Berita Terkini

KPU Kota Probolinggo Lakukan Verifikasi Faktual Terbatas untuk Data Pemilih

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Verifikasi faktual terbatas untuk data pemilih dilakukan KPU Kota Probolinggo, Minggu (14/8/2022). Verifikasi faktual terbatas dilakukan pada 3 kategori. Di antaranya data ganda, data padan wilayah, dan data padan antar wilayah. Komisioner KPU Kota Probolinggo Muhammad Derajad mengatakan, verifikasi faktual terbatas atas 3 kategori ini, merupakan rekomendasi Bawaslu Kota Probolinggo. “Karena itu, kami lakukan verifikasi faktual terbatas bersama Bawaslu. Mulai data ganda, data padan wilayah, dan data padan antar wilayah,” terangnya. Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 antara Komisi Pemiihan Umum (KPU) dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU kabupaten/kota diminta untuk melakukan pencermatan. Derajad –sapaan akrabnya- mengatakan, data ganda memiliki beberapa kondisi seperti data ganda elemen terdiri dari NIK dan nama; data ganda terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu; serta data ganda elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin. “Sementara data padan adalah data yang ditemukan sesuai dengan data kependudukan kemendagri. Bila dalam satu wilayah, berarti di dalam satu kota. Sedangkan antar wilayah, dengan kota atau kabupaten lain,” jelasnya. Mantan Staf Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (kemenko PMK) tersebut menambahkan, pihaknya berkomitmen terus melakukan update data pemilih. Hal itu sebagai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU Nomor 6 tahun 2021 tetang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. (rdf)

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan DPRD Jatim, Ketua KPU Bicara Peran Publik Cegah Pemilu Transaksional

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Publik punya peran besar mencegah pelaksanaan Pemilu transaksional. Di antaranya dengan tidak menerima pemberian kandidat saat tahapan kampanye. Baik berupa uang maupun barang. Dengan begitu, harapan Pemilu tanpa adanya transaksional bisa terwujud. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri saat menjadi narasumber dalam  Sosialisasi Wawasan Kebangsaan yang digelar DPRD Jatim, Sabtu (13/8/2022). “Karena Pemilu sejatiya merupakan arena untuk memilih calon pemimpin yang memiliki integritas tinggi,” terangnya. Hudri –sapaan akrabnya – mengatakan, dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, seringkali muncul laporan mengenai pelanggaran politik uang yang dilakukan kandidat. Regulasi yang ada menurut Hudri sejatinya sudah melarang dan ada ancaman sanksinya. Karena termasuk bagian dari pidana Pemilu. “Namun tidak cukup perangkat UU saja untuk melakukan pencegahan. Harus ada komitmen bersama mulai dari kandidat, parpol, penyelenggara, hingga pemilih untuk menghapus praktek tersebut,” jelasnya. Karena itu, ia mengimbau pada peserta sosialisasi untuk terlibat dalam pencegahan praktek money politics tersebut. Selain itu, alumnus program doktor Administras Publik Universitas Merdeka Malang tersebut mengatakan, ada 8 indikator Pemilu berintegritas. Hal itu merujuk pada rekomendasi dari kegiatan The 3rd Asian Electoral Stakholder Forum (AESF) di Bali pada 23 Agustus 2016. Di antaranya, peyelenggara Pemilu yang transparan; transparansi dalam penggalangan dana kampanye; transparansi dalam belanja kampanye, akses publik yang transparan terkait keuangan kampanye; transparansi dalam pendaftaran pemiih; transparansi pemantauan Pemilu; transparansi hasil Pemilu; dan transparansi proses gugatan Pemilu. Di sisi lain, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD provinsi Jawa Timur Agus Dono Wibawanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah KPU yang transparan dalam penyelenggaraan Pemilu. “Kami parpol juga terus berupaya untuk meminimalisasi adanya politik transaksional dalam setiap penyelenggaraan Pemilu,” katanya. (rdf)

KPU Kota Probolinggo Telaah Draft MoU Pasca Koordinasi dengan Stakeholder

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Divisi Hukum dan Perencanaan serta Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Probolinggo menindaklanjuti koordinasi dengan stakeholder berkaitan dengan draft Memorandum of Understanding (MoU), Sabtu (13/8/2022). Tindak lanjut tersebut dalam bentuk telaah draft yang telah disepakati. Komisioner KPU Kota Probolinggo Ahmad Faruk Yunus Putra mengatakan, telaah draft MoU tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang diatur KPU RI. “Karena ini kesepakatan antara dua belah pihak, tentu mengacu pada dasar hukum di dua instansi,” kata komisioner yang mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut. Ada 4 draft yang ditelaah. Di antaranya MoU dengan Pemkot Probolinggo, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Probolinggo, STIA Bayuangga, dan STAIM Muhammadiyah. Empat draft itu akan diusulkan dikirim ke KPU RI melalui pendampingan KPU Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) Radfan Faisal mengatakan, pada prinsipnya, tidak banyak yang diubah dalam draft awal sesuai penyusunan oleh KPU Kota Probolinggo. “Terkait substansi MoU, empat stakeholder tersebut menyepakati. Beberapa hal yang diubah dan ditambah terkait dasar hukum dan ruang lingkup kerja sama. Karena itu, kami sama-sama menyepakati hasil dari draft awal dan catatan dari stakeholder tersebut,” katanya. (rdf)

Mantapkan Pemahaman dan Persiapan Vermin, KPU Provinsi Jawa Timur Gelar Rakor

SIDOARJO, KPU Kota Probolinggo – KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Jumat (12/8/2022). Rakor tersebut digelar untuk memantapkan proses pelaksanaan vermin yang dilakukan KPU kabupaten/kota. Rakor tersebut dibuka langsung Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Komisioner yang akrab disapa Anam itu mengatakan, KPU kabupaten/kota wajib memahami secara utuh Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 dan Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022. Tidak hanya di level komisioner, namun juga kasubbag dan staf kesekretariatan. “Jangan sampai, terutama komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, belum memahami aturan, misalnya terkait keanggotaan, apakah 1.000 atau 1/1.000,” terangnya di hadapan Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hubmas dari 38 kabupaten/kota. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosdiklih dan Parmas Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, KPU kabupaten/kota juga wajib mengoptimalkan peran kehumasan. Baik melalui laman, media sosial, hingga memanfaatkan jejaring kehumasan di dalam Badan Koordinasi Hubungan masyarakat (Bakohumas).  Gogot –sapaan akrabnya- menuntut komitmen KPU Kabupaten/Kota untuk mempublikasikan tahapan dan kegiatan kepemiluan secara cepat dan akurat. “Semua tahapan pemilu adalah tahapan seksi. Bagaimana agar menjadi perhatian media, butuh kecepatan dan akurasi. Bahkan bila perlu, sebelum kegiatan selesai, sudah kita rilis,” jelasnya. (ori/rdf)

Proses Vermin Wajib Mempedomani PKPU 4 dan SK KPU 260

SIDOARJO, KPU Kota Probolinggo – Verifikasi administrasi (vermin) dokumen keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 wajib mempedomani regulasi yang telah dibuat KPU RI. Karena dalam regulasi tersebut, telah disusun tahapan dan langkah yang dilakukan mulai KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Jumat (12/8/2022). Diketahui, regulasi yang telah dibuat KPU RI dalam proses tersebut di antaranya Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Selain itu Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Komisioner yang akrab disapa Insan itu kemudian mengecek satu persatu kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan tersebut. Mulai dari penetapan admin dan verifikator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pelayanan melalui helpdesk, data pengunjung, meja layanan, serta imbauan untuk membuka helpdesk. Dalam pelaksanaan vermin, KPU Kabupaten/Kota diminta memahami aturan dan cermat dalam mengambil keputusan. “Apabila ada pertanyaan (dari parpol, Red), silakan dijawab sejelas-jelasnya. Setidak-tidaknya referensinya adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Jangan ada bias dan kontraproduktif,” kata Insan. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto menjelaskan, bahwa obyek sengketa dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik adalah Surat Keputusan KPU RI tentang Partai Politik Peserta Pemilu  tahun 2024. Namun demikian, Arba –sapaan akrabnya- berpendapat, bahwa setiap berita acara yang ditandatangani oleh komisioner untuk tiap tingkatan, juga berpotensi menjadi obyek sengketa. Selain itu, Arba juga mengingatkan agar setiap rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera ditindaklanjuti. Karena jika tidak ditindaklanjuti, maka dapat dilaporkan melanggar etik, bahkan pidana. Sesuai dengan kalender tahapan, verifikasi administrasi (vermin) bagi KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan pada rentang waktu 16-29 Agustus 2022. Verifikator bertugas mencocokkan data isian dengan dokumen KTA dan KTP atau Kartu Keluarga yang ada dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (ori/rdf)

KPU Koordinasi dengan Bakesbangpol dan Cabang Dinas Pendidikan Terkait Draft MoU

PROBOLINGGO, KPU Kota Probolinggo – Upaya KPU Kota Probolinggo untuk menjalin kemitraan dengan instansi terkait melalui nota kesepahaman terus dilakukan. Di antaranya dengan Pemkot Probolinggo dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Probolinggo. Karena itu, KPU Kota Probolinggo kemudian melakukan koordinasi dengan dua instansi tersebut, Kamis (11/8/2022). “Koordinasi ini sebagai bentuk tindaklanjut dari rencana MoU (Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman, Red) yang diinisiasi KPU provinsi Jawa Timur,” ujar Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Radfan Faisal. Dalam koordinasi tersebut, Radfan hadir didampingi Kasubbag Hukum dan SDM Arnik April Susanti dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Partisipasi Hubungan Masyarakat Qori Mughni Kumara, dan sejumlah staf sekretariat. Radfan –sapaan akrabnya – mengatakan, jalinan komunikasi yang baik selama ini, perlu diperkuat melalui penandatangan nota kesepahaman. “Baik kami (KPU Kota probolinggo, Red) dengan kedua instansi tersebut, merupakan mitra startegis yang kami butuhkan dukungannya dalam membantu kelancaran tahapan penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 nanti,” jelasnya. Sementara itu, Plt. Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo Titik Widayawati yang didampingi Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Abdi Firdausi menyambut positif rencana tersebut. Bahkan, ia menghadirkan perwakilan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo. “Prinsipnya kami mengapresiasi langkah KPU Kota Probolinggo. Apalagi, selama ini kami dan KPU saling mendukung di setiap program kegiatan. Karena itu, sekalian kami hadirkan perwakilan Bagian Pemerintahan, karena nantinya berkaitan dengan MoU menjadi kewenangan mereka,” terangnya. (ori/rdf)

Populer

Belum ada data.