data padan antar wilayah,” terangnya. Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 antara Komisi Pemiihan Umum (KPU) dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU kabupaten/kota diminta untuk melakukan pencermatan. Derajad –sapaan akrabnya- mengatakan, data ganda memiliki beberapa kondisi seperti data ganda elemen terdiri dari NIK dan nama; data ganda terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu; serta data ganda elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin. “Sementara data padan adalah data yang ditemukan sesuai dengan data kependudukan kemendagri. Bila dalam satu wilayah, berarti di dalam satu kota. Sedangkan antar wilayah, dengan kota atau kabupaten lain,” jelasnya. Mantan Staf Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (kemenko PMK) tersebut menambahkan, pihaknya berkomitmen terus melakukan update data pemilih. Hal itu sebagai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU Nomor 6 tahun 2021 tetang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. (rdf)

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan DPRD Jatim, Ketua KPU Bicara Peran Publik Cegah Pemilu Transaksional

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Publik punya peran besar mencegah pelaksanaan Pemilu transaksional. Di antaranya dengan tidak menerima pemberian kandidat saat tahapan kampanye. Baik berupa uang maupun barang. Dengan begitu, harapan Pemilu tanpa adanya transaksional bisa terwujud. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri saat menjadi narasumber dalam  Sosialisasi Wawasan Kebangsaan yang digelar DPRD Jatim, Sabtu (13/8/2022). “Karena Pemilu sejatiya merupakan arena untuk memilih calon pemimpin yang memiliki integritas tinggi,” terangnya. Hudri –sapaan akrabnya – mengatakan, dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, seringkali muncul laporan mengenai pelanggaran politik uang yang dilakukan kandidat. Regulasi yang ada menurut Hudri sejatinya sudah melarang dan ada ancaman sanksinya. Karena termasuk bagian dari pidana Pemilu. “Namun tidak cukup perangkat UU saja untuk melakukan pencegahan. Harus ada komitmen bersama mulai dari kandidat, parpol, penyelenggara, hingga pemilih untuk menghapus praktek tersebut,” jelasnya. Karena itu, ia mengimbau pada peserta sosialisasi untuk terlibat dalam pencegahan praktek money politics tersebut. Selain itu, alumnus program doktor Administras Publik Universitas Merdeka Malang tersebut mengatakan, ada 8 indikator Pemilu berintegritas. Hal itu merujuk pada rekomendasi dari kegiatan The 3rd Asian Electoral Stakholder Forum (AESF) di Bali pada 23 Agustus 2016. Di antaranya, peyelenggara Pemilu yang transparan; transparansi dalam penggalangan dana kampanye; transparansi dalam belanja kampanye, akses publik yang transparan terkait keuangan kampanye; transparansi dalam pendaftaran pemiih; transparansi pemantauan Pemilu; transparansi hasil Pemilu; dan transparansi proses gugatan Pemilu. Di sisi lain, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD provinsi Jawa Timur Agus Dono Wibawanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah KPU yang transparan dalam penyelenggaraan Pemilu. “Kami parpol juga terus berupaya untuk meminimalisasi adanya politik transaksional dalam setiap penyelenggaraan Pemilu,” katanya. (rdf)

KPU Kota Probolinggo Telaah Draft MoU Pasca Koordinasi dengan Stakeholder

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Divisi Hukum dan Perencanaan serta Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Probolinggo menindaklanjuti koordinasi dengan stakeholder berkaitan dengan draft Memorandum of Understanding (MoU), Sabtu (13/8/2022). Tindak lanjut tersebut dalam bentuk telaah draft yang telah disepakati. Komisioner KPU Kota Probolinggo Ahmad Faruk Yunus Putra mengatakan, telaah draft MoU tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang diatur KPU RI. “Karena ini kesepakatan antara dua belah pihak, tentu mengacu pada dasar hukum di dua instansi,” kata komisioner yang mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut. Ada 4 draft yang ditelaah. Di antaranya MoU dengan Pemkot Probolinggo, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Probolinggo, STIA Bayuangga, dan STAIM Muhammadiyah. Empat draft itu akan diusulkan dikirim ke KPU RI melalui pendampingan KPU Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) Radfan Faisal mengatakan, pada prinsipnya, tidak banyak yang diubah dalam draft awal sesuai penyusunan oleh KPU Kota Probolinggo. “Terkait substansi MoU, empat stakeholder tersebut menyepakati. Beberapa hal yang diubah dan ditambah terkait dasar hukum dan ruang lingkup kerja sama. Karena itu, kami sama-sama menyepakati hasil dari draft awal dan catatan dari stakeholder tersebut,” katanya. (rdf)

Mantapkan Pemahaman dan Persiapan Vermin, KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Rakor

SIDOARJO, KPU Kota Probolinggo – KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Jumat (12/8/2022). Rakor tersebut digelar untuk memantapkan proses pelaksanaan vermin yang dilakukan KPU kabupaten/kota. Rakor tersebut dibuka langsung Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Komisioner yang akrab disapa Anam itu mengatakan, KPU kabupaten/kota wajib memahami secara utuh Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022. Tidak hanya di level komisioner, namun juga kasubbag dan staf kesekretariatan. “Jangan sampai, terutama komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, belum memahami aturan, misalnya terkait keanggotaan, apakah 1.000 atau 1/1.000,” terangnya di hadapan Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hubmas dari 38 kabupaten/kota. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosdiklih dan Parmas Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, KPU kabupaten/kota juga wajib mengoptimalkan peran kehumasan. Baik melalui laman, media sosial, hingga memanfaatkan jejaring kehumasan di dalam Badan Koordinasi Hubungan masyarakat (Bakohumas).  Gogot –sapaan akrabnya- menuntut komitmen KPU Kabupaten/Kota untuk mempublikasikan tahapan dan kegiatan kepemiluan secara cepat dan akurat. “Semua tahapan pemilu adalah tahapan seksi. Bagaimana agar menjadi perhatian media, butuh kecepatan dan akurasi. Bahkan bila perlu, sebelum kegiatan selesai, sudah kita rilis,” jelasnya. (ori/rdf)

Populer

Belum ada data.